19 Agustus 2024
16:00 WIB
Satgas PASTI Blokir 1.001 Entitas Ilegal Periode Juni-Juli 2024
Sejak 2017 sampai dengan 31 Juli 2024, Satgas telah menghentikan 10.890 entitas keuangan ilegal.
Penulis: Fitriana Monica Sari
Ruangan OJK 'Innovation Center for Digital Financial Technology' (Infinity), di Jakarta. Antara Foto/Aditya Pradana Putra
JAKARTA - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) atau yang sebelumnya dikenal dengan nama Satgas Waspada Investasi (SWI) pada periode Juni sampai dengan Juli 2024, telah memblokir sebanyak 850 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal di sejumlah situs dan aplikasi.
Masih pada periode yang sama, Satgas PASTI juga memblokir 59 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri), yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
Satgas PASTI pun turut memblokir 65 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation).
Selain itu, Satgas PASTI juga menemukan 27 entitas yang menawarkan investasi atau kegiatan keuangan ilegal yang terdiri dari 11 entitas melakukan penipuan dengan modus penawaran kerjaparuh waktu.
Kemudian, tujuh entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin; satu entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin; dan delapan entitas melakukan kegiatan usaha perbankan tanpa izin.
Baca Juga: Tawaran Investasi Influencer Ahmad Rafif Raya, Ini Temuan Satgas PASTI
"Dengan demikian, Satgas PASTI telah memblokir 1.001 entitas ilegal periode Juni hingga Juli 2024," kata Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto dalam keterangan resmi, Senin (19/8).
Sementara itu jika dikulik lebih jauh, sejak 2017 sampai dengan 31 Juli 2024, Satgas telah menghentikan 10.890 entitas keuangan ilegal.
"Entitas keuangan ilegal tersebut terdiri dari 1.459 entitas investasi ilegal, 9.180 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal," ujarnya.
Berkaitan dengan temuan tersebut dan setelah melakukan koordinasi antaranggota, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Satgas PASTI mengingatkan kembali agar masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjol ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.
Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram.
Pemblokiran Rekening Bank dan Kontak Pelaku
Hudiyanto menambahkan, Satgas PASTI juga telah menerima informasi mengenai 43 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas pinjol ilegal.
Sehubungan dengan hal tersebut, Satgas PASTI mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian segera memerintahkan kepada pihak bank terkait untuk melakukan pemblokiran.
Berdasarkan UU P2SK disebutkan bahwa dalam tugas pengawasan, OJK berwenang memerintahkan bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.
Baca Juga: Perangi Penipuan Online , OJK Bakal Bentuk Anti Scam Center
Selain pemblokiran rekening bank atau virtual account, Satgas PASTI juga menemukan nomor Whatsapp pihak penagih (debt collector) terkait pinjol ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.
Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 194 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
Menurut Hudiyanto, pemblokiran tersebut akan terus dilakukan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk menekan ekosistem pinjol ilegal yang masih meresahkan masyarakat.
"Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjol yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: satgaspasti@ojk.go.id," pungkasnya.