c

Selamat

Kamis, 6 November 2025

EKONOMI

27 Mei 2025

18:00 WIB

Pemerintah Persiapkan Revisi Peraturan Perizinan Usaha

Draf revisi peraturan perizinan usaha sudah disepakati beragam kementerian dan pihal terkait. 

Editor: Rikando Somba

<p>Pemerintah Persiapkan Revisi Peraturan Perizinan Usaha</p>
<p>Pemerintah Persiapkan Revisi Peraturan Perizinan Usaha</p>

Ilustrasi petugas melayani pengurusan perizinan usaha di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di Gedung BKPM, Jakarta. Antara Foto/Galih Pradipta

JAKARTA-Pemerintah ingin penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko agar perizinan yang diajukan oleh para pelaku usaha dapat semakin tertata.  Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan bahwa pemerintah sedang merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 soal perizinan usaha itu. Dan, aspek pengawasan menjadi salah satu yang ditekankan.

"Sebagai bocoran bahwa pemerintah sekarang sedang menyiapkan draf revisinya dan sudah diminta persetujuan Bapak Presiden," kata Asisten Deputi Investasi dan Hilirisasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Ichsan Zulkarnaen dalam Forum Komunikasi di Jakarta, Selasa (27/5).

Ichsan mengungkapkan, draf tersebut sudah ditandatangani oleh seluruh kementerian/lembaga terkait dan sedang menunggu Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan arahan lebih lanjut.

"Kepercayaan itu harus dibuktikan, artinya harus diverifikasi apakah benar para pelaku usaha itu sudah mematuhi syarat dan kewajiban yang ditetapkan," ujarnya soal aspek pengawasan yang menjadi penekanan.


Dia mencontohkan, pada sektor pariwisata misalnya, Ichsan mencontohkan para pelaku wisata harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Pariwisata seperti menjaga kebersihan fasilitas umum di destinasi wisata hingga keamanan berwisata.

Penekanan Pada OSS
Sebagai sektor yang melibatkan banyak pihak, ia meminta agar kementerian/lembaga terkait ikut terlibat membantu Kementerian Pariwisata dalam menjalankan perizinan berusaha yang berbasis risiko. "Jangan lupa pemerintah sendiri itu bisa melakukan pengawasan tanpa adanya keluhan secara langsung yang masuk ke dalam kanal Online Single Submission (OSS)," ujarnya.

Baca juga: Prabowo Instruksikan Penyederhanaan Regulasi Jelang Lelang 60 Blok Migas

                   Pemerintah Siapkan Kebijakan Ekonomi Jangka Pendek-Menengah Hadapi Gejolak Global


Masyarakat serta pelaku usaha juga dapat mengajukan aduan melalui OSS yang kanalnya telah disiapkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, apabila menemukan perusahaan yang melakukan pelanggaran. Dengan system ini, pemerintahn berharap ekosistem usaha yang lebih sehat, berkelanjutan serta inklusif bagi seluruh pihak, akan tercipta.

"Saya mengajak kita semua regulator, teman-teman dari pelaku usaha maupun nanti masyarakat sipil pada umumnya untuk kita sama-sama bisa bersinergi memperkuat pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko ini sebagai bagian kita untuk membangun bangsa ini," katanya.

Perizinan Migas
Terkait soal perizinan, Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Abadi Poernomo menyatakan perlunya segera dilakukan penyederhanaan regulasi sektor minyak dan gas bumi (migas) untuk kemudahan usaha di bidang tersebut.

Melalui kemudahan regulasi, termasuk perizinan, lanjutnya, industri migas akan memperoleh kemudahan usaha, sehingga diharapkan semakin mendukung peningkatan produksi dan ketahanan energi nasional.

"Seluruh perizinan memang mendesak untuk disederhanakan. Misalnya AMDAL (analisa mengenai dampak lingkungan), karena saat ini tidak menentukan batas waktu. Begitu juga Izin Lokasi, yang kecepatannya kerap tergantung kepala daerah setempat," ujar dia di Jakarta, Minggu.

Dikutip dari Antara, Abadi menegaskan bahwa penyederhanaan regulasi termasuk perizinan dapat memperlancar akses berbagai temuan cadangan migas oleh industri migas, termasuk di antaranya, melalui PT Pertamina Hulu Energi (PHE) sebagai Sub Holding Upstream PT Pertamina (Persero) yang notabene banyak melakukan discovery cadangan migas baru.

PHE memang banyak melakukan temuan, termasuk terbanyak adalah gas. Pada 2024, misalnya, realisasi temuan sumber daya migas kontijen 2C Recoverable Subholding Upstream Pertamina Group mencapai 652 juta barel standar minyak (MMBOE) atau 2C Inplace sebesar 1.75 BBOE termasuk evaluasi reasessment struktur yang telah ada.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar