02 Oktober 2025
09:04 WIB
Purbaya Bakal Geser Anggaran APBN Untuk Stimulus 2025
Nantinya, anggaran yang tak terlalu mendesak untuk dibelanjakan di 2025 bakal diotak-atik untuk membiayai stimulus 2025.
Penulis: Fitriana Monica Sari
Editor: Fin Harini
Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi 8+4+5 di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Ekonomi, Senin (22/9) ValidnewsID/Siti Nur Arifa
JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan akan merealokasi anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk memenuhi kebutuhan program stimulus ekonomi akhir tahun 2025.
Nantinya, anggaran yang bakal diotak-atik adalah pos belanja yang tak terlalu mendesak untuk dibelanjakan di 2025.
“Nanti saya sisir dulu. Kalau tempat-tempat yang enggak bisa belanja tahun ini, akan saya geser. Sepertinya sih akan bisa digeser,” kata Purbaya kepada media di Jakarta, Rabu (1/10).
Oleh karena itu, Menkeu Purbaya menegaskan bahwa dana untuk stimulus bukan berasal dari pos anggaran baru.
Baca Juga: Airlangga-Purbaya Umumkan Rancangan Paket Stimulus Ekonomi Jelang Akhir Tahun
Sementara itu, masih dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, total kebutuhan anggaran untuk program stimulus masih dalam tahap pembahasan.
“Terkait dengan anggaran, kami sedang menghitung,” ujar Airlangga.
Menurut Airlangga, ada arahan dari Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan penebalan sampai dengan desil keempat.
"Programnya ini kita sedang matangkan, sampai satu minggu lah kita akan umumkan berapa yang akan dibutuhkan untuk itu," tambahnya.
Paket Ekonomi 2025
Sekadar informasi, pemerintah telah menyiapkan Paket Ekonomi 2025 yang terdiri dari delapan program akselerasi di 2025, empat program lanjutan di 2026, serta lima program untuk penyerapan tenaga kerja.
Untuk program akselerasi tahun 2025, antara lain pertama, magang industri bagi lulusan perguruan tinggi dengan masa kelulusan maksimal satu tahun. Kebutuhan anggaran untuk program tersebut sebesar Rp198 miliar.
Kedua, perluasan PPh 21 ditanggung pemerintah (DTP) untuk pariwisata dan horeka (hotel, restoran, dan kafe), dengan kebutuhan anggaran Rp120 miliar.
Ketiga, bantuan pangan berupa 10 kilogram beras untuk periode Oktober-November 2025 dengan nilai Rp7 triliun.
Keempat, bantuan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja bukan penerima upah, yang mencakup pengemudi transportasi daring, ojek pangkalan, sopir, kurir, dan tenaga logistik.
Baca Juga: Paket Stimulus 2025 Ditambah, Ada Tiket Pesawat hingga Minyak Goreng
Kelima, program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan BPJS Ketenagakerjaan. Keenam, program padat karya tunai (cash for work) yang akan dilaksanakan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan Kementerian Perhubungan pada September-Desember 2025 dengan target 609.465 penerima manfaat, melalui anggaran Rp3,5 triliun dan Rp1,8 triliun.
Ketujuh, percepatan deregulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 terkait perizinan berusaha berbasis risiko dengan mengintegrasikan sistem Online Single Submission (OSS) dan memperluas penerapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), yang ditargetkan mencakup 50 daerah pada 2025 dan 300 daerah pada 2026.
Kedelapan, program perkotaan melalui pilot project di sejumlah kota besar, termasuk Jakarta, untuk peningkatan pemukiman dan penyediaan ruang bagi gig economy.