10 September 2021
18:18 WIB
Penulis: Fitriana Monica Sari
Editor: Dian Kusumo Hapsari
GRESIK – PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) alias PT PPA membeli aset PT Industri Gelas (Persero) atau yang lebih dikenal dengan nama PT Iglas. Hasil penjualan aset dipergunakan untuk membayar pesangon 429 eks karyawan PT Iglas.
Pemenuhan hak eks karyawan tersebut merupakan bagian dari langkah restrukturisasi yang dilakukan PT PPA pada PT Iglas. Pengambilalihan aset tersebut dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Kementerian BUMN selaku Pemegang Saham.
Pembayaran pesangon eks karyawan diserahkan secara simbolis oleh Direktur PT Iglas, Bambang Damyasik kepada perwakilan Serikat Pekerja PT Iglas yang disaksikan oleh Direktur Utama PT PPA, Yadi Jaya Ruchandi dan Direktur Investasi 1 dan Restrukturisasi PT PPA, Rizwan Rizal Abidin pada Jumat (10/9) di Gresik, Jawa Timur.
Direktur PT Iglas, Bambang Damyasik mengucapkan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya atas dukungan dari PT PPA dalam penyelesaian pesangon eks karyawan PT Iglas. Menurutnya, hal ini merupakan bagian dari langkah nyata PT PPA dalam melakukan restrukturisasi PT Iglas.
"Kami berharap, rekan-rekan eks karyawan PT Iglas dapat memanfaatkannya dengan baik dan dapat terus berkarya di manapun berada,” ujar Bambang dalam keterangan resmi yang diterima Validnews, Jumat (10/9).
Sementara itu, Direktur Utama PT PPA, Yadi Jaya Ruchandi mengatakan, dalam melaksanakan restrukturisasi, pihaknya sangat memperhatikan berbagai aspek. Yakni, aspek hukum, aspek sosial, aspek bisnis, dan aspek keuangan dengan mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta tata nilai AKHLAK.
"Sebagai langkah nyata untuk menjalankan pilar bisnis Restrukturisasi BUMN Titip Kelola, PT PPA melakukan restrukturisasi PT Iglas dimana salah satunya adalah penyelesaian seluruh kewajiban kepada 429 eks karyawan PT Iglas," ujar Yadi.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, dengan selesainya pembayaran pesangon eks karyawan PT Iglas, maka PT PPA telah melaksanakan salah satu langkah restrukturisasi terhadap PT Iglas sesuai dengan roadmap penanganan.
"Sebagai pemegang Surat Kuasa Khusus dari Menteri BUMN, PT PPA melakukan berbagai tahapan restrukturisasi yang komprehensif terhadap 21 perusahaan BUMN dengan beberapa tahap, yaitu uji tuntas (due diligence) dan roadmap development, roadmap execution, sustainable business model, dan exit strategy," paparnya.
Pada saat melakukan due diligence dan roadmap development, lanjut dia, PT PPA dibantu oleh konsultan independen di antaranya konsultan strategic management, keuangan, hukum, dampak sosial dalam melakukan beberapa kajian, termasuk diantaranya kajian mengenai prospek usaha, kemampuan perusahaan, kekuatan keuangan, persepsi pasar, keunggulan kompetitif, dan dampak sosial.
Hal itu dinilai berguna untuk merumuskan roadmap penanganan dan menentukan solusi penyelesaian terhadap perusahaan BUMN Titip Kelola dengan mengedepankan tata kelola yang baik sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
“PT PPA berkomitmen memberikan solusi terbaik dalam melaksanakan amanat pemerintah untuk menjadi perusahaan turnaround dan mitra terpercaya di bidang restrukturisasi, investasi, dan pengelolaan aset di Indonesia,” pungkas Yadi.
Langkah Tepat
Dalam kesempatan terpisah, Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga mengatakan bahwa penyelesaian pesangon eks karyawan PT Iglas adalah langkah tepat yang dilakukan PT PPA untuk menuntaskan restrukturisasi perusahaan yang sudah berlarut-larut tidak terselesaikan.
"Kami mengapresiasi manajemen PT PPA yang telah menjalankan amanatnya untuk melakukan perbaikan melalui restrukturisasi BUMN Titip Kelola dengan formulasi penanganan yang komprehensif,” tutur Arya.
Adapun saat ini, PT PPA sedang bertransformasi bersama dengan PT Danareksa (Persero) dalam Klaster Danareksa–PPA menuju National Asset Management Company (NAMCO).
PT PPA berfokus kepada tiga pilar bisnis utama, yaitu restrukturisasi dan revitalisasi perusahaan BUMN Titip Kelola, pengelolaan NPL perbankan, serta solusi inovatif dan efektif Special Situations Fund (SSF).