c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

09 Maret 2024

08:21 WIB

Pemerintah Siap Terapkan PPN 12% Di 2025

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan tarif PPN sebesar 11% yang mulai berlaku pada 1 April 2022, dari sebelumnya hanya 10%.

Penulis: Khairul Kahfi

Editor: Fin Harini

Pemerintah Siap Terapkan PPN 12% Di 2025
Pemerintah Siap Terapkan PPN 12% Di 2025
Menko Ekonomi Airlangga Hartarto saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (10/8/2 023). ValidNewsID/Khairul Kahfi

JAKARTA - Menko Ekonomi Airlangga Hartarto menegaskan pemerintah akan tetap menaikkan PPN menjadi 12% sebagaimana amanat dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Implementasi ini merupakan konsekuensi pemerintah baru nantinya soal keberlanjutan program, termasuk kebijakan fiskal.

“Kita lihat masyarakat Indonesia telah menjatuhkan pilihan, bahwa pilihannya adalah keberlanjutan. Tentu kalau keberlanjutan, berbagai program yang dicanangkan pemerintah akan dilanjutkan, termasuk dalam kebijakan PPN,” ucapnya ketika ditanya wartawan di Jakarta, Jumat (8/3).

Sebagai info, Pasal 7 ayat 1 dalam UU 7/2021 tentang HPP telah menetapkan tarif PPN sebesar 11% yang mulai berlaku pada 1 April 2022, dari sebelumnya hanya 10%. Adapun beleid ini juga mengamanatkan pemerintah untuk menerapkan tarif PPN sebesar 12% yang mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025. 

Baca Juga: Tembus Target, Penerimaan Pajak Sepanjang 2023 Capai Rp1.869,2 T

Airlangga menyebut, ketentuan perpajakan dan fiskal lainnya baru akan terlihat detailnya dalam satu bulan mendatang. Pasalnya, sementara ini penyusunan APBN 2025 baru mencakup kulitnya saja secara makro. 

Lebih lanjut, berbagai kebijakan yang ada di APBN 2025 juga akan disinkronkan dengan pemenang Pemilu 2024 yang diputuskan KPU pada 20 Maret nanti. Dengan begitu, pemerintah yang akan datang akan bisa langsung melaksanakan APBN 2025.

“Pemerintah yang akan datang juga akan mendapat kepastian sesuai pengumuman KPU. Tentu, program yang perlu masuk APBN adalah program yang akan dijalankan pemerintah mendatang. Nah, itu yang menjadi catatan,” ucapnya.

Patut digarisbawahi, meski pemerintah mendapat mandat untuk menerapkan PPN 12% tahun depan, UU HPP juga membolehkan pemerintah untuk merevisi besaran tarifnya. Pasal 7 ayat 3 dalam UU 7/2021 menyebut, tarif PPN sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%. 

Adapun pada ayat 4, perubahan tarif PPN sebagaimana dimaksud pada ayat 3 diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP), setelah disampaikan oleh pemerintah kepada DPR-RI untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).

Baca Juga: PPN PMSE Terkumpul Rp551,7 Miliar Pada Januari 2024

Di awal tahun, APBN Kita edisi Februari 2024 mencatat, penerimaan pajak sepanjang Januari 2024 ditopang oleh realisasi PPN Dalam Negeri, PPN Impor, PPh Pasal 21, dan PPh Badan. Porsi penerimaan jenis pajak tersebut mencapai 68,09% terhadap total penerimaan pajak Januari 2024. 

Secara lebih rinci, realisasi bersih PPN Dalam Negeri tercatat Rp35,64 triliun atau 23,88% dari total penerimaan pajak. Peningkatan PPN Dalam Negeri didorong oleh setoran Desember 2023 dari wajib pajak yang bergerak di sektor perdagangan. Aktivitas ekonomi Desember mengalami peningkatan, seiring dengan perayaan Hari Raya Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

Selanjutnya, kinerja PPN Impor mencapai Rp19,56 triliun atau 13,10% dari total penerimaan pajak. Capaian penerimaan PPN Impor dipengaruhi oleh perlambatan kinerja impor. Secara umum, penerimaan PPN DN dan Impor menunjukkan tren positif yang mengindikasikan kuatnya konsumsi dalam negeri dan resiliennya ekonomi Indonesia dalam jangka panjang.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar