22 September 2023
18:59 WIB
Penulis: Khairul Kahfi
Editor: Fin Harini
CIANJUR - Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban melaporkan, Satgas BLBI kembali menyita aset properti eks BPPN/eks BLBI. Kali ini, Satgas BLBI menguasai aset tanah yang berlokasi di Desa Karangnunggal, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur sesuai SHM 57 dan 62 seluas 36.795 m2 atau 3,67 hektare. Aset ini berasal dari Bank PDFCI (BTO).
“Aset tersebut merupakan aset negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dan menjadi prioritas penanganan oleh Satgas BLBI dengan perkiraan nilai Rp220.770.000 atau Rp220,77 juta,” katanya
Rionald kembali menegaskan, Satgas BLBI yang dibentuk dengan Keppres 6/2021 jo. Keppres 16/2021 akan terus melakukan serangkaian strategi, program, dan kegiatan guna pengembalian hak tagih kepada negara.
Salah satunya lewat upaya penagihan obligor/debitur dan penanganan aset properti yang dilakukan bertahap dan terukur.
“Salah satu upaya penanganan aset properti yang dilakukan adalah penguasaan fisik aset tanah dan bangunan, melalui pemasangan plang pengamanan yang bertujuan untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI,” ujarnya.
Baca Juga: Satgas BLBI Sita Tanah di Jabar dan Jatim
Terhadap aset-aset yang telah dilakukan penguasaan fisik, lanjut Rio, akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Satgas BLBI tidak akan mengendurkan aksi penguasaan aset milik negara yang tidak sesuai peruntukannya, untuk memastikan pengembalian hak tagih negara dapat terpenuhi.
“Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia,” ungkapnya.
Sebagai pengingat, hitungan Kemenko Polhukam, pedoman piutang pemerintah atas obligor/debitur BLBI sebesar Rp110.454.809.645.467 atau RpRp110,45 triliun. Tagihan hutang ditetapkan setelah dihitung sesuai perkembangan jumlah kurs uang, pergerakan saham, hingga nilai-nilai properti yang dijaminkan.
Baca Juga: Pansus BLBI DPD Usul Pengemplang BLBI Diganjar Sanksi Berat
Untuk agenda penguasaan fisik aset di Cianjur ini dilakukan oleh Tim Satgas BLBI, Kepala KPKNL Bogor Bimo Aryo beserta jajaran, serta didampingi pengamanan dari Tim Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Pol Hernowo Yulianto, dan Kombes Pol Yohanes Richard Andrians.
Kegiatan juga dihadiri Kabag Ops Polres Cianjur Kompol Dede Kasmadi beserta jajaran, Camat Cibeber Indra Sunggara beserta jajaran dan Kepala Desa Karanunggal M Zamzam Mubarak.
Pada Selasa (19/9), Satgas BLBI juta menyita aset properti eks BPPN/eks BLBI dengan luas keseluruhan sekitar 287.668 m2 atau 28,76 hektare di tiga lokasi terpisah di Kota Bandar Lampung. Total estimasi nilai aset tanah yang dikuasai Satgas BLBI tersebut ditaksir mencapai Rp149 miliar.
Ketiga properti tersebut berasal dari eks BPPN/eks BLBI, yakni dua dari eks Bank Danamon (BTO) dan satu dari eks Bank Umum Servitia (BBKU).