14 Oktober 2025
18:40 WIB
RI Wajibkan Truk Tambang Pakai Euro 4, Ketinggalan Enggak Sih?
Kemenperin bakal mewajibkan truk tambang mengikuti standar euro 4. Sementara, standar sudah berkembang menjadi Euro 7.
Penulis: Ahmad Farhan Faris
Editor: Fin Harini
Ilustrasi. Sebuah truk membongkar muat batu bara di area pengumpulan Dermaga Batu bara Kertapati milik PT Bukit Asam Tbk di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (4/1/2022). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/rwa.
JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pemerintah tengah menyiapkan regulasi yang mengharuskan kendaraan-kendaraan truk di wilayah pertambangan menggunakan standar Euro 4.
Pasalnya, menurut Agus, kendaraan di pertambangan sudah ketinggalan zaman ketimbang kendaraan lain yang melintas di jalanan.
Kendaraan truk yang beroperasi di kawasan pertambangan hingga kini masih menggunakan standar Euro 2 dan Euro 3.
“Kita dalam waktu dekat ini akan menyiapkan sebuah regulasi yang juga mengharuskan kendaraan-kendaraan beredar di luar jalan-jalan umum, itu harus menggunakan, harus memperhatikan level engine, yaitu engine yang harus mendekati atau Euro 4,” kata Agus di Kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta pada Selasa (14/10).
Baca Juga: Kendaraan Di Kawasan Pertambangan Harus Sesuai Standar Euro 4
Lantas, apa itu standar Euro?
Standar Euro adalah serangkaian peraturan lingkungan yang dikeluarkan Uni Eropa untuk membatasi emisi gas buang dari kendaraan bermotor baru, untuk mengurangi polusi udara.
Berdasarkan aturan ini ada Batasan untuk emisi gas seperti karbon monoksida (CO), oksida nitrogen (Nox), hidrokarbon (HC) dan partikulat (PM).
Dilansir dari laman Kementerian ESDM, aturan ini dilatarbelakangi pesatnya pertumbuhan kendaraan bermotor yang berdampak pada kenaikan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) di sektor transportasi.
Dampaknya, gas buang (emisi) kendaraan juga bertambah. Padahal, emisi kendaraan bermotor ini mengandung gas karbonmonoksida (CO), nitrogen oksida (NOx), hidrokarbon (HC), dan partikulat lain (particulate matter/PM) bisa berdampak negatif pada manusia ataupun lingkungan bila melebihi ambang konsentrasi tertentu.
Uni Eropa telah mengeluarkan peraturan yang mewajibkan penggunaan katalis untuk mobil berbahan-bakar bensin pada 1992. Kemudian, ini disebut standar Euro-1.
Sejak saat itu, standar telah ditetapkan Uni Eropa telah diperbarui untuk meningkatkan kualitas udara, yakni standar Euro-2 (1996), Euro-3 (2000), Euro-4 (2005), Euro-5 (2009), dan Euro-6 (2014).
Terbaru, Euro-7 diusulkan pada 2022 dan telah disepakati oleh negara Uni Eropa pada April 2024, dengan jadwal implementasi mulai November 2026.
Di Indonesia
Standar emisi kendaraan bermotor di Eropa ini juga diadopsi oleh beberapa negara di dunia. Di Indonesia, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2017 resmi menerapkan standar emisi Euro-4 bagi kendaraan bermotor. KLHK pun kembali merilis jenis kendaraan tipe baru kategori M, N dan O sebagai tipe kendaraan yang wajib menerapkan standar emisi Euro-4 sesuai dengan aturan yang tertera dalam Permen LHK tersebut.
Kendaraan bermotor kategori M yaitu mobil untuk angkutan orang, kategori N untuk mobil angkutan barang dan kategori O untuk kendaraan bermotor gandengan atau tempel. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang bersama Pertamina bertugas mengembangkan bahan bakar yang sesuai spesifikasi Euro-4 ini.
Menurut Society of Motor Manufacturers & Traders (SMMT), standar emisi Euro memiliki pengaruh signifikan dalam mengurangi emisi. Laporan tersebut menyatakan bahwa sejak 1993, tingkat emisi karbon monoksida berkurang sebesar 82% untuk mobil bermesin diesel dan 63% untuk bensin, sementara partikel turun sebesar 96%.
Tercatat pula sejak tahun 2001, emisi nitrogen oksida turun 84% dan hidrokarbon turun 50% dalam mobil bermesin bensin.
Baca Juga: Emisi Kendaraan Bermotor Sumbang 57% Pencemaran Udara
Euro 1-7
Berikut spesifikasi kendaraan standar Euro:
Euro 1
Konverter katalis dan bensin tanpa timbal untuk mobil mulai diperkenalkan.
Batas emisi Euro-1 (bensin) CO: 2,72 g/km HC + NOx: 0,97 g/km
Batas emisi Euro-1 (diesel) CO: 2,72 g/km HC + NOx: 0,97 g/km PM: 0,14 g/km
Euro 2
Memperkenalkan batas emisi yang berbeda untuk mesin bensin dan diesel pada keempat parameter emisi.
Batas emisi Euro-2 (bensin) CO: 2,20 g/km HC + NOx: 0,50 g/km
Batas emisi Euro-2 (diesel) CO: 1,00 g / km HC + NOx: 0,70 g/km PM: 0,08 g/km
Euro 3
Memperkenalkan batas terpisah untuk emisi hidrokarbon dan nitrogen oksida untuk mesin bensin dan mesin diesel.
Batas emisi Euro-3 (bensin) CO: 2,30 g/km HC: 0,20 g/km NOx: 0,15 g/km
Batas emisi Euro-3 (diesel) CO: 0,64 g/km HC: 0,56 g/km NOx: 0,50 g/km PM: 0,05 g/km
Euro 4
Pengurangan signifikan ambang batas untuk partikulat dan nitrogen oksida dalam mesin diesel. Beberapa mobil bermesin diesel baru memperoleh filter partikel diesel (DPF) yang dapat menangkap 99% partikulat.
Batas emisi Euro-4 (bensin) CO: 1,00 g/km HC: 0,10 g/km NOx: 0,08 g/km
Batas emisi Euro-4 (diesel) CO: 0,50 g/km HC + NOx: 0,30 g/km NOx: 0,25 g/km PM: 0,025 g/km
Euro 5
Mengenalkan diesel particulate filters (DPFs) untuk semua mobil diesel. Batas partikulat juga diperkenalkan untuk mesin bensin direct injection.
Batas emisi Euro-5 (bensin) CO: 1,00 g/km HC: 0,10 g/km NOx: 0,06 g/km PM: 0,005 g/km
Batas emisi Euro-5 (diesel) CO: 0,50g/km HC + NOx: 0,23 g/km NOx: 0,18 g/km PM: 0,005 g/km PM: 6,0x10 ^ 11 /km
Euro 6
Penurunan hingga 67% tingkat nitrogen oksida yang diizinkan pada bahan bakar diesel dan pengenalan batas jumlah partikel untuk bensin. Pembuat mobil menggunakan dua metode untuk memenuhi batas-batas diesel pada Euro-6. Pertama, melalui reduksi katalitik selektif, yang melibatkan cairan yang mengubah nitrogen oksida menjadi air dan nitrogen yang disemprotkan ke dalam knalpot mobil. Kedua, sistem resirkulasi gas buang dipasang menggantikan sebagian gas buang untuk mengurangi jumlah nitrogen yang dapat diubah menjadi NOx.
Batas emisi Euro-6 (bensin) CO: 1,00 g/km HC: 0,10 g/km NOx: 0,06 g/km PM: 0,005 g/km PM: 6,0x10 ^ 11 / km
Batas emisi Euro-6 (diesel) CO: 0,50 g/km HC + NOx: 0,17 g/km NOx: 0,08 g/km PM: 0,005 g/km PM: 6,0x10 ^ 11 / km
Euro 7
Euro 7 adalah standar emisi baru yang bertujuan untuk mengembangkan standar Euro 6 yang sudah ada agar lebih efektif. Standar ini akan lebih ketat daripada Euro 6 sebelumnya dan akan menjadi yang pertama yang mencakup emisi non-knalpot seperti polutan dari rem dan ban.
Hasil yang diharapkan dari standar emisi baru ini adalah pengurangan emisi NOx sebesar 35% dari mobil dan van, dan 56% lebih sedikit emisi dari truk dan bus, serta pengurangan emisi knalpot sebesar 13% dari mobil dan van, dan 27% lebih rendah emisi dari truk dan bus.
Dilansir dari Commercial Motor, Euro 7 juga menyatukan regulasi untuk kendaraan ringan dan berat di bawah satu kerangka kerja tunggal, di mana sebelumnya mobil/van (Euro 6) dan truk/bus (Euro VI) memiliki rezim terpisah.