c

Selamat

Rabu, 5 November 2025

EKONOMI

02 Juli 2025

17:26 WIB

Resmi Berlaku! DJBC Klaim PMK 25/2025 Mudahkan Impor Barang Pindahan

Kemenkeu menerbitkan PMK 25/2025 tentang Ketentuan Kepabeanan atas Impor Barang Pindahan. Aturan ini menggantikan PMK 28/2008.

Penulis: Erlinda Puspita

Editor: Khairul Kahfi

<p>Resmi Berlaku! DJBC Klaim PMK 25/2025 Mudahkan Impor Barang Pindahan</p>
<p>Resmi Berlaku! DJBC Klaim PMK 25/2025 Mudahkan Impor Barang Pindahan</p>
Ilustrasi - Bea Cukai Beri Fasilitas Ini untuk Barang Pindahan dari Luar Negeri. Antara/HO-Bea Cukai

JAKARTA  - Kemenkeu saat ini telah menerbitkan aturan mengenai ketentuan impor barang pindahan. Aturan ini dikemas dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 25/2025 tentang Ketentuan Kepabeanan atas Impor Barang Pindahan, yang diundangkan pada 28 April 2025 dan resmi berlaku sejak 27 Juni 2025.

Sejalan dengan berlakunya PMK 25/2025, maka aturan pendahulunya yang tertuang dalam PMK 28/2008 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang Pindahan resmi dicabut dan tidak berlaku lagi.

Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Impor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu, Chotibul Umam menjelaskan, PMK 25/2025 lebih detail dan lengkap dalam mengatur impor barang pindahan daripada aturan sebelumnya.

Selain itu, beleid ini juga menyeragamkan seluruh prosedur impor barang pindahan di seluruh kantor pelayanan Kepabeanan yang sebelumnya tidak ada dalam PMK 28/2008

“(PMK 28/2008) sudah 17 tahun, sudah lama sekali. PMK 28/2008 juga kalau dipelajari hanya 8 pasal, dan intinya 5 pasal, tentu hal yang diatur tidak detail. Saat ini, sudah diatur dengan PMK 25/2025 yang lebih detail,” ungkap Chotibul dalam Media Briefing terkait PMK 25/2025 secara daring, Rabu (2/7).

Baca Juga: Bebas Bea Masuk Barang Pindahan Dari Luar Negeri? Ini Dia Aturannya

Tak hanya lebih detail, Chotibul menilai, PMK terbaru itu mengatur seluruh sistem pelayanan dapat dilakukan secara elektronik. Pelayanan yang dimaksud, mulai dari pengajuan surat kepindahan pada portal Peduli WNI milik Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), hingga proses pengajuan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) ke DJBC.

Bahkan, Direktur Teknis Kepabeanan DJBC Kemenkeu Susila Brata mengungkapkan, pelayanan secara elektronik ini menghubungkan seluruh sistem kepindahan barang dengan melibatkan berbagai Kementerian/Lembaga (K/L), antara lain Kemenlu, Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), dan portal CEISA milik Bea Cukai.

Sistem elektronik ini, Brata klaim mampu menyederhanakan proses pelayanan impor barang pindahan.

“Melalui otomasi ini akan terhubung dengan K/L lain seperti Kemenlu, KP2MI, di Becuk CEISA. Kalau kita melakukan metode lama, itu harus diperiksa keseluruhan dan butuh waktu pelayanan yang lama. Sehingga merugikan masyarakat,” jelas Brata.

Adapun sistem elektronik ini tidak memerlukan aplikasi tambahan dan hanya dapat diakses melalui laman barang pindahan bea cukai. Sistem ini sengaja dibuat terbuka, sehingga pengguna tak perlu mengunduh aplikasi.

Brata juga menegaskan, selama menggunakan pelayanan DJBC, pelayanan impor barang pindahan tidak dipungut biaya sama sekali. Pungutan biaya hanya dilakukan oleh pihak ketiga atau perusahaan jasa tertentu yang disewa untuk membantu proses pemindahan barang.

“Kalau fee (biaya), selama ini layanan Bea dan Cukai tidak ada, tidak dikenakan fee. Mungkin kalau melalui perusahaan jasa tertentu, ya pasti ada biaya untuk perusahaan jasa tersebut, itu enggak bisa dihindari karena minta bantuan pihak lain dan itu personal,” jelasnya.

Tujuan Penerbitan PMK 25/2025
Lebih lanjut, Kasubdit Chotibul mengungkapkan, tujuan penerbitan PMK 25/2025 untuk memperbaiki tata kelola (standardisasi layanan), memperluas jangkauan subjek dengan fasilitas yang diberikan lebih tepat sasaran, memberikan kemudahan layanan dengan otomasi dan integrasi sistem informasi, serta mengoptimalisasi pengawasan pihak DJBC.

“Yang penting bagi kami, karena ini sudah otomasi, tentu pelaksanaan pengawasan pasti lebih optimal. Kita akan lebih mudah si 'A' ini melakukan barang pindahan di kantor mana saja. Jadi kalau saat ini tidak terintegrasi antarkantor kepabeanan, kami sulit melakukan pengawasan,” tandas Chotibul.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar