13 April 2022
18:39 WIB
Penulis: Khairul Kahfi
Editor: Fin Harini
JAKARTA – Pemerintah menegaskan perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi kripto di masyarakat, bertujuan untuk memberikan kepastian hukum. Subjek pengenaan pajak tersebut dimulai dari pedagang fisik aset hingga miner kripto di Tanah Air.
Adapun ketentuan tersebut diatur dalam Permenkeu 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto, dan mulai berlaku 1 Mei 2022.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor menjelaskan bagaimana pajak memandang aset kripto sebagai komoditas yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN.
“Pertama yang harus diluruskan, aset kripto di Indonesia tidak dianggap sebagai alat tukar maupun surat berharga, melainkan sebuah komoditas. Karena komoditas, maka merupakan barang kena pajak tidak berwujud dan harus dikenai PPN juga agar adil,” sebutnya dalam keterangan pers, Jakarta, Rabu (13/4).
Lebih lanjut, kondisi ini ditekankan oleh Bank Indonesia yang menyatakan aset kripto bukanlah alat tukar yang sah.
Sementara, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Kemendag menegaskan aset kripto merupakan komoditas.
Oleh karena aset kripto merupakan jenis objek pajak yang baru, sambung Neilmaldrin, pemerintah mengupayakan penerapan aturan yang mudah dan sederhana.
Adapun, cara pengenaan pajak pada perdagangan aset kripto adalah dengan melakukan penunjukkan pihak ketiga sebagai pemungut PPN perdagangan aset kripto, yaitu penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE), baik dalam negeri maupun luar negeri.
Atas perdagangan aset kripto, dipungut PPN besaran tertentu atau PPN Final dengan tarif 0,11% dari nilai transaksi dalam hal penyelenggara perdagangan adalah Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK); dan 0,22% dalam hal bukan oleh PFAK.
"Sedangkan untuk jasa mining atau verifikasi transaksi aset, dengan tarif 1,1% dari nilai konversi aset kripto," sebutnya.
Selain itu, dari perdagangan yang dilakukan juga memberikan tambahan kemampuan ekonomis bagi penjual, sehingga merupakan objek pajak dan dipungut PPh pasal 22 final 0,1% dari nilai aset kripto jika merupakan PFAK; atau 0,2% dari nilai aset kripto jika bukan PFAK.
Hal ini berlaku juga atas penghasilan yang diterima oleh penambang aset kripto atau miner, merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang dikenai PPh pasal 22 dengan tarif sebesar 0,1% dari penghasilan yang diterima atau diperoleh, tidak termasuk PPN.
Ketentuan selengkapnya termasuk salinan PMK-68/PMK.03/2022 dapat dilihat di laman www.pajak.go.id/peraturan.
Kegiatan Perdagangan Makin Pasti
Terpisah, Direktur PT TRFX Garuda Berjangka Ibrahim Assuaibi mengapresiasi upaya pemajakan berkaitan aset kripto di dalam PMK 68/PMK.03/2022. Ia menilai, kebijakan ini mengakomodasi pengakuan pemerintah atas perdagangan aset kripto, sebagai alat komoditas yang akan diluncurkan oleh Bappebti Kemendag.
"Ini merupakan tonggak awal Bappebti dan OJK akan saling mendukung dan mengawasi (aset kripto)," sebut Ibrahim.
Lebih lanjut, dirinya juga mengapresiasi Kemenkeu yang mengeluarkan regulasi tentang pengenaan pajak yang sudah diatur dalam Permenkeu terkait.
Pasalnya, menurut Ibrahim, kekisruhan kripto sempat terjadi, disebabkan beda tafsir antara Bappebti yang menganggap kripto sebagai komoditas; dan OJK yang menyebut kripto sebagai alat pembayaran.
"Dengan keluarnya peraturan tersebut, pemangku bisnis seperti Indodax, Toko Kripto dan lain-lain (PFAK) yang kini berstatus calon pedagang yang terdaftar di Bappebti, agar menerima regulasi tersebut. Walaupun dalam pembuatan regulasi, calon pedagang tidak dilibatkan dalam menentukan besaran PPN dan PPh Final tersebut," katanya.
Di sisi lain, dirinya memprediksi, pengesahan peraturan tersebut tidak akan serta-merta membuat masyarakat atau investor malah akan meninggalkan aset kripto.
"Tetapi ini (Permenkeu) akan menambah kepercayaan tersendiri bagi masyarakat (investor) yang saat ini sedang ramai-ramainya berinvestasi. Terpenting, transaksi jadi benar-benar diawasai oleh pemerintah," pungkasnya.