c

Selamat

Sabtu, 27 April 2024

EKONOMI

12 Juni 2021

15:28 WIB

Reformasi Perpajakan Tak Harus Kenakan PPN untuk Bahan Pokok

Masih bisa mencari sumber alternatif penerimaan yang lain.

Penulis: Rheza Alfian

Editor: Fin Harini

Reformasi Perpajakan Tak Harus Kenakan PPN untuk Bahan Pokok
Reformasi Perpajakan Tak Harus Kenakan PPN untuk Bahan Pokok
Dua ekor kucing berbaring di dekat beras-beras yang dijual di Pasar Minggu, Jakarta, Kamis (10/6/202 1). ANTARAFOTO/Aditya Pradana Putra

JAKARTA - Saat ini, pemerintah memang sedang melakukan reformasi perpajakan. Mulai dari perubahan sistem perpajakan yang mencakup administrasi perpajakan, perbaikan regulasi perpajakan, hingga peningkatan basis pajak.

Namun, Center of Reform on Economic (CORE) Indonesia memandang reformasi perpajakan tidak harus memasukkan bahan kebutuhan pokok menjadi barang kena pajak.

"Saya sepakat bahwa pemerintah perlu melakukan reformasi perpajakan lanjutan untuk menambah penerimaan negara. Namun, saya tidak sepakat jika kemudian reformasi pajak, memasukkan barang sembako menjadi barang kena pajak," kata Ekonom CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet kepada Validnews di Jakarta, Sabtu (12/6).

Ia menjelaskan, pertama, bahan kebutuhan pokok bersifat kebutuhan dasar yang seharusnya pemerintah bisa membantu masyarakat untuk memastikan penyediaan barang tersebut, apapun golongannya.

Kedua, masih ada alternatif sumber penerimaan pajak yang masih bisa digali untuk meningkatkan rasio pajak seperti misalnya pajak penghasilan (PPh) non-karyawan.

"Tidak hanya itu, masih ada juga pajak pertambahan nilai (PPN) untuk barang tambang ataupun jasa lain di luar pendidikan," katanya.

Yusuf menambahkan, jika berbicara penerimaan pajak dari PPN secara umum, ia mengatakan, bisa diterapkan skema single tariff maupun multi- tariff. Kalaupun multi-tariff, perlu diterapkan berapa tarif tertingginya dan dikenakan untuk barang apa saja.

Sementara dari penerimaan pajak lain, rencana perubahan tarif tertinggi dalam PPh, bisa dilanjutkan. Pemerintah disebut juga bisa fokus dalam transisi perpindahan rezim pajak dari worldwide ke teritorial.

"Kebijakan apa yang diperlukan agar rezim pajak ini berhasil, harus dikaji lebih lanjut," sambungnya.

Direktur Riset CORE Indonesia Piter Abdullah mengatakan wacana pengenaan PPN untuk bahan pokok muncul di waktu yang tidak tepat. Pasalnya, saat ini ekonomi masih belum pulih terkena imbas pagebluk.

Padahal, wacana pengenaan PPN untuk bahan pokok kemungkinan baru akan dilaksanakan pada 2023 setelah ekonomi membaik, dengan catatan wabah telah berakhir.

"Pertama timing sangat tidak tepat, walaupun niatnya baik, dan akan diterapkan setelah ekonomi pulih. Timing-nya tidak pas karena dirasakan masyarakat ini menambah beban. PPN sembako belum terjadi tetapi kita sudah terbayangkan tambahan beban baru," ujarnya dalam sebuah diskusi.

Sebagai informasi, berdasarkan draf revisi Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang beredar, pada pasal 4A pemerintah menjadikan barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat sebagai barang kena pajak.

Sedangkan merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99/PMK.010/2020 tentang Kriteria dan/atau Rincian Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat itu meliputi beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan ubi-ubian

Tambah Beban
Yusuf mengatakan selama ini bahan pokok yang dikecualikan PPN memiliki pergerakan harga yang dipengaruhi biaya produksi hingga distribusi barang, yang akhirnya membentuk harga pokok produksi (HPP).

Dengan adanya wacana bahan pokok dikenai PPN, Yusuf memastikan hal ini akan menambah HPP yang akan berpotensi besar berdampak pada harga pangan tersebut.

"Untuk dampak ke penjual tentu ada penyesuaian dari sisi HPP, dan dari sisi penjual ada biaya harga tambahan yang harus ditanggung pembeli," ujarnya.

Yusuf bilang, kenaikan harga akan menyebabkan terganggunya daya beli. Namun, hal itu tergantung dari besarnya tarif pengenaan PPN bahan pokok dan kompensasi pemerintah dalam bentuk bantuan sosial (bansos) kepada kelompok pendapatan menengah ke bawah.

Dengan asumsi kenaikan PPN menjadi 12% dan tidak ada lanjutan bansos khususnya untuk kelompok rentan dan hampir miskin, tentu ini akan berdampak pada penyesuaian konsumsi khususnya kelas pendapatan menengah ke bawah.

"Apalagi kita tahu, bahwa tahun depan itu sebenarnya masih berada dalam timeline pemulihan ekonomi," katanya.

Kemarin, Ketua Umum Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) Abdullah Mansuri mengungkapkan, rencana pemerintah untuk mengenakan PPN bagi bahan pokok telah menyebabkan kepanikan di tingkat pedagang dan mengganggu psikologis pasar.

Bahkan, kegaduhan tersebut telah memicu kenaikan harga sejumlah bahan pokok seperti daging sapi, daging ayam, telur, dan minyak goreng. Harga daging sapi per hari ini, lanjutnya, mencapai Rp135 ribu per kilogram.

Padahal, sebelumnya, harga tertinggi untuk daging sapi berkisar antara Rp114 hingga Rp125 ribu. Begitupun dengan harga telur ayam yang melonjak dari Rp22 ribu ke Rp25 ribu per kilogram.

"Karena banyak draft itu beredar termasuk pasal soal itu. Itu mengganggu psikologis pedagang dan pasar. Kita harus beri ketenangan dan keteduhan seolah-olah perekonomian baik-baik saja, meskipun kita tidak tahu ya," tutur Abdullah dalam sebuah diskusi.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati masih tak mau banyak komentar terkait isu ini. Ia hanya menyebutkan, pemerintah tidak akan memberikan keterangan sampai adanya pembahasan terkait Undang Undang tentang Perubahan Kelima Atas Undang Undang 6/1983 tentang KUP.

"Komisi XI memahami kita belum membahas RUU KUP, yang sampai saat ini belum dibacakan. Dari sisi etika politik, kami belum bisa menjelaskan sebelum ini dibahas. Karena ini adalah dokumen publik yang kami sampaikan kepada DPR melalui Surat Presiden," ujarnya dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR, Jakarta, Kamis (10/6).


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar