30 Desember 2022
21:00 WIB
Penulis: Nuzulia Nur Rahma
JAKARTA – Hari ini, Jumat (30/12) Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Pencabutan dilakukan karena pandemi covid-19 dianggap sudah melandai dalam beberapa bulan terakhir.
Menanggapi pencabutan status PPKM, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Koordinator Bidang Maritim, Investasi, dan Luar Negeri, Shinta W. Kamdani mengatakan perkembangan pandemi nasional memang cenderung rendah serta transmisi lokal sangat terkendali.
"Saat ini data vaksinasi sudah mencapai 75% dari total populasi yang sudah menerima vaksinasi lengkap bahkan booster, saya rasa sudah waktunya kita masuk ke fase endemi," katanya dalam pernyataan resminya, Jumat (30/12).
Pihaknya merasa kebijakan pencabutan PPKM sudah tepat. Ia menilai kebijakan tersebut sudah prudent dan balance antara kepentingan menjaga kesehatan atau keselamatan publik serta kepentingan untuk menstimulasi pertumbuhan ekonomi.
Terkait kekhawatiran soal penyebaran varian baru yang ditemukan di luar negeri, Shinta mengatakan Indonesia sudah cukup dengan border policy atau kebijakan di perbatasan. "Tidak perlu PPKM yang sebetulnya lebih ditujukan untuk menekan transmisi lokal terhadap pandemi," ujarnya.
Baca Juga: Mendagri Ingatkan PPKM Bisa Berlaku Kembali
Kebijakan PPKM, lanjutnya, secara langsung mempengaruhi mobilitas masyarakat sehingga memiliki korelasi langsung terhadap kinerja ekonomi sektor riil, khususnya sektor informal dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Jadi kalau dipertahankan secara ketat (PPKM/PSBB level 3-4) efeknya sangat terasa terhadap kinerja ekonomi, apalagi di tahun depan di mana terdapat proyeksi perlambatan pertumbuhan ekonomi global. Kalau dipertahankan tanpa alasan atau kebutuhan yang jelas, kebijakan PPKM hanya akan menjadi beban yang tidak perlu dan tidak memberikan manfaat apa pun," jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan jika PPKM masih dipertahankan, malah bisa dipastikan pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun depan akan jauh lebih berat untuk distimulasi di level pertumbuhan yang diharapkan di level 4,5-5,3%.
Sebab, pelaku usaha dan investor relatif pesimistis dan cenderung wait and see untuk melakukan ekspansi usaha di tahun depan melihat proyeksi krisis global.
"Akan semakin pesimistis atau reluctant untuk melakukan ekspansi usaha/investasi dengan adanya kebijakan PPKM yang tidak perlu dan tidak tepat guna," imbuhnya.
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Mendagri Tito Karnavian (kiri) dan Menkes Budi Gunadi Sadik in menyampaikan keterangan pers terkait kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022). Antara Foto/Sigid Kurniawan Dongkrak Perekonomian
Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang merespons positif pencabutan status PPKM di Indonesia. Menurutnya, pencabutan status PPKM dapat mendongkrak produktivitas dunia usaha pada 2023.
“Memang kita dari dunia usaha merespons sangat positif apabila nanti dalam praktiknya pemerintah menghapus PPKM. Karena dengan menghapus PPKM, tentu ini akan mampu mendongkrak produktivitas dunia usaha di tahun depan,” katanya kepada wartawan, Jumat (30/12).
Ia menuturkan, dengan dihapusnya PPKM, dunia usaha memungkinkan untuk mendatangkan pelanggan dalam jumlah besar tanpa ada rasa ragu.
Selain itu, pusat wisata pun tidak ragu lagi untuk mengadakan event yang menghadirkan banyak orang.
“Ini tentu akan mampu sekali untuk meningkatkan perputaran uang dan ekonomi kita dalam hal ini,” ujarnya.
Baca Juga: Mulai 2023, Covid-19 Disamakan Seperti Penyakit Lain
Meski begitu, Sarman berharap program vaksinasi tetap dilanjutkan pemerintah sekalipun PPKM ditiadakan. Menurutnya, hal ini penting agar imun masyarakat tetap kuat.
“Kita juga berharap agar masyarakat tetap melaksanakan budaya prokes yang sudah dilakukan,” imbuhnya.
Ia juga berharap bantuan sosial (bansos) yang diberikan pemerintah tetap dilanjutkan. Sebab, meski PPKM dihapuskan, keuangan masyarakat tidak serta-merta pulih 100%.
“Kalau nanti PPKM dihapus, ini akan menjadi salah satu kekuatan kita menghadapi krisis ekonomi global di 2023. Karena potensi-potensi yang ada bisa kita optimalisasi semaksimal mungkin, sehingga nantinya kita mampu menghadapi ancaman krisis global,” kata Sarman.
Calon penumpang antre untuk lapor diri di konter pelaporan Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tanger ang, Banten, Jumat (30/12/2022). Antara Foto/Muhammad Iqbal Transportasi Udara akan Tumbuh Maksimal
Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) memprediksi perjalanan masyarakat akan meningkat pasca pencabutan kebijakan PPKMi. Menurutnya, ke depan semua aturan pembatasan bepergian yang telah berlaku sejak masa pandemi covid-19 bakal ikut dicabut.
Ketua Umum MTI Tory Damantoro menjelaskan saat ini antusiasme bepergian masyarakat sudah sangat tinggi, terbukti dari membludaknya perjalanan di masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022-2023.
Lalu Lintas masyarakat, lanjutnya, lewat sektor transportasi udara menjadi pihak yang akan terbantu dengan pencabutan PPKM. Ia menilai banyak masyarakat yang ragu untuk melakukan perjalanan udara lantaran peraturan yang ketat.
Pemulihan sektor udara pun disebut paling lambat dibandingkan dengan sektor transportasi lainnya dalam pemulihan. Tory mengungkapkan dengan pencabutan PPKM, masyarakat akan lebih leluasa diri untuk memulai perjalanan udara. Pemulihan dengan sangat cepat akan terjadi pada sektor penerbangan.
"Isunya memang adalah di bandar udara, di transportasi udara. Data AP I, saat ini dari 1.000 pesawat baru mulai recover 400 pesawat dan traffic yang dikelola AP I baru 60% pemulihannya. Padahal darat, laut dan kereta api kan sudah lebih jauh dari itu recovery-nya," ucap Tory.