c

Selamat

Rabu, 5 November 2025

EKONOMI

13 Mei 2025

14:40 WIB

Rumah Di Depok Ber-NJOP Di Bawah Rp 200 Juta Peroleh Pajak Istimewa

Diskon PBB untuk rumah dengan NJOP total di bawah Rp100 juta diperluas,  menyasar juga rumah ber-NJOP di bawah Rp200 juta,

Editor: Rikando Somba

<p>Rumah Di Depok Ber-NJOP Di Bawah Rp 200 Juta Peroleh Pajak Istimewa</p>
<p>Rumah Di Depok Ber-NJOP Di Bawah Rp 200 Juta Peroleh Pajak Istimewa</p>

Ilustrasi pengunjung melihat maket perumahan subsidi dan komersil. Antara Foto/Maulana Surya

DEPOK- Warga Depok pemilik rumah dan aset perumahan di bawah Rp 200 juta, peroleh kebijakan Istimewa soal Pajak Bumi dan Banguna (PBB).  Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Jawa Barat, memberikan potongan 100%  Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2),  serta penghapusan denda yang memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp200 juta.

Kini ada 139.864 Nomor Objek Pajak (NOP) yang berhak memanfaatkan program ini.

"Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 25 April hingga 30 Juni 2025," kata Kepala Bidang Pendapatan Daerah II BKD Kota Depok, Muhammad Reza di Depok, Selasa (13/5).

"Awalnya kami memberikan diskon PBB untuk NJOP total di bawah Rp100 juta. Karena peminatnya tinggi, akhirnya kebijakan tersebut ditambah untuk cakupannya. Yakni untuk NJOP di bawah Rp200 juta," imbuhnya.

Tak hanya itu, lanjutnya, khusus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pemkot juga memberikan diskon 2,5%  untuk jenis perolehan melalui jual beli, hingga 50%  bagi perolehan melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

"Ini merupakan kesempatan buat warga Depok yang ingin membayar PBB," katanya.

Pembayaran pajak ini selain  di Kantor BKD Depok, mekanisme pembayaran pajak diperluas dengan melibatkan berbagai aplikasi dan lembaga keuangan. Antara lain Bank BJB, loket PBB di delapan kantor kecamatan, Bank BTN, Kantor Pos, Indomaret, Alfamart, BNI, CIMB Niaga, OCBC NISP, TokopediaOvo, Gopay dan lain-lain. 

Baca juga: Pelaporan SPT Tahunan 2025 Turun 1,09%

                    Depok Lama Akan Dijadikan Kawasan Cagar Budaya  

Naik Karena Kunjungan Bupati
Sementara, terkait pajak, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor Jawa Barat menyatakan kunjungan kerja Bupati Rudy Susmanto ke Kecamatan Parungpanjang dalam meninjau pelayanan keliling pembayaran pajak  pada Kamis (8/5) membawa hal menarik. 


Kepala UPT Pajak Daerah Cigudeg Bappenda Kabupaten Bogor Aris Munandar di Cibinong, Jumat, menyebutkan pada kunjungan kerja tersebut, stan yang melayani pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) UPT Pajak Daerah Cigudeg, mencetak rekor pembayaran pajak hingga lebih dari Rp89 juta.

Katanya, ntusias warga Parungpanjang dan sekitarnya sangat baik dalam melaksanakan kewajibannya membayar PBB.

"Itu total penerimaan keseluruhan, baik mobil keliling, maupun kanal pembayaran lain tau ke Bappenda langsung sekitatlr Rp89 juta untuk wilayah Parungpanjang, untuk hari kemarin," kata Aris.

Diperkirakan, tingginya antusias warga ini salah satunya disebabkan pemberian diskon 5% untuk pembayaran PBB tahun 2025, yang berlaku hingga 30 Juni 2025 "Ini sangat bagus antusias warga. Biasanya setiap hari, paling banyak itu kita dapatkan Rp40 juta maksimal. Di sini cuma beberapa jam sudah melebihi target," ujarnya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar