c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

EKONOMI

24 Mei 2023

20:30 WIB

Perusahaan Tambang Kena Denda Jika Progres Smelter Tak Mencapai 90%

Tak hanya jaminan kesungguhan sebesar 5% yang akan masuk ke kas negara, perusahaan juga akan didenda 20% dari nilai ekspor kumulatif pada setiap periode keterlambatan pembangunan smelter.

Penulis: Yoseph Krishna

Perusahaan Tambang Kena Denda Jika Progres Smelter Tak Mencapai 90%
Perusahaan Tambang Kena Denda Jika Progres Smelter Tak Mencapai 90%
Ilustrasi. Aktivitas tungku smelter nikel di PT VDNI di kawasan industri di Kecamatan Morosi, Konawe, Sulawesi Tenggara, Jumat (9/9/2022).

JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menegaskan bahwa perusahaan pertambangan yang berkomitmen membangun fasilitas pemurnian atau smelter harus menyerahkan jaminan kesungguhan sebesar 5% dari total penjualan Oktober 2019 hingga Januari 2022.

Dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR, Arifin menyebut apabila pada 10 Juni 2024 progres pembangunan smelter tidak mencapai 90% dari target, maka jaminan kesungguhan akan disetorkan kepada kas negara. Kebijakan itu termaktub dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 89 Tahun 2023 tentang Pengenaan Denda Administratif Keterlambatan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam Dalam Negeri.

"Ini bentuknya dalam rekening bersama dan jaminan kesungguhan akan disetor ke kas negara jika smelter tak mencapai 90% dari target," tegas Arifin di Jakarta, Rabu (24/5).

Bahkan, perusahaan pertambangan juga akan dikenakan denda administratif atas keterlambatan pembangunan. Tak tanggung-tanggung, dia menyebut denda administratif itu sebesar 20% dari nilai kumulatif penjualan ke luar negeri untuk setiap periode keterlambatan.

Baca Juga: Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Pertimbangkan Progres Smelter

Ketentuan itu, sambung Arifin, ditetapkan dengan pertimbangan pandemi covid-19 dan laporan verifikator independen yang paling lambat 60 hari sejak Keputusan Menteri ESDM Nomor 83 Tahun 2023 berlaku, yakni 16 Mei 2023.

"Kemudian pemegang IUP/IUPK yang melakukan ekspor pada periode perpanjangan akan dikenakan denda yang nantinya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK)," ungkapnya.

Sebagai informasi, saat ini sudah terdapat lima badan usaha yang telah memiliki kemajuan pembangunan smelter konsentrat mineral logam di atas 50%, antara lain PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral untuk komoditas tembaga, PT Sebuku Iron Lateritic Ores komoditas besi, PT Kapuas Prima Citra komoditas timbal, dan PT Kobar Lamandau Mineral komoditas seng.

Dalam upaya melanjutkan pembangunan fasilitas pemurnian, saat ini tengah diselesaikan Rancangan Peraturan Menteri ESDM dengan substansi antara lain pemberian kesempatan bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUP/IUPK) mineral logam dalam menjual olahan ke luar negeri hingga Mei 2024.

"IUP/IUPK mineral logam dapat kesempatan menjual hasil pengolahan ke luar negeri dengan kriteria terbatas pada komoditas tembaga, besi, timbal dan seng, serta lumpur anoda hasil pemurnian tembaga," kata dia.

Baca Juga: Pemerintah Diharap Perbanyak Industri Smelter Bauksit Dalam Negeri

Namun demikian, relaksasi itu hanya diberikan kepada pemegang IUP/IUPK dengan progres pembangunan fasilitas pemurnian di atas 50% per Januari 2023 lalu. Pemerintah pun akan mencabut izin tersebut apabila tidak ada kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian.

Kemudian, penjualan hasil pengolahan wajib membayar bea keluar yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK), lalu penjualan wajib didasarkan pada rekomendasi ekspor dari Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) dan persetujuan ekspor dari Kementerian Perdagangan.

"Untuk dapat rekomendasi ekspor, harus memenuhi syarat yang tercantum dalam Rancangan Permen ESDM dan mekanisme pengawasannya dilakukan Kementerian ESDM berdasarkan kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian," ucap Arifin.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar