28 Juli 2025
17:50 WIB
Rekening Diblokir PPATK, Begini Cara Aktifkan Kembali
PPATK menyebut langkah pertama mengaktfkan kembali rekening dormant yang diblokir adalah dengan mengajukan keberatan.
Penulis: Fin Harini
Ilustrasi buku tabungan dengan uang tunai. Shutterstock/ktasimar
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menghentikan sementara transaksi pada rekening pasif (dormant) untuk mencegah kejahatan keuangan. Namun, nasabah tetap bisa mengaktifkannya kembali dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan.
Dikutip dari pengumuman dalam akun resmi Instagram @ppatk_indonesia, Senin (28/7), PPATK menjelaskan rekening dormant merupakan rekening tabungan, baik perorangan atau perusahaan, rekening giro, maupun rekening rupiah/valuta asing yang tidak digunakan untuk transaksi apapun selama 3 hingga 12 bulan.
Rekening ini bukan jenis rekening baru, melainkan rekening biasa yang menjadi dormant karena tidak digunakan.
PPATK menjelaskan nasabah yang rekeningnya dihentikan sementara bisa mengaktifkan kembali, dengan mengikuti langkah-langkah berikut. Pertama, nasabah harus mengajukan keberatan dengan mengisi formulir terlebih dahulu melalui tautan bit.ly/FormHensem
Baca Juga: OJK: Bank Harus Waspada Ada Rekening Dormant Dimanfaatkan Untuk Judol
Selanjutnya, nasabah menunggu proses reviu dan pendalaman oleh PPATK dan bank. Proses reviu dan pendalaman memakan waktu lima hari kerja dan dapat diperpanjang 15 hari kerja, tergantung kelengkapan dan kesesuaian data serta hasil reviu. Sehingga, total estimasi waktu 20 hari kerja.
Nasabah bisa mengecek secara mandiri untuk mengetahui apakah rekening miliknya sudah dibuka atau aktif kembali. Hal ini dapat dilakukan melalui mesin ATM, mobile banking, maupun pengecekan secara langsung ke pihak bank.
Dana Aman
PPATK memastikan dana masyarakat di rekening dormant yang dihentikan sementara tetap aman dan tidak hilang.
“Nasabah tidak akan kehilangan haknya sedikit pun atas dana yang dimiliki di perbankan,” tulis PPATK dalam pengumumannya melalui akun resmi Instagram @ppatk_indonesia, dikutip Senin (28/7).
PPATK menjelaskan penghentian sementara rekening dormant dilakukan untuk mencegah kejahatan keuangan. Hasil analisis menunjukkan banyak rekening hasil jual beli yang digunakan untuk tindak pidana pencucian uang, termasuk reaktivasi rekening secara masif untuk menampung dana hasil tindak pidana.
Salah satu yang rawan disalahgunakan yakni rekening dormant milik nasabah yang dikendalikan oleh pihak lain.
Oleh sebab itu, dalam rangka melindungi kepentingan umum, maka PPATK melakukan penghentian sementara atas rekening dormant. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010.
Penghentian sementara transaksi juga bertujuan sebagai pemberitahuan kepada nasabah individu, ahli waris, ataupun nasabah korporasi bahwa yang bersangkutan memiliki rekening di perbankan yang berstatus dormant.
“Langkah yang dilakukan oleh PPATK semata-mata untuk melindungi kepentingan umum serta mewujudkan integritas sistem keuangan Indonesia yang lebih baik,” tulis PPATK.
Diberitakan sebelumnya, PPATK mengungkapkan telah menghentikan sementara sebanyak 28.000 rekening dormant selama 2024.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pemblokiran sementara juga dilakukan sebagai bagian dari upaya PPATK dalam melindungi kepentingan umum, serta menjaga integritas sistem keuangan Indonesia.
Baca Juga: OJK: Perbankan Telah Blokir Sekitar 17 Ribu Rekening Judol
“Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening, serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," jelas Ivan di Jakarta, Minggu (18/5), dikutip dari Antara.
Menurutnya, rekening pasif yang dikendalikan pihak tidak bertanggung jawab dapat menjadi salah satu modus yang rawan disalahgunakan dalam aktivitas ilegal seperti deposit judi online atau daring (judol), tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan lainnya.
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah meminta bank untuk memantau rekening dormant agar tidak digunakan untuk kejahatan keuangan dan meningkatkan efektivitas dalam penanganan jual beli rekening.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan, pihaknya telah meminta kepada bank untuk melaporkan transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK atas penggunaan rekening oleh terduga pelaku kejahatan serta menganalisis aliran dana.
Adapun hingga Juni 2025, OJK telah meminta bank untuk memblokir sekitar 17.026 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Sebagai tindak lanjut, OJK melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan serta melakukan enhance due diligence (EDD).