07 Juli 2022
08:18 WIB
Editor: Rikando Somba
MADIUN – Petani porang yang ingin mengekspor hasil panennya ke China kini harus memenuhi standar sertifikasi dan registrasi lahan. Mereka harus memiliki surat keterangan untuk bisa mengirim hasil pertaniannya ke negara tersebut, sebab, China mewajibkan syarat keamanan pangan dan aspek ketelusuran.
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jatim mendorong petani porang di wilayahnya segera memiliki surat keterangan (SK) registrasi lahan porang garapannya sebagai salah satu syarat wajib untuk melakukan ekspor komoditas tersebut.
"Karena itu, DPKP Jatim terus mendorong agar petani porang segera mengajukan surat keterangan registrasi lahan sebagai syarat keamanan pangan dan aspek ketelusuran. Apalagi saat ini ekspor serpih porang ke China kembali dibuka setelah berhenti sejak 2020," ujar Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jatim Hadi Sulistyo, saat melepas ekspor serpih porang kering ke China melalui PT Asia Prima Konjac yang ada di Desa Kuwu, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, Rabu (6/7).
Di Jawa Timur, hingga per Juni 2022, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Jawa Timur telah menerbitkan sebanyak 1.544 surat keterangan registrasi bagi 9.495,91 hektare lahan porang di 18 kabupaten/kota.
Daerah paling banyak yang telah mengajukan surat keterangan tersebut adalah Kabupaten Trenggalek, Ponorogo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Mojokerto, dan Nganjuk.
"Potensi porang di Jawa Timur cukup baik. Tahun ini sudah ada lima pabrik di Jawa Timur yang melakukan ekspor olahan porang ke China. Ini peluang yang bagus," katanya.

Dijelaskan, untuk mendapatkan surat keterangan registrasi lahan porang bisa diurus melalui aplikasi Suket Teki (Surat Keterangan Telusur Kebun Petani). Namun karena server Suket Teki sering down. Akibatnya, pemohon yang akan mendaftar kerap alami kesulitan. Sebagai langkah percepatan DPKP Jatim tetap melayani proses registrasi secara manual.
Pemohon bisa mengajukan permohonan ke kantor DPKP di tingkat kabupaten maupun kota untuk dinilai lahannya sebagai dasar rekomendasi DPKP Jatim menerbitkan surat keterangan registrasi lahan.
Serpih Kering
Pada kesempatan itu, Bupati Madiun Ahmad Dawami melepas ekspor sebanyak 162 ton porang berwujud serpih kering atau chips ke negara tujuan China melalui PT Asia Prima Konjac di Desa Kuwu, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Ahmad Dawami mengaku, sangat senang karena porang varietas Madiun 1 yang menjadi komoditas andalan Kabupaten Madiun akhirnya bisa kembali diekspor ke China setelah selama pandemi ditutup sejak pertengahan tahun 2020.
"Alhamdulillah hari ini porang dari petani Kabupaten Madiun bisa diekspor ke China lagi. Ini kabar baik untuk semuanya. Saya ingin semua bahagia terlebih para petani porang di Madiun," ujar Kaji Mbing seusai melepas ekspor porang di Madiun, Rabu.
Pihaknya berharap, dengan dibukanya kembali keran ekspor porang, harga panen umbi komoditas tersebut dapat naik dan kembali normal.
Sebelum pandemi, harga panen umbi porang berkisar antara Rp10.000 hingga Rp14.000 per kilogram tergantung ukuran. Kini, harganya anjlok di kisaran Rp2.500 hingga Rp2.800 per kilogram.