27 Oktober 2025
14:55 WIB
Purbaya Kantongi Nama Importir Pakaian Bekas Ilegal; Ancam Denda-Penjara!
Purbaya telah mengantongi nama importir balpres yang kerap diperjualbelikan melalui pasar thrifting. Menkeu siap menangkap para pelaku thrift jika menolak terhadap pemberantasan impor baju ilegal.
Penulis: Siti Nur Arifa
JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku telah mengantongi nama-nama importir balpres atau pakaian bekas secara ilegal yang kerap diperjualbelikan melalui pasar thrifting. Ke depan, dia menekankan bakal segera memberlakukan kebijakan denda dan larangan impor (blacklist) untuk pihak-pihak dimaksud.
“Nama-namanya (importir ilegal) saya sudah punya, siapa yang biasa tukang impor segala macam, saya harapkan mereka mulai hentikan itu karena ke depan kita akan tindak,” tegas Purbaya di Jakarta, Senin (27/10).
Baca Juga: Impor Pakaian-Tas Ilegal Distop, Menkeu Ancam Denda Importir Balpres!
Menkeu mengatakan, saat ini pihaknya melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) terus melakukan pemeriksaan secara berkala. Tak seperti sebelumnya, kini importir ilegal tidak hanya dikenai hukuman penjara, namun juga dikenakan denda dan dilarang untuk kembali melakukan aktivitas impor.
“Saya rugi udah ngeluarin uang buat musnahin barang (ilegal), terus ngasih makan orang (pelaku di penjara). Jadi nanti barangnya dimusnahkan, orangnya di penjara juga dan akan di-blacklist yang terlibat itu seumur hidup,” jelasnya.
Lebih lanjut, Menkeu mengaku akan segera mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur sekaligus memperketat kebijakan mengenai penindakan importir pakaian ilegal atau balpres secara lebih rinci.
Baca Juga: Dukung Penindakan Impor Ilegal, HIMKI: Bisa Perkuat Industri Nasional
Menurutnya, saat ini masih terdapat kelemahan hukum mengenai aturan dalam menindak tegas importir pakaian bekas ilegal. Kendati, dirinya menyampaikan akan kembali melakukan evaluasi dan penyesuaian atas dibuatnya kebijakan berdasarkan kondisi di lapangan.
Namun, saat ditanya mengenai adanya koordinasi dengan Kementerian Perdagangan, Purbaya menilai hal tersebut tidak diperlukan lantaran kegiatan yang akan ditindak merupakan bentuk pelanggaran yang selayaknya memang diberantas.
“Kenapa mesti bicara sama Menteri Perdagangan? Emang ada peraturan Menteri Perdagangan yang melegalkan itu (balpres)?,” tandas Purbaya.
Menangkap Pelaku Thrift
Lebih jauh, Menkeu mengaku bisa menangkap para pelaku thrift atau penjual pakaian bekas ilegal apabila mereka menolak terhadap kebijakan larangan atau pemberantasan impor balpres.
“Kalau yang pelaku thrift, yang nolak-nolak itu, ya saya tangkap duluan berarti, kan dia pelakunya, selesai,” ujarnya.
Baca Juga: Cegah Misinvoicing, Menkeu Siap Jadikan LNSW Pusat Intelijen Ekspor-Impor
Bendahara negara juga berharap, upaya menjegal impor baju ilegal dapat mengurangi pasokan pakaian bekas yang biasa didistribusikan ke berbagai saluran baik online maupun pasar fisik, salah satunya Pasar Senen.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Bakal Pakai AI Buat Deteksi Kebocoran Bea Cukai
Kondisi tersebut, menurutnya dapat mendorong pergeseran pasokan perdagangan pakaian di pasar. Dari yang tadinya mengandalkan impor ilegal, kemudian berganti menjadi produk UMKM di dalam negeri.
“Suplainya ada barang-barang domestik, harusnya nanti biar industri domestik juga hidup lagi… kalau suplainya (pakaian bekas) dicekik kan pasti akan beralih ke barang-barang lain. Saya harapkan mereka belanjanya dari produk-produk dalam negeri nanti, UMKM kita,” sebutnya.