c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

27 Juli 2021

20:29 WIB

Peningkatan Kontribusi KUR Sektor Pertanian Masih Terbuka Lebar

Diperlukan pembentukan klaster pertanian untuk mempermudah proses pengajuan, pencairan dan penjaminan kredit.

Penulis: Fitriana Monica Sari, Khairul Kahfi

Editor: Fin Harini

Peningkatan Kontribusi KUR Sektor Pertanian Masih Terbuka Lebar
Peningkatan Kontribusi KUR Sektor Pertanian Masih Terbuka Lebar
Pertanian sistem hidroponik di Kelurahan Lolu Utara, Palu, Sulawesi Tengah, Minggu (6/6/2021). ANTARAFOTO/Basri Marzuki

JAKARTA – Penyaluran Kredit Usaha Rakyat atau KUR pada sektor pertanian masih dapat ditingkatkan. Hal ini mengingat data BPS per Februari 2021 menyebut, sektor pertanian, kehutanan dan perikanan berkontribusi sebesar 29,59% angkatan kerja nasional. 

Peneliti CIPS Aditya Alta menilai, penyaluran KUR juga berdampak pada kinerja positif pada kinerja sektor pertanian selama beberapa kuartal sejak pandemi. Keberadaan KUR membantu petani, terutama dalam mendapatkan modal, dalam proses penggarapan lahan. 

"KUR juga dianggap dapat mengakomodasi keadaan dan kebutuhan petani karena mereka bisa mengakses pinjaman dengan syarat yang mudah dengan bunga relatif ringan," katanya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (27/7).

Masih dari data BPS, hanya sektor pertanian yang mengalami pertumbuhan positif. Pertanian tumbuh sebesar 2,15% (yoy) pada kuartal III/2020. Lantas pada kuartal I/2021, sektor pertanian tumbuh 2,95%.

Bantuan permodalan, lanjut Aditya, merupakan salah satu hal yang dibutuhkan petani, selain bentuk-bentuk input lainnya. 

"Selain KUR, relaksasi pada UU Cipta Kerja untuk peningkatan produktivitas pertanian juga perlu diwujudkan lewat investasi pada sektor ini,” terang Aditya.

Aditya menjelaskan, pemerintah perlu meninjau ulang skema pembiayaan yang lebih ramah terhadap petani. Tidak jarang petani sulit mendapatkan modal dari bank, karena kesulitan dalam memenuhi creditworthiness yang menjadi standar dalam memberikan pinjaman. 

Creditworthiness diartikan sebagai syarat-syarat kelayakan untuk mendapatkan kredit dari bank. Adapun kesulitan petani dalam memenuhi persyaratan dapat disebabkan beberapa hal. 

Seperti aset yang tidak cukup memadai untuk dijadikan jaminan kepada pihak bank, yang akhirnya berdampak pada bunga yang cukup tinggi untuk mereka.

CIPS pun berharap, pemerintah dapat menggandeng lebih banyak bank dan penyedia jasa keuangan lain untuk mendukung program KUR untuk petani. Selain itu, sosialisasi untuk program KUR juga harus rutin dilakukan agar petani menyadari jika mempunyai pilihan dalam menentukan rencana pengelolaan lahannya.

“Pemberian insentif kepada bank dan lembaga keuangan yang menyalurkan KUR untuk petani juga dapat dipertimbangkan,” tambahnya.

Sebelumnya, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, realisasi KUR pertanian hingga Juni 2021 mencapai Rp42,7 triliun. Jumlah itu setara dengan 61% dari target penyaluran KUR pertanian sebanyak Rp70 triliun di tahun ini. 

Selama periode 2020-2021, penyaluran KUR pertanian disebut meningkat hampir 30%.

 “Peningkatan demand KUR yang signifikan disebabkan karena mulai pulihnya perekonomian dan juga karena suku bunga KUR yang rendah, hanya 3%. Pemerintah juga memberikan tambahan subsidi bunga KUR sebesar 3%,” kata Airlangga, Senin (26/7).

Pembentukan Klaster
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, Wimboh Santoso menyebutkan percepatan dan perluasan akses pembiayaan bukan satu-satunya masalah dalam penyaluran KUR sektor pertanian. Namun, pada penilaian kelayakan usaha yang dinilai secara komprehensif dalam ekosistem supaya dapat memitigasi risiko, baik secara individu maupun kelompok, sehingga menghasilkan nilai ekonomi dalam ekosistem tersebut. 

"Padahal, ruang pasar ekspor hasil pertanian sangat besar untuk dioptimalkan," aku Wimboh usai mengikuti Rapat Terbatas dipimpin Presiden RI Joko Widodo di Jakarta, Senin (26/7). 

Untuk meningkatkan akses pembiayaan perbankan kepada para petani, OJK mengupayakan agar diperbanyak pembentukan klaster pertanian dengan menciptakan ekosistem di kalangan petani yang mempermudah proses pengajuan, pencairan dan penjaminan kredit, bahkan sampai pemasaran produk pertanian. 

Pembentukan klaster pertanian akan mendorong penyaluran KUR sektor pertanian lantaran akan dapat menghilangkan hambatan-hambatan yang selama ini dihadapi para petani, sehingga pada akhirnya akan terwujud suatu ekosistem pertanian dari hulu ke hilir yang terintegrasi secara digital. 

Ia menjelaskan, para petani akan dimudahkan mendapatkan akses pembiayaan KUR dari Bank, karena klaster pertanian ini dikelola secara berkelompok dan dimonitor oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDES), yang juga berfungsi sebagai distributor sarana produksi pertanian (saprotan). 

"Saprotan ini merupakan salah satu faktor yang sangat penting dalam mendukung perkembangan atau kemajuan sektor pertanian, terutama untuk mencapai tujuan terciptanya ketahanan pangan," ujarnya. 

BUMDES, lanjut dia, juga membantu memasarkan kepada para pembeli potensi yang bertindak sebagai standby buyers atau off-takers, mengelola hasil penjualan dan pembayaran pinjaman petani penerima KUR. 

“Perlu dilakukan penyaluran KUR pertanian berbasis klaster atau ekosistem. Penyaluran KUR pertanian berbasis klaster akan meningkatkan kepercayaan bank untuk menyalurkan kredit kepada para petani,” kata Wimboh. 

Selain faktor akses pembiayaan, OJK juga mendorong kecukupan aspek teknis. Mulai dari ketersediaan bibit, pupuk, teknologi pengolahan, hingga pemasaran untuk membangun suatu ekosistem terintegrasi yang mampu mendukung sebuah klaster KUR Pertanian. 

OJK telah membentuk beberapa percontohan klaster sektor pertanian yang berjalan baik di beberapa daerah. Diantaranya, Klaster Kartu Petani Berjaya di Lampung dengan nilai KUR sebesar Rp81,38 miliar dan 4.603 debitur. Serta, Klaster Perikanan Sendang Biru, Malang dengan nilai KUR sebesar Rp20,06 miliar dan 252 debitur. 

OJK juga telah mengidentifikasi bahwa masih terdapat potensi pembentukan 186 klaster di berbagai daerah yang dapat digarap bersama dengan potensi debitur kecil sebanyak 35.082 orang, terdiri dari petani dan pelaku UMKM yang terkait dengan sektor pertanian, pariwisata, dan lainnya. 

Beberapa potensi klaster tersebut, antara lain Klaster Jeruk di Selorejo-Malang, Klaster Hutan Pinus di Ponorogo, serta Klaster Kakao dan Mete di Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Hingga kuartal I-2021, Wimboh menuturkan, sektor pertanian tumbuh 2,95% (yoy), sehingga mampu berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi yang minus 0,74% (yoy). 

Kredit sektor pertanian, perburuan dan kehutanan pada kuartal II-2021, yang menyerap porsi 7,16% dari total kredit perbankan nasional, tumbuh 5,74% (yoy) atau 1,52% (mom). Adapun, NPL sektor ini relatif rendah, yakni 2,08%, di bawah rata-rata NPL secara industri yang 3,35%. 

Pemerintah menetapkan target KUR sektor pertanian 2021 sebesar Rp70 triliun, dimana realisasi hingga Juli 2021 mencapai Rp42,17 triliun mencakup 1,32 juta debitur. 

Bank penyalur KUR pertanian terbesar adalah BRI sebesar Rp28,51 triliun, Bank Mandiri Rp6,08 triliun, dan BNI Rp4,53 triliun. 

Ke depan, OJK terus berkerja sama dengan kementerian/lembaga dan seluruh pemangku kepentingan untuk memberi dukungan kepada UMKM sektor pertanian. 

"Dukungan dengan mengakselerasi perkembangan ekosistem digital mulai dari pembiayaan, pendampingan, pembinaan, hingga penjualan, agar pelaku UMKM-nya tumbuh berkelanjutan dan berdaya saing," tutupnya. 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar