07 November 2025
15:02 WIB
Rp1.000 Jadi Rp1, Kemenkeu Target RUU Redenominasi Rampung 2026
Redenominasi dilakukan sebagai upaya untuk menjaga nilai rupiah yang stabil dan meningkatkan kredibilitas rupiah.
Penulis: Siti Nur Arifa
Petugas Bank Indonesia Aceh memperlihatkan uang rupiah pecahan kecil saat peluncuran Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri (Serambi) di Kantor Bank Indonesia Aceh, Banda Aceh, Aceh, Selasa (4/3/2025). AntaraFoto/Khalis Surry
JAKARTA - Wacana redenominasi rupiah kembali muncul, usai Kementerian Keuangan menyertakan rancangan kerangka regulasi tersebut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 70/2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029, yang ditetapkan pada 10 Oktober 2025 dan diundangkan pada 3 November 2025.
Dalam lampiran matriks kerangka regulasi disebutkan, Kemenkeu menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) redenominasi selesai pada tahun 2026 atau 2027.
"RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027," tulis aturan dalam PMK tersebut, dikutip Jumat (7/11).
Baca Juga: BI Siap Lakukan Redenominasi Rupiah, Tapi Tidak Sekarang
Sebagai catatan, redenominasi rupiah sempat diwacanakan pada era pemerintahan sebelumnya. Namun, tertunda karena pertimbangan kondisi ekonomi global dan situasi pandemi.
Pemerintah menilai, kini momentum stabilitas ekonomi domestik sudah cukup kuat untuk melanjutkan inisiatif tersebut.
Kendati, Kemenkeu menekankan langkah redenominasi baru akan dilakukan pada saat kondisi ekonomi nasional dinilai stabil, agar tidak menimbulkan gejolak nilai tukar maupun inflasi. Adapun transisi menuju penggunaan nilai baru diharapkan berjalan mulus tanpa mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat.
PMK 70/2025 menuliskan, regulasi mengenai kebijakan redenominasi didasarkan pada beberapa kajian. Pertama, tercapainya efisiensi perekonomian melalui peningkatan daya saing nasional.
Kedua, terjaganya kesinambungan perkembangan perekonomian nasional, dan ketiga, terjaganya nilai rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat.
"(Tujuan) meningkatnya kredibilitas rupiah," tulis kajian terakhir.
Baca Juga: Makin Lama, Redenominasi Baru 10 Tahun Lagi Terealisasi
Lebih rinci, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan menjadi penanggung jawab atas RUU Redenominasi.
Adapun selain RUU Redenominasi, Kementerian Keuangan juga mengusulkan pembentukan tiga RUU lainnya yakni RUU tentang Perlelangan yang ditargetkan selesai tahun 2026, RUU Pengelolaan Kekayaan Negara ditargetkan rampung pada 2026, serta RUU tentang Penilai yang ditargetkan rampung di 2025.
"Dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran strategis Kemenkeu, diusulkan empat RUU yang menjadi bidang tugas Kemenkeu yang ditetapkan dalam program legislasi nasional jangka menengah tahun 2025-2029," tulis aturan tersebut.