15 Oktober 2025
12:05 WIB
PPN DTP Rumah Diperpanjang Sampai 2027, Kemenkeu Bakal Terbitkan PMK
Perpanjangan PPN DTP rumah bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat kelas menengah.
Penulis: Siti Nur Arifa
Jajaran pejabat Kemenkeu berpose sebelum melaporkan APBN KiTa di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (14/10). Instagram/@MenkeuRI
JAKARTA - Kementerian Keuangan mengumumkan, pemerintah akan memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100% untuk sektor perumahan hingga 31 Desember 2027.
“Untuk rumah hingga harga Rp5 miliar bebas PPN untuk Rp2 miliar pertama, fasilitas ini diberikan hingga 31 Desember 2026 awalnya, sekarang diperpanjang lagi hingga 31 Desember 2027,” ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers APBN KiTa edisi September di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (14/10).
Baca Juga: Pemerintah Perpanjang Insentif PPN DTP Untuk Rumah Tapak dan Rumah Susun
Dirinya menambahkan, insentif ini akan diberikan untuk sekitar 40 ribu unit rumah per tahun sebagai bentuk meningkatkan daya beli masyarakat kelas menengah. Oleh karena itu, dapat menjadi dorongan baru ke sektor properti dan berdampak positif ke perekonomian.
Sebagai catatan, saat ini pemerintah memberikan insentif PPN DTP untuk rumah dengan kebijakan sementara yang berlaku hingga Desember 2026, dengan berdasarkan PMK 60/2025. Adapun ketentuan dari kebijakan ini berlaku atas rumah tapak atau unit rumah susun dengan harga jual maksimal Rp5 miliar.
Baca Juga: Kemenkeu: Kebijakan PPN DTP Rumah Sumbang Pertumbuhan Positif
Detailnya, PPN DTP diberikan sebesar 100% terhadap PPN yang terutang dari bagian harga jual rumah sampai dengan Rp2 miliar.
Dibuatkan PMK Baru PPN DTP Perumahan
Mendukung pernyataan tersebut, Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio N Kacaribu mengungkap detail mengenai kebijakan PPN DTP hingga tahun 2027 yang akan dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru.
“Nanti akan kita buatkan PMK PPN DTP 100%, tadi sudah disampaikan oleh Pak Menteri bahwa ini diperpanjang lagi sampai 31 Desember 2027,” ujar Febrio dalam kesempatan sama.
Dia menambahkan, perpanjangan insentif ini memberikan manfaat bagi kepastian usaha sehingga pengembang dapat merencanakan pembangunan yang lebih banyak dan cepat.
Di samping itu, program yang sama diharapkan dapat mendukung target program rumah untuk masyarakat berpendapatan rendah melalui rumah subsidi mencapai 350 ribu unit. Ditambah lagi program renovasi rumah Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang menyasar sekitar 40 ribu unit.
Baca Juga: Perumnas: Perpanjangan PPN DTP Dorong Pertumbuhan Sektor Properti
Febrio merinci, untuk tahun 2026 insentif perumahan akan berlanjut salah satunya melalui program BSPS yang ditargetkan mencapai hampir 400 ribu unit, diikuti FLPP rumah bersubsidi dengan target sekitar 350 ribu.
Jadi secara total, harapannya dalam satu tahun ke depan terdapat dukungan terhadap pembangunan 750 ribu rumah dari dana APBN.
“Jadi semua pihak mendapatkan dukungan dari APBN baik yang (kelas pendapatan) rendah, menengah ataupun pendapatan di atas rata-rata,” tandas Febrio.