20 September 2024
08:06 WIB
Pemerintah Tebar Lagi Insentif Pembelian Rumah Masyarakat
Pemerintah menambah insentif pembelian rumah berupa PPN DTP dan KPR Subsidi 34.000 unit untuk MBR di 2024, untuk mendorong pembelian rumah dan pertumbuhan ekonomi.
Penulis: Khairul Kahfi
Editor: Fin Harini
Foto udara deretan rumah yang masih dalam tahap pembangunan perumahan di Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (3/9/2024). Antara Foto/Andry Denisah
JAKARTA - Pemerintah menebar sejumlah insentif pembebasan pajak atas pembelian rumah kepada masyarakat untuk memberikan dukungan daya beli. Selain itu, insentif untuk sektor konstruksi punya peran besar untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.
Kemenkeu mencatat, sektor konstruksi dan perumahan menjadi pilihan strategis pemerintah mengingat besarnya efek pengganda sektor tersebut, baik forward maupun backward linkage, termasuk dalam serapan tenaga kerja. Pada kuartal II/2024, kontribusi sektor konstruksi dan perumahan masing-masing sebesar 9,6% dan 2,3% terhadap PDB nasional.
Pada kuartal yang sama, dari sisi pengeluaran, kontribusi investasi bangunan pada PDB mencapai 20,8%. Salah satu yang turut berkontribusi terhadap kinerja sektor konstruksi dan perumahan adalah aktivitas penjualan properti.
“Kita berikan dukungan perumahan ini secara inklusif untuk semua kalangan, selain Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP), pemerintah juga memberikan berbagai dukungan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR),” jelas Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacararibu dalam keterangan pers, Jakarta, Kamis (19/9).
Selanjutnya, pemerintah juga memberikan berbagai insentif dalam sektor perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Di antaranya Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Bantuan Biaya Administrasi (BBA), Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dan bantuan Rumah Sederhana Terpadu (RST).
Pemerintah juga menyediakan KPR bersubsidi untuk pembelian rumah bagi MBR melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Pemerintah berkomitmen untuk menambah alokasi FLPP sebesar 34 ribu unit rumah, sehingga MBR yang dapat memanfaatkan KPR subsidi tahun ini meningkat dari 166 ribu keluarga menjadi 200 ribu keluarga.
“Khusus untuk MBR, pemerintah menambah alokasi KPR subsidi sebanyak 34.000 unit. Bauran kebijakan ini tentunya ini sangat berarti untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah yang memiliki kapasitas keuangan yang masih terbatas dan secara tidak langsung mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” ujarnya.
Baca Juga: Perumnas: Perpanjangan PPN DTP Dorong Pertumbuhan Sektor Properti
Sebagai pengingat, pemerintah juga telah memberikan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas bagian Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual rumah paling tinggi Rp5 miliar. Insentif ini diberikan sebesar 100% hingga Juni 2024, dan diperpanjang sebesar 50% sampai dengan Desember 2024.
Namun, pemerintah memutuskan untuk memberikan tambahan fasilitas PPN DTP 100% mulai 1 September 2024 hingga 31 Desember 2024. Hal ini ditujukan dalam rangka mengakselerasi pertumbuhan pada sektor properti di empat bulan terakhir tahun ini.
Adapun ketentuan tambahan insentif PPN DTP 100% selama 1 September-31 Desember 2024 diatur melalui PMK 61/2024 tentang Insentif Tambahan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.
“Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan multiplier effect yang signifikan untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi serta memperkuat resiliensi ekonomi nasional di tengah memburuknya dinamika global," papar Febrio.
Dorong Penjualan
Kemenkeu menyampaikan, sejumlah insentif di atas bukan merupakan kebijakan baru karena berbagai dukungan fiskal telah pemerintah berikan dalam mendukung sektor perumahan. Dukungan fiskal tersebut mampu meredam kontraksi penjualan properti pada awal pemulihan pandemi covid-19.
Pada kuartal II dan III/2022, aktivitas penjualan properti mulai ekspansif masing-masing sebesar 15,2% dan 13,6% (yoy). Ditunjukkan pada Survei Harga Properti Residensial (SHPR) oleh Bank Indonesia.
Masuk 2023, penjualan properti terkontraksi kembali hingga kuartal III/2023. Merespons itu, pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan insentif fiskal yang berlaku pada November 2023 hingga Juni 2024.
Hal ini berdampak positif langsung pada ekspansi pertumbuhan penjualan rumah pada periode yang sama. Sepanjang kuartal IV/2023 hingga kuartal II/2024, secara berurutan pertumbuhan penjualan rumah tumbuh masing-masing sebesar 3,4%, 31,2%, dan 7,3% (yoy).
“Untuk mendorong penjualan properti, pemerintah melanjutkan stimulus fiskal untuk terus mengakselerasi pertumbuhan ekonomi melalui perbaikan kinerja sektor konstruksi dan perumahan,” katanya.
Baca Juga: Tambahan Insentif PPNDTP Perlu Untuk Tingkatkan Peforma Kondomonium
Pemerintah dengan bangga menyampaikan, di tengah dinamika perekonomian global yang penuh ketidakpastian, ekonomi Indonesia masih mampu tumbuh di atas 5%. Pada kuartal II/2024, ekonomi Indonesia tumbuh 5,05% (yoy), terutama didorong kuatnya permintaan domestik, investasi, dan ekspor.
Meski demikian, Indonesia tetap perlu mengantisipasi berbagai tantangan global, seperti perlambatan ekonomi global, fragmentasi, hingga tensi geopolitik yang masih membayangi prospek ekonomi ke depan, terutama risiko turunnya permintaan global.
“Untuk mengantisipasi dinamika tersebut, dibutuhkan buffer dalam perekonomian dengan melakukan akselerasi pertumbuhan melalui penguatan kinerja sektor-sektor strategis,” tutup Febrio.