c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

EKONOMI

20 September 2025

13:53 WIB

Pemerintah Fokus Kembangkan Ekonomi Hijau Lewat Inpres Percepatan Swasembada

Lewat inpres percepatan swasembada, pemerintah fokus pada pengembangan ekonomi hijau dan pembangunan berkelanjutan dalam rangka mewujudkan Asta Cita menuju Indonesia Emas 2045.

Penulis: Ahmad Farhan Faris

Editor: Fin Harini

<p id="isPasted">Pemerintah Fokus Kembangkan Ekonomi Hijau Lewat Inpres Percepatan Swasembada</p>
<p id="isPasted">Pemerintah Fokus Kembangkan Ekonomi Hijau Lewat Inpres Percepatan Swasembada</p>

Petani membersihkan permukaan panel surya di area lahan miliknya di Kelurahan Karanganyar, Indramayu, Jawa Barat. Antara`Foto/Dedhez Anggara

JAKARTA - Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 14 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan kawasan swasembada pangan, energi dan air nasional telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto, tertanggal 5 Agustus 2025. Pada beleid ini, pemerintah fokus pada pengembangan ekonomi hijau dan pembangunan berkelanjutan dalam rangka mewujudkan Asta Cita menuju Indonesia Emas 2045.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup diinstruksikan untuk melakukan percepatan proses dan pemberian persetujuan lingkungan terhadap kegiatan utama dan kegiatan pendukung pembangunan kawasan swasembada.

Kemudian, memastikan implementasi prinsip pembangunan berkelanjutan dan konservasi lingkungan dalam pengembangan kawasan swasembada; mengembangkan sistem monitoring lingkungan untuk memastikan kualitas air, udara, dan tanah dalam kawasan swasembada.

“Memfasilitasi pengembangan ekonomi hijau dan pembayaran jasa lingkungan dalam kawasan swasembada, serta melaksanakan program adaptasi dan mitigasi perubahan iklim di kawasan swasembada pangan, energi, dan air nasional,” bunyi Inpres yang dikutip pada Sabtu (20/9).

Baca Juga: Inpres Percepatan Swasembada Diteken Prabowo, Ini Tugas Danantara

Kementerian ESDM Kembangkan Sistem Energi Terbarukan
Sementara, berdasarkan beleid tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral diinstruksikan untuk memberikan dukungan bidang energi dan sumber daya mineral yang diperlukan untuk pembangunan kawasan swasembada pangan, energi, dan air nasional; memfasilitasi eksplorasi dan eksploitasi energi dan sumber daya mineral dalam kawasan swasembada.

“Mengembangkan sistem energi terbarukan termasuk bahan bakar nabati dan pemanfaatan limbah hasil pertanian untuk memenuhi kebutuhan energi kawasan swasembada pangan, energi, dan air nasional secara berkelanjutan dengan target 50% bauran energi terbarukan,” tulis Inpres.

Kemudian, memfasilitasi eksplorasi dan eksploitasi energi dan sumber daya mineral dalam kawasan swasembada dengan memperhatikan aspek lingkungan; memberikan dukungan informasi kegeologian dan hidrogeologi dalam kegiatan percepatan pembangunan kawasan swasembada.

Selanjutnya, mengembangkan infrastruktur energi termasuk pembangkit listrik, jaringan transmisi, dan distribusi energi dengan teknologi smart grid; memastikan ketersediaan energi yang stabil dan terjangkau untuk operasional kawasan swasembada melalui diversifikasi sumber energi.

“Mengembangkan industri pengolahan mineral untuk mendukung hilirisasi dalam kawasan swasembada, serta memfasilitasi pengembangan teknologi penyimpanan energi dan micro-grid untuk ketahanan energi kawasan swasembada,” lanjutnya.

Baca Juga: Target Swasembada Dan Peliknya Fundamen Data

Kementerian Perindustrian Transformasi Teknologi Industri 4.0
Menteri Perindustrian diinstruksikan untuk melakukan penyiapan dukungan ekosistem industri untuk hilirisasi hasil perkebunan di antaranya sawit dan padi, dalam rangka kegiatan percepatan pembangunan kawasan swasembada pangan, energi, dan air nasional; mengembangkan kawasan industri yang khusus untuk pengolahan hasil pertanian, perkebunan, dan perikanan.

“Memfasilitasi transfer teknologi industri 4.0 untuk nilai tambah produk kawasan swasembada melalui kerja sama internasional,” imbuhnya.

Kemudian, mengembangkan standardisasi industri dan sistem mutu produk kawasan swasembada sesuai Standar Nasional Indonesia; memfasilitasi pengembangan industri pendukung seperti pupuk, pestisida, alat mesin pertanian, dan kemasan; serta mengembangkan sentra industri kecil menengah berbasis industri kreatif dan ekonomi digital untuk mendukung pemasaran produk kawasan swasembada.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar