c

Selamat

Kamis, 6 November 2025

EKONOMI

26 Agustus 2025

17:12 WIB

Pemerintah Naikkan HET Beras Medium Agar Penggilingan Bisa Produksi

Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah menerbitkan Kepbadan 299 Tahun 2025 yang isinya menaikkan HET beras medium. Begini alasannya.

Penulis: Erlinda Puspita

<p id="isPasted">Pemerintah Naikkan HET Beras Medium Agar Penggilingan Bisa Produksi</p>
<p id="isPasted">Pemerintah Naikkan HET Beras Medium Agar Penggilingan Bisa Produksi</p>

Seorang pekerja sedang memindahkan beras yang telah diolah mesin penggiling. ValidNewsID/Hasta Adhistra.

JAKARTA - Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilitas Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) I Gusti Ketut Astawa membenarkan adanya kenaikan harga eceran tertinggi (HET) beras medium oleh pemerintah. Namun menurut dia, kenaikan tersebut hanya sebagai langkah jangka pendek untuk mengendalikan kenaikan harga beras.

Ketut menjelaskan, pemerintah perlu menaikkan HET beras medium, lantaran banyak penggilingan padi yang saat ini kesulitan untuk menjual beras medium sesuai dengan HET yang lama.

"Itu (kenaikan HET medium) jangka pendek. Ini penyelesaian problem yang ada sekarang. Karena kalau tidak dikeluarkan (aturan ini) yang jelas penggilingan padi tidak akan atau sangat sulit dia menerapkan harga HET (lama) itu," ujar Ketut saat ditemui usai Diskusi Publik "Paradoks Kebijakan Hulu-Hilir Perberasan Nasional"di Kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa (26/8).

Baca Juga: Pasokan Beras Cukup, Bulog Diminta Percepat dan Jaga Kualitas Distribusi

Alasan yang melatarbelakangi kenaikan HET medium ini menurut Ketut yaitu disparitas harga antara beras premium dan medium yang terlalu jauh, sehingga penggilingan cenderung sedikit memproduksi beras medium.

"Saat ini yang disesuaikan adalah medium saja agar jarak disparitas antara premium dan medium segera lebih dekat (HET-nya). Kalau kemarin kan agak jauh tuh, jadi orang akan larinya sedikit ke medium dan kemudian larinya ke premium," imbuh Ketut.

Berdasarkan aturan HET sebelumnya, yaitu Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 5 Tahun 2024 tentang HET, harga beras medium di zona I (Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, dan Sulawesi) senilai Rp12.500/kg. Lalu untuk zona II (Aceh, Sumut, Sumbar, Bengkulu, Riau, Kep. Riau, Jambi, dan Kep. Bangka Belitung) senilai Rp13.100/kg. Kemudian zona III (Maluku dan Papua) senilai Rp13.500/kg.

Sementara melalui aturan terbaru yang menaikkan HET beras medium, yaitu Keputusan Badan Pangan Nasional (Kepbadan) Nomor 299 Tahun 2025 tentang Penetapan HET Beras, terjadi perubahan harga yakni untuk zona I menjadi Rp13.500/kg atau naik Rp1.000/kg, zona II menjadi Rp14.000/kg atau naik Rp900/kg, dan zona III menjadi Rp15.500/kg atau naik Rp2.000/kg. Aturan ini telah berlaku sejak 22 Agustus 2025 lalu sesuai tanggal penetapannya.

Sejalan dengan kenaikan harga beras premium tersebut, maka selisih antara beras medium dan premium memang semakin tipis. Masing-masing di zona I Rp1.400/kg, zona II Rp1.400/kg dan zona III Rp300/kg.

Baca Juga: Mentan: Monopoli Penggilingan Padi Besar Ancam 1 Juta Pengangguran

Pada Kepbadan 299/2025, harga beras premium masih sama dengan Perbadan 5/2024. Yakni, harga beras premium di zona I sebesar Rp14.900/kg, zona II senilai Rp15.400/kg, dan zona III sebesar Rp15.800/kg.

Lebih lanjut, Ketut juga menyampaikan bahwa rencana pemerintah yang bakal menghapus pembagian kelas atau klasifikasi beras, tetap akan dikaji untuk aturan terbaru. Penerapan kenaikan HET beras medium hanya jalan pintas dalam jangka pendek untuk menekan harga beras yang mahal.

"Ini pertimbangan jangka pendek. Nanti kita akan duduk bareng-bareng lagi dengan stakeholder terkait untuk membuat satu kebijakan, satu harga. Tapi bentuknya seperti apa, nanti akan dijalankan sesuai perintah Pak Menko (Menteri Koordinator Pangan) dalam Rakortas," tandas Ketut.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar