c

Selamat

Rabu, 5 November 2025

EKONOMI

21 Mei 2025

19:27 WIB

Prabowo Instruksikan Penyederhanaan Regulasi Jelang Lelang 60 Blok Migas

Dengan penyederhanaan regulasi, Kepala Negara ingin iklim investasi yang kondusif agar perusahaan skala internasional tertarik Lelang 60 blok migas.

Penulis: Yoseph Krishna

Editor: Fin Harini

<p id="isPasted">Prabowo Instruksikan Penyederhanaan Regulasi Jelang Lelang 60 Blok Migas</p>
<p id="isPasted">Prabowo Instruksikan Penyederhanaan Regulasi Jelang Lelang 60 Blok Migas</p>

Presiden Prabowo Subianto berpidato dalam acara pembukaan Konvensi dan Pameran Tahunan Ke-49 Indonesian Petroleum Association (IPA Convex) Tahun 2025 di Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (21/5/2025). ANTARA/HO-Tim Media Presiden Prabowo Subianto.

TANGERANG - Presiden Prabowo Subianto meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama pemangku kepentingan terkait lainnya agar sesegera mungkin melakukan penyederhanaan regulasi di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas).

Kepala Negara mengingatkan, penyederhanaan regulasi wajib dilakukan dalam rangka membuka lelang atas 60 blok migas sampai tahun 2027 mendatang.

"Tadi saya diberi laporan sekian puluh blok migas yang kita siap tawarkan secara besar-besaran. Saya minta badan-badan regulasi agar sederhanakan regulasi. Saya ulangi, sederhanakan regulasi," tegas Prabowo saat menghadiri gelaran Indonesian Petroleum Association Convention and Exhibition (IPA Convex) 2025 di ICE BSD City, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (21/5).

Dia mengakui, regulasi yang rumit dan berbelit menjadi ciri khas Indonesia dan sudah dikenal oleh banyak perusahaan skala internasional. Karena itu, dia mengancam akan mencabut pejabat yang lamban dalam proses penyederhanaan regulasi.

Baca Juga: Melihat Potensi Investasi RI Dari Kaca Mata Bos Migas Dunia

"Pejabat yang tidak mau menyederhanakan regulasi akan saya copot. Banyak anak muda yang menunggu diberi kesempatan. Saya minta, diubah budaya kalau bisa dibikin susah kenapa dibikin gampang, ubah cara berpikir seperti itu," imbuh RI 1.

Dengan menyederhanakan regulasi dan proses perizinan, Prabowo optimis iklim investasi di Indonesia, khususnya pada sektor hulu minyak dan gas bumi bakal semakin kondusif, sehingga investor tak ragu menanamkan modalnya untuk proyek hulu migas.

"Sederhanakan semua proses, buat iklim sebaik mungkin untuk semua pihak yang ingin bekerja baik dari dalam negeri maupun luar negeri," kata dia.

Revisi Regulasi
Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan pihaknya sudah melakukan langkah-langkah strategis dalam rangka menjaga iklim investasi sektor hulu migas di Indonesia.

Perubahan regulasi pun sudah dijalankan oleh Kementerian ESDM, salah satunya dengan tidak lagi menjadikan skema kontrak bagi hasil (production sharing contract/PSC) sebagai permasalahan karena tingginya tingkat Internal Rate of Return (IRR) proyek hulu migas.

"Tidak lagi kita persoalkan antara gross split atau cost recovery karena IRR-nya rata-rata sudah ekonomis, minimal 13% maksimal 17%, di tengah 15%. Ini supaya tidak ada lagi perdebatan tentang keekonomian," ucap Bahlil.

Pemerintah sendiri terus mengupayakan perbaikan iklim investasi hulu migas Indonesia. Teranyar, ialah dengan merevisi aturan perpajakan pada skema kontrak bagi hasil gross split.

Baca Juga: ESDM Buka Lelang Tiga WK Migas Pada Gelaran IPA Convex 2025

Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Djoko Siswanto pada kesempatan berbeda mengungkapkan satu hal penting yang menjadi pembahasan ialah monitoring dan evaluasi yang dilakukan hanya berdasarkan satu parameter.

Bahkan, Djoko dalam sebuah sesi diskusi di tengah gelaran Indonesian Petroleum Association Convention and Exhibition (IPA Convex) 2025 menyebut kegiatan monitoring dan evaluasi tak akan lagi melibatkan Kementerian Keuangan.

"Monitoring dan evaluasi berdasarkan satu parameter saja dan dilakukan oleh Kementerian ESDM bersama SKK Migas, tidak melibatkan Kementerian Keuangan," sebut dia di ICE BSD City, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (21/5).

Ia menjelaskan, perubahan aturan perpajakan pada skema bagi hasil gross split tersebut sudah masuk tahap final dan dapat terbit dalam waktu dekat.

Ditegaskan Djoko, perubahan aturan perpajakan tersebut jadi cerminan upaya pemerintah untuk terus berbenah dalam rangka meningkatkan gairah investasi sektor hulu migas.

"Saat ini kami sedang merevisi aturan gross split untuk perpajakannya. Secara spesifik yang direvisi misalnya, indirect tax, DMO Fuel Price," tambah Djoko.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar