28 Agustus 2023
19:40 WIB
Penulis: Aurora K MÂ Simanjuntak
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mulai mewajibkan perusahaan industri dan kawasan industri untuk melaporkan pengendalian emisi gas buangnya sebanyak satu kali dalam sepekan.
Direktur Ketahanan dan Iklim Usaha Industri Kemenperin, Binoni Tio A Napitupulu mengatakan kewajiban baru bagi para pelaku industri itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2023 tentang pengendalian emisi gas buang perusahaan industri di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten.
Secara rinci, dia menyebutkan ada 3 kewajiban bagi pelaku industri. Pertama, melaksanakan pengendalian emisi gas buang. Kedua, menjamin pemenuhan parameter emisi gas buang dan udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, perusahaan dan kawasan industri wajib melaporkan pengendalian emisi gas buang tiap 1 kali dalam sepekan. Pelaporan dilakukan melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional (SIInas) di siinas.kemenperin.go.id.
"Wajib melaporkan pengendalian emisi gas buang secara berkala setiap 1 kali dalam seminggu, pada hari Kamis, melalui portal SIInas," ujar Banoni dalam Sosialisasi SE Menperin 2/2023, Senin (28/8).
Baca Juga: Pantau Emisi Industri Dan Polusi, Kemenperin Bentuk Tim Inspeksi
Binoni menyampaikan SE baru itu ditujukan kepada perusahaan industri dan kawasan industri di DKI Jakarta, Jabar, dan Banten. Utamanya, industri yang proses pembangkitan energi, produksi, dan limbahnya mengeluarkan emisi gas buang atau gangguan ke udara.
Lebih lanjut, Banoni menjelaskan laporan pengendalian emisi terbagi menjadi dua, yaitu laporan perusahaan industri dan laporan perusahaan kawasan industri.
Untuk perusahaan industri, laporan memuat lima hal. Pertama, pemasangan alat pengendali emisi yang layak operasi. Kedua, memuat data dua petugas penanggung jawab tersertifikasi, yakni bagian pengendali pencemaran udara, dan operasional pengendali emisi udara.
Ketiga, prosedur penanganan dan penyimpanan bahan baku, bahan bakar, dan limbah B3 atau non B3 hasil pembakaran yang berpotensi menghasilkan emisi gas buang.
Keempat, laporan memuat prosedur tentang penanggulangan keadaan darurat pencemaran udara. Kelima, berisikan data pemantauan pada titik-titik kritis yang menghasilkan emisi gas buang.
Baca Juga: Analis: Perlu Sosialisasi Lebih Lanjut Soal Bursa Karbon
Selanjutnya, untuk perusahaan kawasan industri, laporan sedikitnya memuat enam hal. Pertama, daftar perusahaan industri yang memiliki sumber emisi gas buang di dalam kawasan industri.
Kedua, laporan memuat data petugas penanggung jawab pemantauan terhadap Perusahaan Industri yang memiliki sumber emisi gas buang di dalam kawasan industri.
Ketiga, prosedur penanganan dan penyimpanan bahan bakar dan limbah B3 atau limbah non B3 hasil pembakaran yang berpotensi menghasilkan emisi gas buang.
Keempat, prosedur penanggulangan keadaan darurat pencemaran udara. Kelima, Data pemantauan terhadap Perusahaan Industri yang memiliki sumber emisi gas buang di dalam kawasan industri.
Keenam, laporan terkait pemasangan alat pengendali emisi yang layak operasi, khusus bagi perusahaan kawasan industri yang memiliki pembangkit sendiri.
Berlaku Empat Bulan
Binoni menyampaikan setelah pelaku industri melaporkan pengendalian emisi gas buang di SIInas, tim inspeksi Kemenperin akan melakukan verifikasi laporan tersebut.
Adapun tim inspeksi itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perindustrian 3599/2023 tentang Tim Inspeksi Pengendalian Emisi Gas Buang Sektor Industri di Wilayah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
Berikutnya, Binoni menekankan pelaku industri harus melaksanakan kewajiban dalam Surat Edaran terbaru. Dia mengatakan perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban akan dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia pun menuturkan bahwa Surat Edaran beserta kewajiban pelaku industri itu sudah berlaku. Surat Edaran itu berlaku selama empat bulan, mulai 25 Agustus 2023 sampai 31 Desember 2023.
Tiga Daerah
Binoni mengatakan surat edaran itu diterbitkan karena mempertimbangkan kualitas udara yang menurun di tiga provinsi tersebut.
"Kualitas udara di DKI Jakarta dan sekitarnya mengalami penurunan. Data AQI Indeks DKI Jakarta dari IQAir menunjukkan penurunan, dan tidak hanya data, itu kita rasakan bersama," ujarnya.
Berkaca pada hal tersebut, Binoni menerangkan Kemeperin menerbitkan SE sebagai upaya pengendalian emisi gas buang perusahaan industri dan kawasan industri. Selain itu, guna mempercepat pengurangan polusi udara di DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten.
Ia pun menyebutkan bahwa Surat Edaran Menperin 2/2023 itu mulai berlaku pada 25 Agustus 2023 sampai 31 Desember 2023. Oleh karena itu, Kemenperin tengah melakukan sosialisasi kepada pelaku industri.
"Surat Edaran ini bertujuan untuk mendukung upaya percepatan peningkatan kualitas udara di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Provinsi Banten," terang Direktur Ketahanan dan Iklim Usaha Industri Kemenperin.