c

Selamat

Jumat, 29 Maret 2024

EKONOMI

17 Desember 2021

11:50 WIB

PPA Restrukturisasi Dan Revitalisasi Barata

Barata memiliki kesempatan untuk menunda kewajibannya sebesar Rp4 triliun

Penulis: Fitriana Monica Sari

Editor: Dian Kusumo Hapsari

PPA Restrukturisasi Dan Revitalisasi Barata
PPA Restrukturisasi Dan Revitalisasi Barata
Ilustrasi Industri Manufaktur. Antara Foto/Dok.

JAKARTA – PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PT PPA Restrukturisasi dan Revitalisasi BUMN, dengan menyelesaikan salah satu langkah restrukturisasi atas PT Barata Indonesia (Persero) melalui skema Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Hal itu ditandai dengan putusan homologasi PN Surabaya pada 6 Desember 2021 lalu. 

Atas hasil putusan homologasi tersebut, Barata memiliki kesempatan untuk menunda kewajibannya sebesar Rp4 triliun. Jadi, ekuitas perusahaan menjadi positif Rp510 miliar dari yang sebelumnya minus Rp181 miliar. 

Direktur Utama PT PPA Yadi Jaya Ruchandi mengatakan, PKPU Barata merupakan langkah awal bagi perusahaan untuk kembali fokus pada bisnis utama di industri manufaktur Indonesia. 

“Pasca PKPU, PT PPA akan mengembalikan fokus bisnis utama Barata yaitu di bidang manufaktur, yang senantiasa berorientasi pada pemenuhan pasar manufaktur domestik, penguatan pasar ekspor produk manufaktur unggulan perusahaan, dan mendorong peningkatan Komponen Dalam Negeri (TKDN) hingga 45%," kata Yadi dalam keterangan di Jakarta, Jumat (17/12). 

Dengan pemenuhan TKDN yang tinggi, dirinya berharap perseroan dapat memberikan dampak peningkatan nilai ekonomi dan sosial yang positif kepada UMKM. 

"PT PPA juga akan memperkuat proses bisnis dan memperbaiki kondisi keuangan Barata agar perusahaan dapat menjaga keberlanjutan usahanya,” tambah Yadi. 

Apresiasi dan Dukungan
Langkah restrukturisasi yang dilakukan PT PPA pada Barata tersebut mendapatkan apresiasi dan dukungan dari Komisi VI DPR RI yang disampaikan pada Rapat Panitia Kerja Penyehatan dan Restrukturisasi BUMN Komisi VI DPR RI dengan Wakil Menteri BUMN II yang membahas rencana restrukturisasi PT Barata Indonesia (Persero) pada Selasa (14/12) lalu di Jakarta. 

“Kami mendukung kerja konkret dari Kementerian BUMN dan PT PPA untuk menyelesaikan restrukturisasi pada Barata yang salah satunya adalah rencana menovasikan kewajiban supplier yang dibiayai oleh BSI kepada Barata, sehingga tingkat kolektabilitas para supplier yang tercatat pada Sistel Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dapat menurun," ungkap Anggota Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade. 

Dukungan tersebut juga diamini oleh Pimpinan Rapat sekaligus Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Mohamad Hekal yang mengatakan bahwa Komisi VI DPR RI mengapresiasi langkah Kementerian BUMN dalam proses restrukturisasi Barata melalui jalur PKPU yang bertujuan memberikan perlindungan kepada BUMN agar dapat kembali mengembangkan bisnisnya. 

"Komisi VI DPR RI meminta Kementerian BUMN senantiasa memperhatikan kondisi supplier atau vendor BUMN mengingat sebagian besar dari mereka adalah pelaku usaha UMKM yang juga mempunyai peran yang besar dalam pembukaan lapangan pekerjaan di Indonesia," tegasnya. 

Wakil Menteri BUMN II, Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, Barata sebagai BUMN yang bergerak di industri manufaktur memiliki potensi pasar yang luas. Bahkan, permintaan dari ekosistem BUMN sendiri sangat prospektif. 

Maka dari itu, sebutnya, proses restrukturisasi melalui PKPU dan manajemen baru di Barata diharapkan dapat meningkatkan kualitas keuangan dan keberlanjutan usahanya, sehingga perusahaan mampu berkontribusi optimal bagi negara. 

"Langkah ini adalah komitmen kami untuk memperkuat ekosistem BUMN dalam rangka menciptakan nilai ekonomi dan sosial untuk Indonesia," terang dia. 

Sekadar informasi, Barata adalah salah satu perusahaan manufaktur tertua di Indonesia yang berdiri sejak 1901. Perusahaan yang berbasis di Gresik, Jawa Timur ini memiliki spesialisasi di bidang industri pangan, energi, air, serta permesinan dan komponen. 

Barata mengalami kondisi finansial, operasional, dan beban utang yang besar sejak tahun 2018. Berdasarkan observasi dan audit yang dilakukan PT PPA, diperlukan restrukturisasi utang untuk memitigasi risiko likuiditas dan solvabilitas Barata yang memiliki rasio utang terhadap ekuitas atau debt to equity ratio (DER) hingga -21,4x. 

PT PPA sebagai pemegang SKK atas Barata telah melaksanakan langkah-langkah restrukturisasi terhadap Barata sesuai dengan roadmap penanganan. 

Atas dukungan penuh dari seluruh pemangku kepentingan sehingga upaya proses restrukturisasi keuangan Barata dapat dilaksanakan dengan baik, Direktur Utama PT PPA, Yadi Jaya Ruchandi mengucapkan terima kasih. 

“Restrukturisasi ini adalah komitmen kami untuk menjalankan peran sebagai National Asset Management Company (NAMCO) melalui strategi turnaround pada Barata agar dapat berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi melalui penguatan BUMN Manufaktur di Indonesia,” tutup Yadi.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentar Login atau Daftar





TERPOPULER