c

Selamat

Rabu, 5 November 2025

EKONOMI

06 Oktober 2025

13:15 WIB

PMK 65/2025 Terbit, BTN Siap Kebut Kredit Program Perumahan

BTN siap mendukung pembangunan perumahan rakyat lewat penyaluran KPP seiring terbitnya PMK 65/2025. Beleid memberi insentif yang signifikan bank sembari memperkuat penetrasi proyek perumahan subsidi.

Penulis: Fitriana Monica Sari

Editor: Khairul Kahfi

<p>PMK 65/2025 Terbit, BTN Siap Kebut Kredit Program Perumahan</p>
<p>PMK 65/2025 Terbit, BTN Siap Kebut Kredit Program Perumahan</p>
Pekerja melanjutkan pekerjaan pembangunan rumah di kawasan perumahan KPR bersubsidi Ulu Gadut, Padang, Sumatera Barat, Selasa (1/6/2021). Antara Foto/Iggoy el Fitra/rwa.

JAKARTA - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN (BBTN) siap mendukung pembangunan perumahan rakyat melalui penyaluran Kredit Program Perumahan (KPP), seiring terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 65/2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan.

Dalam peraturan tersebut, pemerintah menanggung subsidi bunga yang dibayarkan kepada penyalur KPP, salah satunya BTN sebagai bank pelaksana. Adapun, skema bunga subsidi diberikan kepada dua jenis penerima KPP, yakni sisi penyediaan rumah (supply) dan sisi permintaan rumah (demand).

Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu menilai PMK tersebut memberikan insentif yang signifikan bagi perbankan, khususnya BTN sebagai bank yang memiliki mandat di sektor pembiayaan perumahan. Beleid juga berpeluang memperkuat penetrasi BTN di perumahan subsidi.

“Subsidi bunga yang diatur dalam Permenkeu 65/2025 memberi momentum bagi perbankan untuk lebih agresif dalam menyalurkan KPR Subsidi. BTN siap bekerja sama dengan pemerintah agar manfaat program ini cepat dirasakan masyarakat,” kata Nixon dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (6/10).

Baca Juga: Gen Z-Milenial Bisa Beli Rumah, Kuy Manfaatkan KPP UMKM!

Di sisi penyediaan rumah, dia menjelaskan, pemerintah menanggung bunga sebesar 5% efektif per tahun. Jangka waktu pemberian subsidi paling lama 4 tahun untuk kredit modal kerja dan 5 tahun untuk kredit investasi. 

Sedangkan di sisi permintaan rumah, pemerintah memberikan subsidi bunga 10% untuk debitur dengan plafon kredit Rp10-100 juta. Sementara, debitur dengan plafon kredit Rp100-500 juta memperoleh subsidi bunga sebesar 5,5%. Keduanya berlaku selama jangka waktu 5 tahun.

Kredit Program Perumahan Dukung Pertumbuhan Bisnis
Nixon menjelaskan, Kredit Program Perumahan dapat membantu menambah suplai atau pasokan perumahan karena para pengusaha perumahan UMKM seperti developer, kontraktor perumahan, dan toko bangunan bisa mendapatkan kredit modal kerja maupun investasi dengan biaya yang lebih murah.

Hal ini bisa terjadi, dia kembali menyampaikan, karena bank penyalur mendapatkan subsidi bunga di level 5% per tahun. Dengan kebijakan ini, ketersediaan rumah untuk dapat dibiayai oleh BTN menjadi lebih terjamin, sekaligus dapat menciptakan multiplier effect bagi perekonomian.

Sehingga bisa menggerakkan berbagai subsektor di sekitar sektor perumahan dan menciptakan lapangan kerja, mulai dari supplier bahan bangunan, furnitur, hingga jasa konstruksi, transportasi, dan makanan.

“Kebijakan ini menjadi angin segar bagi para developer, terutama di segmen UMKM untuk dapat mempercepat pembangunan proyek perumahan secara bertahap dengan biaya yang lebih murah. Menurut kami, langkah ini menjadi salah satu solusi yang baik untuk mengurangi backlog perumahan sekaligus menggerakkan perekonomian,” ujar Nixon.

Baca Juga: Kuasai 37% Kuota, BTN Salurkan 129 Ribu Unit KPR FLPP Per September

Nixon menambahkan, adanya dukungan pemerintah melalui PMK 65/2025 dapat memperkuat kepercayaan investor dan pemangku kepentingan terhadap BTN, karena perseroan memperoleh kepastian regulasi dalam mendukung ekspansi bisnis. 

Selain itu, kebijakan subsidi bunga memberikan ruang bagi BTN untuk memperkuat kesehatan keuangan dalam rangka memastikan pertumbuhan usaha yang berkelanjutan.

Dia juga menekankan, Kredit Program Perumahan merupakan subsidi selisih bunga, berbeda dengan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang merupakan subsidi likuiditas. 

"Kebijakan subsidi bunga untuk Kredit Program Perumahan memungkinkan margin usaha menjadi lebih stabil bagi BTN, sehingga perseroan dapat terus berkontribusi pada ketahanan industri perbankan sekaligus meningkatkan pelayanan bagi nasabah,” tutur Nixon. 

Potensi KPP Besar
Adapun, BTN mengidentifikasi penyaluran KPP berpotensi dapat digarap kepada pengusaha UMKM yang sebelumnya telah menjadi debitur BTN, baik melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) maupun kredit lainnya seperti kredit konstruksi untuk developer UMKM.

Baca Juga: Kuota FLPP Naik, BTN Bidik Kredit Tumbuh 7-9%

Pasalnya, kata Nixon, umumnya wiraswasta atau pengusaha UMKM di Indonesia menjalankan bisnis dari rumah milik sendiri, sehingga para debitur dan mantan debitur BTN menjadi potensi yang cukup baik untuk penawaran KPP dalam rangka mengembangkan usaha mereka.

“Dengan menggunakan perhitungan base customer BTN, sekitar 10% dari total penerima KPR sebanyak 5 juta di BTN adalah wirausahawan. Dengan estimasi 10% itu sudah sekitar 500 ribu orang. Tapi jika kami dapat menjangkau sekitar 50 ribu hingga 100 ribu saja sebetulnya sudah bagus. Kami akan menghitung terus potensinya,” papar Nixon.

Lebih lanjut, Nixon mengatakan, KPP akan memberikan daya dorong bagi pertumbuhan kredit BTN di sektor KPR Subsidi di luar KPR FLPP. 

"Diharapkan program ini akan menambah jumlah akad kredit perumahan BTN pada tahun depan, karena selain ada FLPP, juga ada KPP yang akan menjadi penambah dorongan pertumbuhan,” pungkasnya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar