06 September 2023
15:11 WIB
Penulis: Khairul Kahfi
JAKARTA - Satgas BLBI melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta telah melaksanakan penyitaan atas harta kekayaan lainnya PT Putra Surya Perkasa Intiutama dan PT Gasindo Marine Indonesia. Hitungan Validnews, total penyitaan kedua aset ini berjumlah Rp820,05 miliar.
“Harta kekayaan lainnya terkait PT Putra Surya Perkasa Intiutama yang dilakukan penyitaan berupa dua bidang tanah di Kelurahan Meruya Selatan, Kec. Kembangan, Jakarta Barat sesuai Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 951 seluas 375 m2 a.n. Dwijanto Gondokusumo dan SHM No. 955 seluas 375 m2 a.n. Dwijanto Gondokusumo,” sebut keterangan resmi, Jakarta, Rabu (6/9).
Penyitaan dilakukan dalam rangka upaya penyelesaian kewajiban PT Putra Surya Perkasa Intiutama terhadap negara yang hingga saat ini belum dipenuhi, sejumlah Rp80.587.414.500,16 atau Rp80,58 miliar. Penyelesaian kewajiban ini sudah termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara 10%.
Serta, harta kekayaan lainnya terkait PT Gasindo Marine Indonesia yang dilakukan penyitaan berupa dua bidang tanah di Jl. Gelong Baru Utara II No. 1 (SHGB 4139) dan No. 36A (SHGB 4140), RT 015/RW 007, Kelurahan Tomang, Kecamatan Grogol Petamburan, Kota Jakarta Barat atas nama Sasunto.
Baca Juga: Satgas BLBI Sita Tiga Aset Tanah Rp162,3 M Di Makassar
Penyitaan dilakukan dalam rangka upaya penyelesaian kewajiban PT Gasindo Marine Indonesia terhadap negara yang hingga saat ini belum dipenuhi, sejumlah Rp45.968.139.998,68 atau Rp45,96 miliar, dan US$45.336.071,96 atau US$45,33 juta yang setara Rp693,51 miliar. Penyelesaian kewajiban ini sudah termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara 10%.
Selanjutnya, harta kekayaan lainnya PT Putra Surya Perkasa Intiutama dan PT Gasindo Marine Indonesia yang telah dilakukan penyitaan tersebut akan dilanjutkan proses pengurusannya oleh PUPN melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.
“Kemudian terhadapnya akan dilakukan penjualan lelang atau penyelesaian lainnya,” terangnya.
Penyitaan dilakukan oleh Satgas BLBI melalui Jurusita KPKNL Jakarta V Jodik Susanto untuk harta kekayaan lainnya terkait PT Putra Surya Perkasa Intiutama dan Andika R. Ababil untuk harta kekayaan lainnya terkait PT Gasindo Marine Indonesia.
Baca Juga: Pansus BLBI: Negara Tak Boleh Kalah Oleh Para Obligor BLBI
Ke depan, Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara dapat terpenuhi. Melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset barang jaminan maupun Harta Kekayaan Lain yang dimiliki obligor/debitur.
“Karena selama ini (obligor/debitur tersebut) telah mendapatkan fasilitas dana BLBI, (namun) belum atau tidak menyelesaikan kewajibannya terhadap negara sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Pekan lalu, Satgas BLBI melaporkan telah melakukan kegiatan penguasaan fisik berupa pemasangan plang atas Aset Properti eks BPPN/eks BLBI di Makassar. Penguasaan berupa tanah dengan luas keseluruhan 16.619 m2 yang tersebar di tiga lokasi dengan estimasi nilai keseluruhan Rp162,3 miliar.
“Terhadap aset-aset yang telah dilakukan penguasaan fisik ini, selanjutnya akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban, Sabtu (2/9).