23 Juli 2025
13:03 WIB
Rugikan Negara Rp17,6 Miliar, Mendag Tutup Pabrik Ponsel Ilegal
Mendag menutup pabrik perakitan ponsel ilegal yang rugikan negara Rp17,6 miliar. Perusahaan merakit ponsel dengan bahan rekondisi dari produk ponsel bekas merek besar di Indonesia.
Editor: Khairul Kahfi
Mendag Budi Santoso saat melakukan ekspos produk telepon seluler ilegal di Cengkareng, Jakarta, Barat, Rabu (23/7/2025). Antara/Maria Cicilia Galuh
JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menutup pabrik perakitan produk telepon seluler atau ponsel ilegal yang menimbulkan kerugian negara senilai Rp17,6 miliar.
Budi menyebut ditemukan sebanyak 5.100 telepon seluler dari berbagai merek yang dirakit dan diproduksi di sebuah ruko kawasan Green Court, Cengkareng, Jakarta Barat, dengan nilai Rp12 miliar.
"Kemudian juga kita temukan sebanyak 747 koli yang berupa aksesoris, kemudian casing, charger senilai Rp5,54 miliar. Jadi totalnya semua kurang lebih Rp17,6 miliar," kata Budi dalam jumpa pers ekspos barang tidak sesuai ketentuan di Jakarta, Rabu (23/7) melansir Antara.
Baca Juga: Gerebek Mangga Dua, Kemendag Temukan Barang Bajakan Langgar HAKI
Dia mengatakan, seluruh aksesoris, mesin, pengisi daya hingga komponen rakitan telepon seluler berasal dari China yang dikirim melalui Batam.
Proses perakitan telepon seluler ilegal itu telah berlangsung sejak pertengahan 2023 dan produknya telah tersebar melalui lokapasar. Kurun waktu sepekan terakhir saja, Budi menyampaikan, pabrik ponsel ilegal ini sudah memproduksi sebanyak 5.100 unit.
"Jadi banyak pelanggaran yang dilakukan oleh pedagang ini, yaitu melakukan impor secara ilegal, kemudian merakit handphone dengan bahan rekondisi," ucapnya.
Mendag juga menekankan, bahan pembentuk ponsel ilegal ini berasal dari produk ponsel bekas merek besar di Indonesia.
"Jadi sebenarnya itu banyak barang-barang bekas, antara lain ada (hp) merek Redmi, Oppo, kemudian juga Vivo," katanya.
Baca Juga: Hampir Kecolongan, Pemerintah Amankan Impor Tekstil Ilegal Senilai Rp8,3 Miliar
Seluruh produk ilegal tersebut telah Kemendag amankan yang dibantu oleh para penegak hukum. Kemendag juga terus berkoordinasi dengan lokapasar terkait dengan penjualan produk ilegal pada platform tersebut.
Dengan temuan ini, Budi menegaskan, perusahaan perakit produk telepon seluler ilegal ini sudah ditutup dan tidak beroperasi lagi. Barang-barang yang tersimpan dan siap kirim juga telah diamankan.
"Sanksinya yang pertama, perusahaan ini sudah enggak boleh beroperasi lagi, tapi barang kita amankan ya, dia tidak boleh melakukan kegiatan yang sama ya," ujarnya.