20 Oktober 2025
12:35 WIB
Realisasi Belanja APBD Loyo, Menkeu Sorot Anggaran Daerah Surplus
Realisasi pendapatan APBD secara total meningkat jadi Rp949,97 triliun, namun belanja daerah justru turun ke Rp770 triliun. Daerah disinyalir memiliki surplus Rp179,97 triliun yang mengendap.
Penulis: Siti Nur Arifa
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyorot realisasi belanja pemda per September 2025 yang melambat dalam Rakor Pengendalian Inflasi Daerah 2025, Jakarta, Senin (20/10). Tangkapan layar/Kemendagri
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkap, per 30 September, realisasi pendapatan daerah dalam APBD 2025 secara total meningkat dibandingkan periode sama di tahun sebelumnya.
"(Per) 30 September untuk (realisasi) pendapatan 70,27% yaitu Rp949,97 triliun gabungan provinsi, kabupaten/kota. Ini lebih tinggi dibanding tahun 2024 periode yang sama 67,82% atau sekitar Rp918,98 triliun," ucap Tito dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah 2025 di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (20/10).
Baca Juga: Data Simpanan Pemda Berbeda Dengan BI, Mendagri 'Ngadu' ke Purbaya
Tito merinci, pendapatan sebesar Rp949,97 triliun tersebut terdiri dari Rp258,97 triliun di tingkat provinsi; Rp558,32 di tingkat kabupaten; dan Rp132,67 triliun di tingkat kota.
Meski demikian, peningkatan pendapatan yang dilaporkan Tito tidak diimbangi dengan belanja daerah yang justru menurun.
Mendagri melaporkan, realisasi belanja daerah hingga 30 September baru mencapai Rp770 triliun atau setara 56,07% dari target APBD. Realisasi ini turun dibanding periode sama tahun lalu yang sebesar Rp817 triliun.
"Untuk belanja per 30 September, seluruh gabungan provinsi kabupaten kota turun sedikit dibanding 2024," tambahnya.
Baca Juga: DPR Sesalkan Pemda Terus Endapkan Dana di Perbankan
Jika dibandingkan dengan pendapatan, posisi APBD daerah per September 2025 mencatat surplus sebesar Rp179,97 triliun.
Menkeu Sorot Anggaran Tidak Terpakai
Meski mencatat peningkatan pendapatan, belanja yang menyusut dan surplus besar dengan anggaran yang mengendap di kas menjadi perhatian khusus bagi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Dalam kesempatan sama, Menkeu mempertanyakan nasib dana surplus di sejumlah daerah apabila tidak terpakai sampai akhir tahun.
"Itu kalau anggaran daerah boleh defisit atau surplus apa enggak? Atau harus seimbang setiap tahun?” tanya Purbaya.
Merespons pertanyaan tersebut, Mendagri menjelaskan bahwa anggaran daerah sebaiknya surplus agar memiliki dana cadangan dan terhindar dari defisit.
Sebab, jika daerah mengalami defisit dan membutuhkan dana tambahan, Pemda biasanya meminjam dana dari Kementerian Keuangan melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), selaku perusahaan pelat merah di bidang infrastruktur, menggunakan dana SILPA alias berutang.
"Target semuanya kita harapkan surplus supaya pendapatannya lebih banyak daripada belanja,” kata Tito.
Baca Juga: Kemenkeu Minta Pemda Segera Cairkan Dana Nganggur di Bank Rp233 T
Menanggapi itu, Menkeu mewakili pemerintah pusat menekankan bahwa dana APBD semestinya masif digunakan untuk belanja produktif terutama di awal tahun anggaran untuk mendongkrak perekonomian.
Dirinya bahkan menyorot salah satu daerah yakni Bojonegoro yang memiliki surplus anggaran cukup besar didukung banyaknya proyek minyak yang dikelola ExxonMobil. Meski begitu, menurutnya, dana besar yang menganggur dinilai tidak sejalan dengan potensi ekonomi yang dimiliki.
"Jadi tujuannya (surplus APBD) bukan untuk menabung, tapi meningkatkan pertumbuhan ekonomi,” tandas Purbaya.