c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

15 November 2025

12:03 WIB

37 Rumah SMF di Sangkrah Solo Gratis dan Bisa Diwariskan

Sebanyak 37 unit rumah hasil pembangunan Rumah Layak Huni (RLH) PT SMF (Persero) diberikan gratis bagi warga Solo dan bisa diwariskan. Meski begitu, rumah ini tak bisa dijual kembali.

Penulis: Erlinda Puspita

Editor: Khairul Kahfi

<p>37 Rumah SMF di Sangkrah Solo Gratis dan Bisa Diwariskan</p>
<p>37 Rumah SMF di Sangkrah Solo Gratis dan Bisa Diwariskan</p>

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko SMF Bonai Subiakto dan Walikota Solo Respati Ardi (tengah) dalam kunjungan di Kawasan Permukiman Kumuh Sangkrah, Surakarta, Jumat (14/11). Validnews/Erlinda PW

SURAKARTA - Pemkot Surakarta mengungkapkan, hasil pembangunan Rumah Layak Huni (RLH) dari program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF, diberikan secara cuma-cuma alias gratis dan bisa diwariskan bagi warga Solo yang membutuhkan. 

Rumah ini tersedia sebanyak 37 unit yang berdiri di Kawasan Permukiman Kumuh Sangkrah, Surakarta. Walikota Solo Respati Ardi menuturkan, rumah-rumah tersebut berukuran dua lantai di atas lahan seluas 20 m², dengan luas bangunan 40 m².

Dia melanjutkan, rumah-rumah tersebut diberikan secara gratis bagi warga Solo yang sudah tinggal di kawasan kumuh tersebut dan termasuk dalam kelompok masyarakat desil 2 terbawah, atau secara umum berpenghasilan tidak tetap dan belum mampu mencicil rumah.

"(Rumah hasil renovasi) iya, gratis," tegas Respati saat menjawab pertanyaan wartawan di sela kunjungan ke Kawasan Permukiman Kumuh Sangkrah, Surakarta, Jumat (14/11). Penampakan atau Kondisi salah satu unit Rumah Layak Huni (RLH) yang telah dibangun melalui pembiayaa n PT SMF dengan Program TJSL SMV Kemenkeu, di Kawasan Permukiman Kumuh Sangkrah, Surakarta, Jumat (14/11). Validnews/Erlinda PWPernyataan ini juga dipertegas oleh Sekretaris Perusahaan SMF Primasari Setyaningrum yang turut hadir dalam kesempatan yang sama. 

Primasari menyebut, rumah-rumah hasil pembangunan PT SMF melalui Joint Program TJSL Special Machine Vehicle (SMV) Kemenkeu diberikan gratis, dengan bangunan dari PT SMF dan lahan yang disediakan oleh Pemkot Solo.

"Gratis 100%, tanahnya dari pemda (pemerintah daerah), pembangunannya dari PT SMF," ucap Primasari.

Rumah Tak Bisa Dijual Lagi
Sementara status seluruh rumah yang berada di atas lahan 1.120 m² dari 2,1 hektare (ha) total luas kawasan kumuh Sangkrah ini menurut Respati adalah Hak Pengelolaan (HPL) di atas Hak Guna Bangunan (HGB). 

Artinya, Pemkot Solo selaku HPL memberikan hak pemanfaatan tanah atau izin untuk membangun rumah kepada PT SMF selaku pihak ketiga, dengan menerbitkan HGB di atas tanah tersebut.

Pemilihan konsep ini, kata Respati, berdasarkan hasil evaluasi program serupa yang dibangun di Kelurahan Mojo yang memberikan rumah dengan status bangunan Hak Milik, namun berujung rumah tersebut diperjualbelikan lagi oleh penerima rumah.

"HGB di atas HPL. Jadi ini modify (dari) Mojo. Dulu kita berikan Hak Milik, tapi kok ternyata kita evaluasi ada yang dijual kembali. Jadi ini kita pegang HGB-nya, jadi hak milik (rumah) tetap milik negara," jelas Respati.

Tak sampai disitu, Respati juga menegaskan bahwa pemanfaatan rumah tersebut dapat diberikan atau diwariskan kepada anak keturunan dari penerima awal Rumah Layak Huni (RLH) ini.

"Boleh, sangat bisa (diwariskan). Dimohon kembali ke anak turunannya bisa," tandas Respati.

Sebagai informasi, pembangunan 37 unit RLH ini dari laporan PT SMF, telah menelan biaya Rp2,96 miliar. Sementara sisa sekitar 2 ha lahan yang belum terbangun di eks kawasan kumuh Sangkrah ini akan terselesaikan jika program penanganan skala kawasan yang tengah dilakukan Pemkot Surakarta rampung selesai.

Pemkot Surakarta tengah menangani aspek kekumuhan seperti kondisi jalan dan lingkungan, kondisi penyediaan air minum, kondisi drainase lingkungan, kondisi pengelolaan air limbah, kondisi pengelolaan sampah, dan kondisi proteksi kebakaran.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar