20 Maret 2023
17:33 WIB
Penulis: Nuzulia Nur Rahma
Editor: Fin Harini
JAKARTA - Aplikasi DANA, per hari ini, Senin (20/3) resmi bergabung menjadi salah satu Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) Nonbank yang akan mengimplementasikan BI-FAST.
CEO dan Co-Founder DANA Indonesia, Vince Iswara mengatakan, sinergi kebijakan dan implementasi BI-FAST bagi PJP Nonbank seperti DANA, menjadi momentum penting untuk menunjukkan signifikasi keterlibatan dompet digital bagi percepatan inklusi keuangan di Tanah Air.
"Kami mengapresiasi pada Bank Indonesia dalam mengarahkan dan membimbing hingga menyetujui proses kepesertaan DANA dalam implementasi BI-FAST batch keenam. Penerapan BI-FAST dapat memberikan nilai tambah baru bagi kemudahan mengirim dan menerima uang kepada pengguna, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Vince dalam pernyataan resminya.
Baca Juga: Pekan Depan, 16 Lembaga Keuangan Bakal Jadi Peserta BI-Fast Baru
BI-FAST disebut dirancang untuk memodernisasi Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dan merupakan infrastruktur sistem pembayaran yang disediakan oleh bank sentral yang dapat diakses melalui aplikasi dalam memfasilitasi transaksi pembayaran retail bagi masyarakat secara online.
Berbeda dengan SKNBI, BI-FAST akan beroperasi selama 24 jam, sehingga kebutuhan masyarakat akan layanan transfer dana semakin efisien, real-time, dan tersedia setiap saat.
"BI-FAST akan menjadi angin segar bagi pertumbuhan dompet digital, sebab biaya yang ditetapkan dari Peserta ke Nasabah adalah sebesar Rp2.500 per transaksi, dari yang sebelumnya Rp6.500 per transaksi lewat SKNBI. Besaran biaya transaksi tersebut juga akan diturunkan secara bertahap berdasarkan evaluasi secara berkala yang dilakukan oleh Bank Indonesia," kata Vince.
Apalagi, Bank Indonesia sebelumnya juga merancang kebijakan saldo maksimal uang elektronik bagi pengguna uang elektronik registered menjadi Rp20 juta dan batas nilai transaksi bulanan menjadi Rp40 juta per bulan.
"Ini mampu meningkatkan frekuensi transaksi serta memberikan dampak peluang baru dalam meningkatkan adopsi transaksi digital masyarakat," timpalnya.
Bank Indonesia sebelumnya pernah mengatakan pada batch keenam ini, 14 bank yang tergabung sebagai peserta BI-FAST yaitu 11 Bank Swasta Nasional, 2 Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan 1 Bank Asing. Selain itu, terdapat 2 Lembaga Selain Bank (LSB) sebagai peserta BI-FAST perdana.
“Bergabungnya 2 LSB tersebut diharapkan dapat mendorong pertumbuhan Ekonomi Keuangan Digital (EKD) dan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat untuk memanfaatkan layanan BI-FAST,” jelas Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi, Bank Indonesia, Erwin Haryono.
Baca Juga: BI: Biaya Transfer BI FAST Berpeluang Turun Di Bawah Rp2.500
Vince menyebutkan suksesnya implementasi awal dan selanjutnya di sektor perbankan dan nonperbankan, merupakan bukti dari sistem pembayaran yang inovatif, kolaboratif, dengan standar keamanan yang terjaga.
Hal ini menurutnya sesuai dengan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025 yang mendorong interoperabilitas dan interkoneksi, Bank Indonesia menyediakan infrastruktur pendukung dalam mengakses sistem BI-FAST secara independen, sub-independen atau bermitra, dan berbagi antar beberapa peserta.
“Lewat keterlibatan DANA dalam berbagai kebijakan Bank Indonesia, kami juga optimistis dompet digital mampu menjadi gerbang awal digitalisasi pembayaran yang akan membawa masyarakat untuk mengenal lebih dekat berbagai manfaat lembaga, produk, dan layanan jasa keuangan ke depan,” pungkas Vince.