16 Mei 2023
17:38 WIB
Penulis: Khairul Kahfi
JAKARTA – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI), melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta menyita atas barang jaminan PT Sejahtera Wira Artha.
Adapun barang jaminan tersebut berupa sebidang tanah berikut bangunan di atasnya di Jl Raya Semper, Kelurahan Semper Timur (dahulu Semper), Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara. Sebagaimana SHGB No. 2381 (dahulu No. 547) atas nama PT SEJAHTERA WIRA ARTHA yang berkedudukan di Jakarta.
“Bidang tanah tersebut merupakan barang jaminan yang disita dalam rangka upaya penyelesaian kewajiban PT Sejahtera Wira Artha (SWA) terhadap negara yang hingga saat ini belum dipenuhi,” sebut Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam keterangan resmi, Jakarta, Selasa (16/5).
Penyelesaian kewajiban tersebut sejumlah US$5.089.272,13 dan Rp759.982.862,88 yang sudah termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara sebesar 10%.
Rional menginformasikan, penanggung Utang PT SWA adalah Sugeng Basuki (Direktur) dan Lenny Widjaya (Komisaris), yang juga terafiliasi dengan debitur a.n. PT Samurindo Swadaya Sejahtera, PT Asmawi Agung Corporation, PT Famaco, dan beberapa perusahaan lainnya milik keluarga Basuki.
Selanjutnya, sambungnya, barang jaminan PT Sejahtera Wira Artha yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya oleh PUPN, melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.
“Kemudian, terhadapnya akan dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang), atau penyelesaian lainnya,” jelasnya.
Baca Juga: Satgas Sita Aset Ratusan Miliar Debitur BLBI Di Jakarta Dan Bekasi
Ke depan, jajaran Satgas BLBI akan secara konsisten terus melakukan upaya berkelanjutan, untuk memastikan pengembalian hak tagih negara dapat terpenuhi melalui serangkaian upaya.
“Seperti di antaranya pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset barang jaminan maupun Harta Kekayaan Lain yang dimiliki obligor/debitur, yang selama ini telah mendapatkan fasilitas dana BLBI dan belum atau tidak menyelesaikan kewajibannya terhadap negara sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Info saja, proses penyitaan ini dilakukan oleh Satgas BLBI melalui Jurusita KPKNL Jakarta V, yang dihadiri oleh Purnama T. Sianturi selaku Ketua Sekretariat Satgas BLBI; Djanurindro Wibowo selaku Ketua Pokja Aset Tanah dan Bangunan Satgas BLBI; Des Arman selaku Plt Kepala KPKNL Jakarta V; AKBP Muhammad Taat Resdi beserta jajaran dari tim Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri; Iptu Gagak Sugiarto.
Penyitaan ini juga dihadiri oleh AKBP Achmad Akbar selaku Kabag Ops Polres Metro Jakarta Utara dan jajarannya; Kapolsek Cilincing dan jajarannya; jajaran Koramil Cilincing; dan aparat pemerintah setempat.
Pada pekan lalu (11/5), Satgas BLBI dan Panitia Urusan Piutang Negara Cabang DKI Jakarta cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V bersama KPKNL Bekasi melakukan penyitaan dan pemasangan plang sita atas aset (barang jaminan) PT Eraska Nofa selaku Penanggung Hutang kepada Negara c.q. DJKN.
Aset yang disita terletak di Desa Jatirangga, Kecamatan Pondok Gede, Kabupaten Bekasi, yang saat ini setempat dikenal sebagai Perumahan Bumi Eraska yang terletak di Kelurahan Jatiraden, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Penyitaan ini dilakukan untuk kepentingan pengamanan kekayaan negara dan sebagai bentuk percepatan penyelesaian piutang negara yang wajib dilunasi/diselesaikan oleh PT Eraska Nofa sebesar Rp40,80 miliar dan US$8.628.007,47.
Sebagian aset yang menjadi jaminan yang disita adalah Barang Tidak Bergerak yang terdiri dari 168 bidang tanah, berikut segala sesuatu yang berada di atasnya berada di wilayah kerja KPKNL Bekasi. Bertindak sebagai pelaksana penyitaan adalah Jurusita Piutang Negara KPKNL Bekasi Irfan Zuhdy.
Penyitaan Akan Makin Intens
Sebelumnya, DIrjen Kekayaan Negara Rionald Silaban menegaskan, Satgas BLBI akan semakin banyak melaksanakan penyitaan di tahun 2023. Penyitaan ini dilakukan sebagai upaya memaksimalkan kinerja satgas yang akan berakhir pada Desember 2023.
“Dalam Kepres 6/2021, Satgas BLBI akan berakhir di tahun 2023. Oleh karena itu, tahun ini kita akan akan lebih kencang lagi melakukan penyitaan,” ujar Rionald dalam Lokakarya Penguatan Kapasitas Juru Sita di lingkungan DJKN dalam rangka peningkatan kinerja PUPN, Senin (8/5).
Meskipun nantinya akan semakin banyak kegiatan penyitaan di tahun ini, Rionald berpesan kepada seluruh juru sita untuk tetap melakukan penyitaan secara tepat. Lokakarya yang diselenggarakan merupakan upaya pihaknya dalam mempersiapkan para juru sita untuk menghadapi tugas yang cukup berat itu.
Rionald berharap, lokakarya ini dapat menambah pengetahuan para peserta dan membantu pemerintah dalam menambah income Negara. Utamanya, bertambahnya pengetahuan tidak akan menjadikan para juru sita menjadi ragu-ragu atau takut bergerak dalam melaksanakan penyiataan.
”Jadilah juru sita yang mumpuni. Jangan ragu, jangan bergetar saat membaca dokumen penyitaan,” tegasnya.
Baca Juga: Kemenkeu: Penguasaan Aset Negara Secara Ilegal Masih Marak
Senada, Kepala Pusdiklat KNPK Heru Wibowo juga berharap, lokakarya dapat meningkatkan pengetahuan para juru sita terkait tujuh materi yang akan disampaikan narasumber.
Materi tersebut berisi kebijakan teknis terkait penguatan kapasitas juru sita; hukum acara perdata terkait eksekusi penyitaan; ruang lingkup dan objek perkara TUN; harta kekayaan lain untuk pelunasan utang; asset and debtor tracing; teknik komunikasi dalam pengurusan piutang negara; serta quality assurance bagi juru sita.
Per Februari 2023, Menko Polhukam Mahfud MD mengapresiasi capaian kinerja Satgas BLBI yang telah berhasil mencatatkan perolehan aset seluas 39.005.542 m2 atau estimasi nilai sebesar Rp28,37 triliun,
"Ini sudah luar biasa. Kasus ini hampir hilang, tagihan negara Rp110 triliun itu terbengkalai selama, kalau sampai sekarang (tahun 2023) itu 22 tahun, tapi waktu itu kita bersikap (tahun 2021) 20 tahun terbengkalai," jelas Mahfud, Selasa (21/2).
Selain aset, juga terdapat penyetoran PNBP dari obligor/debitur ke kas negara, penitaan dan penguasaan fisik aset, serta penyerahan aset kepada Kementerian/Lembaga/BUMN/