c

Selamat

Senin, 17 November 2025

EKONOMI

14 Mei 2025

19:51 WIB

Perpres 46/2025 Lindungi Alkes Lokal, Industri Tak Gentar Kebijakan Trump

Industri alkes dan farmasi lokal mengaku tak gentar dengan kebijakan tarif resiprokal Trump. Industri hanya khawatir pemerintah cabut aturan yang mendukung kepastian pasar dalam negeri.

Penulis: Erlinda Puspita

Editor: Khairul Kahfi

<p>Perpres 46/2025 Lindungi Alkes Lokal, Industri Tak Gentar Kebijakan Trump</p>
<p>Perpres 46/2025 Lindungi Alkes Lokal, Industri Tak Gentar Kebijakan Trump</p>
Ilustrasi - Pekerja menyelesaikan pembuatan salah satu unit alat kesehatan rumah sakit. Antara Foto/Umarul Faruq/ama/aa.

JAKARTA - Presiden Direktur Graha Ismaya Masrizal A. Syarief mengaku, tak khawatir dengan adanya kebijakan Trump soal tarif resiprokal. Terutama potensi banjirnya produk alat kesehatan (alkes) impor ke Indonesia dari negara terdampak tarif resiprokal AS yang tinggi. 

Ketimbang itu, industri terkait lebih mewaspadai penghapusan ketentuan pemenuhan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Masrizal menjelaskan, selama ini industri alkes dalam negeri terus bertumbuh positif sejak pandemi covid-19 dan berhasil menurunkan ketergantungan Indonesia atas alkes dan farmasi impor. 

Hal ini terlihat dari jumlah industri alkes sebelum pandemi yang hanya sekitar 200 unit, namun naik drastis pascapandemi hingga sekarang menjadi sekitar 800 unit industri. Bahkan, persentase perbandingan antara produk dalam negeri dan impor alkes juga semakin menipis, dengan dominasi produk alkes dalam negeri yang semakin naik.

"Sebelum covid-19, itu impor (alkes) kita dan farmasi kita itu sekitar 90%. Setelah pemerintah mendorong industri alkes dan memberikan jaminan pasar melalui kebijakan TKDN, sekarang ini kita sudah mampu menyubstitusi sampai 50% untuk teknologi dari low hingga medium," ujar Masrizal dalam Forum 'Trump Effect: Bagaimana Indonesia Mendulang Peluang di Tengah Perang Dagang', Jakarta, Rabu (14/5).

Baca Juga: Wamenkeu: Komoditas Bebas TKDN Belum Final, Masih Dibahas

Perlu diketahui, Graha Ismaya merupakan salah satu pelaku industri alkes dan farmasi di Indonesia. Lebih lanjut, dia menekankan, kelanjutan pertumbuhan positif industri alkes dan farmasi sudah semakin terlihat dengan adanya perpindahan dari teknologi medium ke tinggi.

Oleh karena itu, Masrizal meyakini industri alkes dan farmasi dalam negeri tak khawatir terpengaruh dari adanya tarif resiprokal AS kepada negara-negara mitra dagangnya. Ia justru mewaspadai dampak negatif jika pemerintah menghapus TKDN yang selama ini sudah ada.

"Kami di industri alkes itu sebetulnya enggak khawatir sama beliau (Trump). Khawatirnya kalau dikabulkan oleh pemerintah TKDN-nya dihapuskan," tegas Masrizal.

Menurutnya, jika ketentuan TKDN dihapus, maka jaminan pasar dalam negeri bagi produk alkes dan farmasi lokal bisa kembali direbut oleh produk impor.

Namun, Masrizal kini mengaku kekhawatiran itu sudah teratasi dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJ) yang merevisi Perpres Nomor 16 Tahun 2018.

Baca Juga: Pemerintah Waspadai Indonesia Jadi Transit Barang China Ke AS

Lebih lanjut, Masrizal meminta agar seluruh stakeholder termasuk pemerintah, bekerja sama dalam membangun ekosistem industri alkes dan farmasi dalam negeri. 

Menurutnya, selama ini riset dan pengembangan (RnD) sektor ini hanya bergantung pada pelaku industri, sehingga sulit mengakselerasi pencapaian ekosistem alkes dan farmasi yang kompetitif.

"Selama ini kalau lembaga penelitian, baik itu dari penelitian langsung atau perguruan tinggi, masih berorientasi kepada prestasi akademik. Jadi belum berorientasi kepada pasar dan industri," tandas Masrizal.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar