03 Oktober 2024
12:08 WIB
Sesuaikan Prakerja, Pemerintah Bakal Naikkan Insentif Pelatihan JKP
Besaran JKP menyesuaikan nominal yang diterima peserta Program Kartu Prakerja. Pemerintah mencatat besaran dana yang diterima peserta dalam Program Kartu Prakerja sebesar Rp3,5 juta.
Penulis: Khairul Kahfi
Editor: Fin Harini
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pemerintah berencana menaikkan besaran dana insentif pelatihan JKP menyesuaikan nominal yang diterima peserta Kartu Prakerja, di Jakarta, Kamis (3/10). ValidNewsID/ Khairul Kahfi
JAKARTA - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, pemerintah berencana menaikkan besaran dana insentif Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) menyesuaikan nominal yang diterima peserta Program Kartu Prakerja. Pemerintah mencatat besaran dana yang diterima peserta dalam Program Kartu Prakerja sebesar Rp3,5 juta.
“Jadi kita minta insentif pelatihan JKP untuk disesuaikan (besaran dana) dengan Prakerja. Sekarang, Prakerja sekitar Rp3,5 juta, sedangkan pelatihan JKP lebih rendah dari situ. Jadi JKP akan dinaikkan,” katanya usai agenda Temu Alumni Prakerja, Jakarta, Kamis (3/10).
Airlangga menambahkan, pemerintah juga menyiapkan dana insentif JKP tersebut dari dana sebesar Rp1,2 triliun. Kenaikan ini juga dimaksudkan untuk mengakomodasi pelaksanaan kebijakan yang masih cenderung kecil di tengah kondisi PHK di dalam negeri yang mengalami kenaikkan.
“Pemanfaatannya (dana) masih sangat kecil, tidak sesuai dengan apa yang disampaikan di masyarakat. Karena jumlah PHK yang terdaftar di dinas relatif lebih rendah dari yang disampaikan di masyarakat,” jelasnya.
Baca Juga: Airlangga: Lewat Skema Baru, Besaran Uang JKP Akan Jadi Lebih Besar
Pada saat yang sama, Airlangga menekankan, pemerintah tidak akan menaikkan insentif Program Kartu Prakerja.
“Tidak, tidak (pelatihan Program Kartu Prakerja), (tapi besaran dana pelatihan) JKP yang dinaikin,” ucapnya.
Sebelumnya dalam rapat sidang kabinet paripurna terakhir di IKN, Airlangga menyampaikan, pemerintah berencana menaikkan biaya pelatihan insentif JKP dari Rp1 juta menjadi Rp2,4 juta. Kenaikan ini pun dimaksudkan untuk menyesuaikan besaran dana yang diterima peserta dalam Program Kartu Prakerja.
Selain itu, kenaikan ini juga menjadi langkah pemerintah merevisi kebijakan JKP di BPJS Ketenagakerjaan.
“Terkait kebijakan JKP di dalam BPJS Ketenagakerjaan itu akan direvisi, sehingga mereka yang eligible dan bisa dapatkan JKP bisa ditingkatkan. Kemudian biaya pelatihan akan dinaikkan dari Rp1 juta disesuaikan dengan Prakerja (menjadi) Rp2,4 juta,” ucapnya, Jumat (13/9).
Besaran Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Mengutip Pasal 21 pada PP 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), manfaat uang tunai diberikan setiap bulan paling banyak 6 bulan upah. Dengan ketentuan sebesar 45% dari upah untuk 3 bulan pertama; dan sebesar 25% dari upah untuk 3 bulan berikutnya.
Adapun, upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai merupakan upah terakhir pekerja/buruh yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tidak melebihi batas atas upah yang ditetapkan. Batas atas upah untuk pertama kali ditetapkan sebesar Rp5 juta.
Dalam hal upah melebihi batas atas, maka upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai sebesar batas atas upah.
Baca Juga: Dinas Tenaga Kerja DKI Sebut Tren PHK Pada 2024 Alami Penurunan
Singkatnya, skema JKP baru nanti akan membuat pekerja yang kehilangan pekerjaan berhak mendapat manfaat uang tunai sebesar 45% dari gaji saat ini selama 6 bulan. Besaran pemberian uang ini akan lebih besar dibanding skema JKP lama yang hanya berlaku 45% gaji selama 3 bulan, dan hanya diberikan sebesar 25% gaji selama 3 bulan setelahnya.
Simulasinya, nerdasarkan skema JKP lama dengan upah maksimal Rp5 juta, maka pekerja berhak mendapat Rp2,25 juta selama 3 bulan pertama dan Rp1,25 juta selama 3 bulan kedua. Jika ditotal, pekerja berhak mendapat uang sebesar Rp10,5 juta selama 6 bulan.
Sedangkan, jika mengacu pada skema JKP baru setelah revisi, dengan upah maksimal Rp5 juta, maka pekerja berhak mendapat Rp2,25 juta selama 6 bulan. Jika ditotal, pekerja berhak mendapat uang sebesar Rp13,5 juta selama 6 bulan.