c

Selamat

Rabu, 5 November 2025

EKONOMI

10 April 2025

18:00 WIB

Persija Akan Peroleh Keringanan 60%  Pajak Tontonan 

 Pemerintah Provinsi Jakarta juga memberikan prioritas kepada Persija untuk bermain di JIS. Dan, warga Jakarta juga peroleh kebijakan pembebasan PBB untuk batasan khusus dan tertentu.

Editor: Rikando Somba

<p>Persija Akan Peroleh Keringanan 60%&nbsp; Pajak Tontonan&nbsp;</p>
<p>Persija Akan Peroleh Keringanan 60%&nbsp; Pajak Tontonan&nbsp;</p>

Pemain Persija mengangkat trofi Piala Menpora usai mengalahkan Persib Bandung pada pertandingan leg dua final Piala Menpora di Stadion Manahan, Solo, Jawa Tengah, Minggu (25/4/2021).  ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

JAKARTA- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo akan memberikan keringanan pajak tontonan sebesar 60% kepada Persija. Terhadap klab sepak bola kebanggan Jakarta itu, dia juga berniat untuk mencarikan sponsor tambahan untuk Persija. Harapannya agar permainan Persija menjadi lebih baik lagi dan bisa mempersembahkan piala untuk Jakarta.

"Tadi saya sudah menyampaikan bahwa untuk pajak tontonan, kami beri keringanan sampai dengan 60%  buat Persija," kata Pramono saat bertemu dengan ofisial dan pemain Persija.di Balai Kota Jakarta, Kamis (10/4). 

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Jakarta juga memberikan prioritas kepada Persija untuk bermain di Jakarta International Stadium (JIS). Dengan demikian, Persija idak perlu lagi bermain di luar Jakarta.

Dia menilai selama ini klub sepak bolah yang dijuluki Macan Kemayoran ini selalu kesulitan dalam menggelar laga kandang. Alhasil, Persija harus bermain di luar Jakarta.

"Dengan adanya penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara PT Jakarta Propertindo atau Jakpro dan PT Persija Jaya Jakarta pada Februari lalu, Persija dapat menggunakan JIS sebagai kandang. Dengan begitu, mereka tidak akan lagi kesulitan mencari stadion untuk menggelar laga kandang," kata Pramono.

Terhadap niatan Gubernur Pramono, Manajer Persija Bambang Pamungkas mengaku berterima kasih atas dukungan yang diberikan Pemprov Jakarta.

Apalagi, Pemprov Jakarta juga telah menyediakan JIS yang dapat dijadikan kandang Persija. Menurut dia, dukungan itu akan menjadi motivasi untuk para pemain agar bisa bermain lebih baik lagi.

"Seperti disampaikan tadi bahwa biasanya Persija diundang ke sini itu untuk nganterin piala, tapi kali ini kami diundang untuk makan siang. Tujuannya adalah untuk nantinya datang lagi mengantar piala," kata Bepe, sapaan Bambang Pamungkas.

Baca juga: Siap-Siap, Bahlil Terapkan Kenaikan Tarif Royalti Minerba Bulan Ini

                  Wajib Pajak Sudah Laporkan 12,3 Juta SPT Tahunan Per 1 April 2025 


Kebijakan PBB
Di sisi lain,  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mengeluarkan kebijakan yang memberikan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kebijakan ini diatur melalui Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2025.

Kebijakan yang berlaku mulai 8 April 2025 berupa Pembebasan Pokok PBB-P2, Pengurangan Pokok PBB-P2 Tahun Pajak 2025, Keringanan Pokok PBB-P2, dan Pembebasan Sanksi Administratif.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan dalam keterangannya, Kamis, pajak daerah berperan penting dalam kehidupan bernegara sebagai sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai segala keperluan daerah Provinsi DKI Jakarta.

“Namun, pemerintah juga berkewajiban menyesuaikan beban pajak agar lebih adil dan proporsional dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat,” ujar Lusiana.

Lusiana menyampaikan adanya insentif PBB-P2 tahun 2025 ini merupakan bentuk dukungan Pemprov DKI Jakarta untuk mengurangi beban wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya serta meningkatkan kepatuhan pajak.

Adapun kebijakan insentif yang diberikan untuk PBB-P2 di tahun 2025 diantaranya adalah pembebasan pokok PBB-P2 sebesar 100% untuk Tahun Pajak 2025. Yang peroleh pembebasan ini adalah rumah tapak dengan NJOP maksimal Rp.2.000.000.000 (dua miliar rupiah) atau rumah susun dengan NJOP maksimal Rp.650.000.000 (enam ratus lima puluh juta rupiah)

Jika memiliki objek lebih dari satu, maka yang dibebaskan hanya satu objek dengan NJOP paling tinggi. Dan, pembebasan diberikan kepada mereka yang NIK-nya sudah tervalidasi di akun Pajak Online.

 

 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar