27 November 2021
15:04 WIB
Editor: Fin Harini
SURABAYA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kembali menerima pengalihan aset Barang Milik Negara (BMN) tahap 2 senilai Rp61 miliar dari Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura (BPWS), dalam rangka menyelesaikan pengalihan tugas dan fungsi BPWS ke Kementerian PUPR.
Pelaksanaan Serah Terima Pengalihan Aset Tahap 2 tersebut merupakan lanjutan dari serah terima tahap 1 yang telah dilaksanakan tanggal 9 September 2021 senilai Rp1,06 triliun, sehingga pengalihan BMN BPWS ke Kementerian PUPR telah mencapai 100% yaitu sebesar Rp1,12 triliun.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian PUPR Mohammad Zainal Fatah menyampaikan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020 tanggal 26 November 2020 tentang Pembubaran 10 Lembaga Non-Struktural, termasuk BPWS, dinyatakan tugas dan fungsi BPWS setelah dibubarkan dilaksanakan oleh Kementerian PUPR dan Kementerian Perhubungan.
“Pembubaran tersebut dilaksanakan dengan cara pengalihan pendanaan, pegawai, aset, dan arsip yang dikelola oleh BPWS ke Kementerian PUPR dan Kementerian Perhubungan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing,” katanya dalam sambutan, Sabtu (27/11).
Mohammad menambahkan dengan dilaksanakannya pengalihan aset BMN tahap 2 tersebut pada saat ini pengalihan seluruh aspek tersebut sudah selesai 100%.
Ia berharap, kepada seluruh unit organisasi penerima di lingkungan Kementerian PUPR, untuk melakukan pendalaman kegiatan-kegiatan yang sudah dilakukan oleh BPWS, mengkaji masterplan yang sudah dibuat, dan segera membuat rencana komprehensif.
“Apa yang telah dilakukan BPWS adalah benchmark dan diharapkan layanan yang dikerjakan Kementerian PUPR ke depannya tidak menjadi lebih buruk, melainkan menjadi lebih baik,” ucapnya.
Lebih lanjut, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tatalaksana, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengapresiasi atas upaya yang dilakukan oleh Kementerian PUPR, sehingga dapat menyelesaikan proses pengalihan tugas dan fungsi BPWS sesuai waktu yang telah ditentukan.
Pada kesempatan yang sama, Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Hubungan Antar Lembaga Asep Arofah Permana dalam laporannya mengatakan aset yang diserahterimakan dari BPWS kepada Kementerian PUPR sebanyak 3.686 NUP dengan nilai sebesar Rp1,12 triliun dengan rincian aset berupa tanah Rp732 miliar, gedung dan bangunan Rp118 miliar.
Kemudian jalan, irigasi, dan jaringan Rp134 miliar, aset tetap lainnya dan KDP Rp6,3 miliar, peralatan dan mesin Rp49,4 miliar, software, hasil kajian dan ATB Rp84,4 miliar.
Asep menambahkan, Kementerian PUPR juga telah mengeluarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 1018/KPTS/M/2021 tentang Pengalihan Tugas BPWS Kepada Kementerian PUPR.
“Keputusan Menteri PUPR dimaksud telah menetapkan Unit Organisasi yang akan melaksanakan tugas dan fungsi BPWS di Kementerian PUPR yaitu, Ditjen Bina Marga, Ditjen Cipta Karya, Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah, dan Badan Pengatur Jalan Tol,” imbuh Asep.