24 September 2025
19:04 WIB
Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Kuartal IV 2025 Tetap
Jaga daya beli, pemerintah tak naikkan tarif listrik untuk kuartal IV/2025
Penulis: Yoseph Krishna
Seorang warga bersiap memasukkan nomor token listrik di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Kamis (6/2/2025). Antara Foto/Harviyan Perdana Putra
JAKARTA - Pemerintah lewat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif tenaga listrik untuk pelanggan PT PLN periode kuartal IV (Oktober-Desember) 2025 tidak mengalami perubahan atau tetap.
Hal itu diungkapkan oleh Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno. Lewat keterangan tertulis, Tri mengatakan keputusan itu diambil dalam rangka menjaga daya beli masyarakat.
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik, penyesuaian tarif dilakukan per 3 bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA).
Baca Juga: Pemerintah Putuskan Tarif Listrik PLN Tetap Untuk Jaga Daya Beli
"Dengan menggunakan realisasi ekonomi makro untuk tariff adjustment kuartal IV/2025, secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik. Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," sebut Tri di Jakarta, Rabu (24/9).
Dia menegaskan tarif tenaga listrik untuk pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan pemerintah tetap memberikan subsidi listrik.
Termasuk yang tidak mengalami perubahan, ialah pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun ini, kami ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha," tegasnya.
Sebagai informasi, penyesuaian tarif listrik terakhir dilakukan pada kuartal III/2022 untuk pelanggan Rumah Tangga 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan Pemerintah (P1, P2, dan P3). Untuk golongan pelanggan lainnya terakhir diterapkan penyesuaian tarif pada tahun 2020.
Baca Juga: Lenyapkan Pembangkit Diesel, Pemerintah Bakal Masifkan EBT Di Indonesia Timur
Adapun tarif listrik pelanggan nonsubsidi Oktober-Desember 2025 ialah:
1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.
2. Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
3. Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
4. Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh.
5. Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh.
6. Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.
7. Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
8. Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
9. Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.
10. Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh.
11. Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh.
12. Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh.
13. Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.