21 Oktober 2023
09:58 WIB
Penulis: Erlinda Puspita
JAKARTA - Pada Juli 2023 Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membentuk Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2023. Barantin sendiri merupakan peleburan Badan Karantina yang selama ini terdapat di tiga kementerian, yaitu Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Peleburan ketiga Badan Karantina tersebut merupakan amanat dari Pasal 336 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Dua bulan setelah dibentuk, Presiden pun melantik Sahat Manaor Panggabean sebagai Kepala Barantin pada Rabu (14/9) lalu.
Kepala Barantin, Sahat Manaor Panggabean mengaku pihaknya akan segera menyusun struktur organisasi dan tata kerja, peraturan dan sistem, serta layanan dan model bisnis yang akan dilakukan.
“Esensinya, kita ingin menata supaya arus barang keluar masuk lebih cepat dan efisien. Ini memang perlu penanganan khusus karena tidak mudah menggabungkan 3 kementerian dan juga sistemnya,” ujar Sahat Manaor saat konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (21/10).
Baca Juga: Terdeteksi LSD, Kementan Tangguhkan Impor Sapi 4 Peternakan Australia
Menurutnya, saat ini kehadiran Barantin sudah selesai disetujui oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Sehingga ditargetkan tahun 2024 Barantin akan segera beroperasi.
Sahat yang pernah menjabat sebagai staf Ahli Bidang Manajemen Konektivitas Kementerian Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves) ini juga menyampaikan, ada dua hal utama yang akan dilakukan Barantin dalam waktu dekat. Pertama adalah mengarahkan kegiatan perkarantinaan di preborder. Ini artinya, semua dokumen-dokumen barang impor sudah selesai sebelum memasuki wilayah Indonesia.
“Sehingga kecepatan di pelabuhan itu jadi lebih baik dan disitu akan kelihatan transparansi biaya dan kepastian waktu,” kata Sahat.
Kedua yaitu rencana pembuatan sistem layanan yang terdigitalisasi dan terintegrasi dengan Kementerian/Lembaga lainnya yang ujungnya akan terhubung pada National Single Window (NSW).
Adapun layanan Barantin kata Sahat, nantinya akan dilakukan di pelabuhan, bandara, dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN).
Baca Juga: Karantina Pertanian Soetta Musnahkan Puluhan Ular Piton Dari AS
Berdasarkan ketentuan Perpres 45/2023, susunan organisasi Barantin terdiri atas Kepala Barantin, Sekretariat Utama, Deputi Bidang Karantina Hewan, Deputi Bidang karantina Ikan, dan Deputi Bidang Karantina Tumbuhan. Barantin juga akan menjalankan enam fungsi antara lain perumusan dan penetapan, serta pelaksanaan kebijakan teknis di bidang karantina.
Sahat menambahkan, Barantin akan bertanggungjawab langsung kepada Presiden karena merupakan badan yang langsung di bawah Presiden. Hal ini sesuai dengan isi Perpres 45/2023.
“Kepala menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang karantina secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan,” bunyi Pasal 36.
Pada ketentuan penutup Perpres 45/2023 juga dijelaskan, sejak Perpres ini berlaku, maka ketentuan yang mengatur Badan Karantina Pertanian sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertanian dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.