04 Februari 2025
11:50 WIB
Pengecer Bisa Kembali Jualan LPG 3 Kg Mulai Hari Ini
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan pengecer LPG 3 kg dapat kembali beroperasi pada Selasa ini, namun berganti nama menjadi sub-pangkalan.
Warga mengeluhkan sulitnya mendapatkan elpiji 3 kg dalam beberapa hari terakhir da mpak dari kebijakan baru yang melarang penjualan gas subsidi tersebut di tingkat pengecer dan mengharuskan membeli di pangkalan resmi. Antara Foto/Putra M. Akbar
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan pengecer LPG 3 kg dapat kembali beroperasi pada Selasa ini, namun berganti nama menjadi sub-pangkalan.
“Semua pengecer ya, pengecer yang ada kami fungsikan. Mereka per hari ini mulai menjadi sub-pangkalan,” ujar Bahlil ketika menyidak salah satu pangkalan LPG 3 kg di wilayah Palmerah, Jakarta, Selasa (4/2) seperti dilansir Antara.
Bahlil mengataka, tujuan dari pengoperasian kembali pengecer LPG 3 kg, yakni untuk menormalkan kembali jalur distribusi gas bersubsidi tersebut.
Para pengecer yang kini berubah nama menjadi sub-pangkalan, kata Bahlil, dibekali aplikasi Pertamina yang bernama MerchantApps Pangkalan Pertamina.
Melalui aplikasi tersebut, kata dia, pengecer bisa mencatat siapa yang membeli, berapa jumlah tabung gas yang dibeli, hingga harga jual dari tabung gas tersebut.
Baca Juga: Penataan Distribusi LPG 3 Kg, Pengecer Jadi Sub Pangkalan
Oleh karena itu, masyarakat yang membeli LPG 3 kg di pengecer juga diwajibkan untuk membawa KTP.
“Supaya niat dari oknum yang tidak sesuai dengan arah tujuan daripada subsidi ini tidak lagi terjadi,” ucap Bahlil.
Bahlil menyampaikan bahwa saat ini sebanyak 370 ribu pengecer sudah terdata sebagai sub-pangkalan dari LPG 3 kg.
Teruntuk para pengecer yang belum terdaftar sebagai sub-pangkalan, Bahlil menyampaikan Kementerian ESDM akan secara aktif bersama Pertamina membekali mereka dengan sistem aplikasi dan membantu proses mereka menjadi sub-pangkalan.
“Untuk menjadi sub-pangkalan tidak dikenakan biaya apa pun, bahkan kami akan proaktif mendaftarkan mereka menjadi bagian formal agar mereka bisa menjadi UMKM,” ucap Bahlil.
Baca Juga: BPS: Gas Melon Sumbang Inflasi Bahan Bakar Rumah Tangga
Rencana untuk meningkatkan status pengecer LPG 3 kg menjadi sub-pangkalan LPG 3 kg telah disampaikan Bahlil seusai mengikuti rapat dengan DPR pada Senin (3/2).
Menurut Bahlil, tujuan penataan distribusi LPG 3 kg tersebut agar tepat sasaran kepada pihak yang membutuhkan.
Bahlil kembali menegaskan bahwa untuk stok LPG sendiri tidak ada masalah dan dalam kondisi lengkap.
Solusi tersebut menjadi langkah yang ditempuh Bahlil untuk mengatasi gejolak di masyarakat yang diakibatkan oleh larangan pengecer menjual LPG 3 kg.
Bukan Kebijakan Presiden
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto tidak mengeluarkan kebijakan untuk melarang pengecer berjualan gas LPG 3 kg.
Melihat situasi dan kondisi saat ini, Prabowo turun tangan untuk memerintahkan agar pengecer boleh kembali berjualan LPG subsidi.
"Tadi Presiden turun tangan untuk menginstruksikan agar para pengecer bisa berjalan kembali sambil pengecer itu dijadikan sub pangkalan, administrasi segala macamnya bisa sambil berjalan saja," ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2).
Ia menambahkan, berdasarkan hasil komunikasi DPR dengan Prabowo tadi malam, Kementerian ESDM lah yang menginginkan agar pengecer dilarang berjualan LPG 3 kg. Sebab, kata dia, kementerian ESDM ingin menertibkan harga gas elpiji subsidi yang sedang mahal di masyarakat.
"Namun setelah komunikasi dengan Presiden, Presiden kemudian telah menginstruksikan kepada ESDM untuk per hari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa," imbuh Dasco.