14 November 2025
18:02 WIB
Sebelum Ekonomi Tumbuh 6%, Purbaya Janji Tak Pajaki Popok-Tisu Basah
Menkeu Purbaya menegaskan tidak akan menambah jenis pajak baru sebelum perekonomian Indonesia mencetak pertumbuhan 6%, termasuk cukai produk popok hingga tisu basah.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menjawab pertanyaan wartawan dalam taklimat media di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (14/11/2025). Antara/Imamatul Silfia
JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak akan menambah jenis pajak baru sebelum perekonomian Indonesia mencetak pertumbuhan 6%, termasuk cukai produk diapers (popok) hingga tisu basah.
“Saya acuannya masih sama dengan sebelumnya. Sebelum ekonomi stabil, saya tidak akan menambah pajak tambahan dulu,” jelas Purbaya saat dikonfirmasi di kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (14/11), melansir Antara.
Baca Juga: Kemenkeu Kaji Pengenaan Cukai Popok dan Tisu Basah
Wacana mengenai cukai terhadap produk popok hingga tisu basah muncul setelah penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 70/2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.
Dalam poin 'Tujuan 2: Penerimaan Negara yang Optimal' bagian dari '1.1.2 Capaian Tujuan Kementerian Keuangan', disebutkan bahwa Kemenkeu menggali potensi perluasan Barang Kena Cukai (BKC).
“Penggalian potensi penerimaan melalui upaya perluasan basis pajak, kepabeanan dan cukai, serta pemetaan potensi PNBP telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi Barang Kena Cukai (BKC) berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah dan perluasan basis penerimaan dengan usulan kenaikan batas atas Bea Keluar (BK) Kelapa Sawit,” demikian bunyi PMK 70/2025.
Meski tercantum dalam PMK yang Purbaya tandatangani pada 10 Oktober 2025, dia mengatakan, rencana tersebut belum akan diimplementasikan dalam waktu dekat.
“Sebenarnya sekarang belum akan kami terapkan dalam waktu dekat,” ujarnya.
Purbaya menyatakan baru akan memikirkan rencana perluasan sumber penerimaan negara ketika perekonomian nasional mencetak angka pertumbuhan sebesar 6%.
Sebagai informasi, Purbaya sebelumnya sudah beberapa kali menyatakan tidak akan mengenakan pajak baru sebelum ekonomi tumbuh 6%.
Baca Juga: Pajak-Bea Cukai Ngaco? Menkeu Buka Saluran Aduan 'Lapor Pak Purbaya'
Dalam catatan terakhir, Purbaya menjelaskan alasan rencananya itu merespons pandangan bahwa kenaikan tarif pajak berpotensi mengurangi pendapatan yang dapat dibelanjakan setelah kebutuhan pokok dan kewajiban dasar dipenuhi (disposable income).
Untuk mengakselerasi penerimaan pajak, Purbaya memilih pendekatan dorongan perputaran ekonomi alih-alih menaikkan besaran tarif.
Sebagai konteks tambahan, Kemenkeu menjelaskan, cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang Cukai.
Selain berfungsi sebagai penghimpun penerimaan negara, cukai juga menjadi instrumen fiskal dalam mengendalikan eksternalitas negatif.
Untuk itu, cukai diterapkan pada barang-barang tertentu yang konsumsinya perlu dikendalikan atau peredarannya perlu diawasi karena dapat berpengaruh buruk bagi kesehatan maupun lingkungan, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.