c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

02 September 2023

15:53 WIB

Pemerintah Kenakan BMTP Atas Impor Sirop Fruktosa dari 3 Negara Ini

Importasi produk 'gula-gula' sirop fruktosa dari Korea Selatan, Turki, dan Thailand meningkat, sehingga kini kena BMTP

Penulis: Aurora K M Simanjuntak

Pemerintah Kenakan BMTP Atas Impor Sirop Fruktosa dari 3 Negara Ini
Pemerintah Kenakan BMTP Atas Impor Sirop Fruktosa dari 3 Negara Ini
Tangkapan layar salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2023 tentang Perubahan atas PMK 126 tentang Pengenaan BMTP Terhadap Impor Produk Sirup Fruktosa.

JAKARTA - Pemerintah menambahkan daftar negara yang kini dikenakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atas importasi sirop fruktosa. Itu mencakup Korea Selatan, Turki, dan Thailand.

Impor sirop fruktosa dari 3 negara itu akan dikenakan BMTP. Ketentuan tersebut dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2023 tentang Perubahan atas PMK 126 tentang Pengenaan BMTP Terhadap Impor Produk Sirup Fruktosa.

Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia mencatat tiga negara tersebut mengalami peningkatan impor produk sirop fruktosa. Oleh karena itu, ketiganya dikenakan BMTP.

"Sesuai dengan hasil evaluasi Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia terhadap perkembangan volume impor produk sirop fruktosa pada Oktober 2021 sampai dengan September 2022, terjadi kenaikan pangsa impor dari Turki, Korea Selatan, dan Thailand," bunyi Pertimbangan PMK 81/2023.

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan merupakan tambahan dari 2 jenis bea yang telah dikenakan, yaitu bea masuk umum (Most Favoured Nation) ataupun bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

Pemerintah mengenakan BMTP terhadap importasi produk sirop fruktosa dari semua negara. Namun pemerintah juga mengecualikan pengenaan BMTP sirop fruktosa ke negara lain.

Sedikitnya, ada 122 negara yang dikecualikan dari pengenaan BMTP produk 'gula-gula' sirop fruktosa. Daftar negara tersebut tertera pada kolom Lampiran PMK 81/2023.

Negara asal impor yang dikecualikan dari pengenaan BMTP harus memenuhi sederet ketentuan. Antara lain, wajib menyerahkan dokumen surat keterangan asal atau certificate of origin.

Dalam hal impor menggunakan dokumen surat keterangan asal, barang impor wajib memenuhi ketentuan asal barang berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

Ketentuan itu harus memuat 3 aspek, yakni kriteria asal barang (origin criteria), kriteria pengiriman (consignment criteria), dan ketentuan prosedural (procedural provisions).

"Dalam hal importasi produk sirop fruktosa berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan BMTP ... tidak memenuhi ketentuan ... atas importasi tersebut dipungut Bea Masuk Tindakan Pengamanan," bunyi Pasal 5A ayat (1) PMK 81/2023.

Ketentuan baru terkait BMTP dalam PMK 81/2023 mulai berlaku pada 7 September 2023, tepatnya 10 hari setelah beleid tersebut diundangkan. Adapun PMK 81/2023 diundangkan pada 28 Agustus 2023.

"Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 10 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan," bunyi Pasal II PMK 81/2023.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar