25 Januari 2025
08:58 WIB
Satgas PASTI Blokir 2.930 Pinjol Ilegal Dan 310 Investasi Bodong Di 2024
Sepanjang tahun 2024, OJK telah menerima dan menangani 16.231 pengaduan terkait entitas ilegal.
Penulis: Fitriana Monica Sari
Ilustrasi pinjaman online. Antara Foto/Didik Suhartono
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) atau yang sebelumnya dikenal dengan nama Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menghentikan sebanyak 2.930 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal sepanjang tahun 2024.
Selain itu, masih pada periode yang sama, Satgas PASTI juga telah menghentikan 310 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi.
"Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 2.930 entitas pinjaman online ilegal dan 310 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala KSSK I Tahun 2025 di Jakarta, Jumat (24/1).
Sepanjang tahun 2024, OJK telah menerima dan menangani 16.231 pengaduan terkait entitas ilegal, yang terdiri dari pinjaman online ilegal dan investasi ilegal.
Baca Juga: Satgas PASTI Resmi Soft Launching Indonesia Anti-Scam Centre
Dengan demikian, sejak tahun 2017 sampai dengan 31 Desember 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 12.185 entitas keuangan ilegal, yang terdiri dari 1.737 entitas investasi ilegal, 10.197 entitas pinjaman daring ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
Satgas PASTI juga telah memproses pemblokiran terhadap 228 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas keuangan ilegal, serta 1.692 nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjaman online ilegal.
Satgas PASTI mengingatkan agar masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman daring ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.
Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram.
Model Penipuan di 2025
Sebelumnya, OJK memproyeksikan model kejahatan atau penipuan yang akan terjadi di sektor keuangan pada tahun 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan, laporan konsumen dan masyarakat di 2025 masih akan terkait dengan fraud eksternal.
Baca Juga: BNPT Bakal Gabung Satgas Pasti Awasi Pendanaan Terorisme
"Hal itu dikarenakan faktor tingginya penggunaan teknologi dan tantangan masyarakat kita yang masih perlu diedukasi terkait pentingnya kerahasiaan dan keamanan data," kata perempuan yang akrab disapa Kiki dalam keterangan tertulis yang dikutip Jumat (17/1).
Oleh karena itu, Kiki mengimbau kepada konsumen dan masyarakat untuk senantiasa memahami dan menerapkan akan pentingnya menjaga kerahasiaan dan keamanan data-data pribadinya tersebut.
Selain itu, di tengah masih maraknya tawaran-tawaran investasi yang berkembang, Kiki memperkirakan di tahun 2025 juga masih terdapat penipuan terkait penawaran investasi.
Bahkan, menurutnya, penipuan penawaran investasi yang akan hadir dengan modus-modus dan jenis yang berbeda karena modus penipuan terus berkembang.