JAKARTA - Pemerintah berencana memberikan kemudahan kepada Amerika Serikat (AS) melalui skema non tarif, yakni dengan mengimplementasikan relaksasi pada kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza mengungkapkan, kebijakan relaksasi TKDN tersebut nantinya bakal dijadikan bahan negosiasi dengan pihak AS. Ini menjadi salah satu upaya merespons pengenaan tarif impor AS sebesar 32%.
"Itu salah satunya (relaksasi TKDN) memang yang disampaikan pemerintah Indonesia (untuk negosiasi dengan pemerintah AS)," ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (7/4).
Baca Juga: Buntut Tarif Impor Trump, Industri Elektronik Desak Pemerintah Terapkan Kebijakan IniWamenperin menyampaikan, rencana tersebut telah dibahas dalam rapat koordinasi dengan Menteri Bidang Perekonomian, bersama sejumlah asosiasi usaha dan bisnis.
Dia juga menjelaskan, pemerintah akan mengkaji pemberian relaksasi TKDN kepada AS terlebih dahulu. Rencananya, relaksasi TKDN akan berlaku untuk produk teknologi Informasi dan komunikasi (
Information And Communication Technology/ICT) buatan Amerika Serikat.
"Iya masih dalam kajian, jadi sebelum itu resmi disampaikan pada pihak AS, tentu belum bisa diumumkan. Dalam waktu dekat akan disampaikan melalui surat, dan akan dibicarakan antar kedua negara," kata Wamenperin.
Kendati demikian, Faisol tidak menyampaikan skema kelonggaran aturan TKDN yang akan diberikan terhadap produk negeri Paman Sam itu.
Dia hanya mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan beberapa usulan untuk jadi bahan negosiasi dengan AS. Ia memprediksi, bakal ada penyesuaian setelah melakukan kajian ke depannya.
"Kita sudah menyiapkan beberapa usulan, apakah nanti diterima pihak pemerintah AS atau tidak, nanti (berdasarkan) hasil pembahasan saja, yang pasti ada penyesuaian-penyesuaian," jelas Wamenperin.
Baca Juga: Gandeng Pemerintah Asing dan Perusahaan, AS Perketat Ekspor Chip ke ChinaSelain opsi relaksasi TKDN, pemerintah RI akan mengkaji kebijakan lainnya sebagai paket negosiasi. Di antaranya kebijakan bersifat non tarif, yakni evaluasi larangan dan pembatasan (lartas) maupun percepatan sertifikasi produk halal.
Kemudian, kebijakan meningkatkan impor dan investasi dari AS, serta menyiapkan insentif fiskal dan non fiskal guna mendorong impor dari AS dan menjaga daya saing ekspor ke AS.
Melansir pernyataan resmi Kemendag AS (USTR) di
X, AS menegaskan, Indonesia termasuk salah satu dari tiga negara yang paling disorot secara gamblang menerapkan kebijakan Hambatan Non-Tarif pada produk AS. Indonesia bergabung bersama dengan Uni Eropa dan China dalam sorotan kebijakan ini.
Pemerintah AS menganggap, Indonesia telah menerapkan persyaratan konten lokal atau TKDN di berbagai sektor dan rezim perizinan impor yang kompleks.
Selain kebijakan impor domestik RI, Pemerintah AS juga menekankan kebijakan retensi DHE SDA eksportir nasional di dalam negeri selama 12 bulan pada 2025 ini.
Kemendag AS menyampaikan, kebijakan ini mengharuskan perusahaan eksportir sumber daya alam untuk memindahkan semua pendapatan ekspor ke dalam negeri untuk transaksi senilai US$250 ribu atau lebih.
Jauh-jauh hari, kebijakan TKDN memang sudah disorot saksama oleh AS. Kala itu, Menkeu AS Scott Bessent menyorot keras kebijakan TKDN Indonesia terhadap Apple yang begitu alot untuk membolehkan penjualan seri
iPhone 16 di tanah air.
Dia menilai, keputusan
Indonesia menahan perizinan edar penjualan iPhone 16 sebagai bentuk hambatan perdagangan non tarif yang nyata untuk produk AS. Belakangan, dirinya juga meminta negara-negara yang mendapat kebijakan tarif resiprokal untuk
tidak membalas kebijakan serupa kepada AS.
"Saran saya kepada setiap negara saat ini adalah 'jangan membalas'. Diam saja. Terima dulu. Lihat bagaimana perkembangannya. Karena jika kalian membalas, maka akan terjadi eskalasi. Jika tidak membalas, ini adalah batas tertingginya," ujar Bessent, Kamis (3/4).