c

Selamat

Jumat, 7 November 2025

EKONOMI

09 Oktober 2023

18:12 WIB

Pemerintah Bisa Kecualikan TKDN Untuk Bangun PLTS di IKN

Ada 3 syarat yang harus dipenuhi guna mendapat pengecualian nilai TKDN barang dan jasa untuk pembangunan PLTS di IKN Nusantara.

Penulis: Aurora K M Simanjuntak

Pemerintah Bisa Kecualikan TKDN Untuk Bangun PLTS di IKN
Pemerintah Bisa Kecualikan TKDN Untuk Bangun PLTS di IKN
Petugas melakukan perawatan terhadap panel surya di atap gedung Hotel Claro, Makassar, Sulawesi Sela tan, Rabu (2/8/2023). Antara Foto/Arnas Padda

JAKARTA - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memperbarui ketentuan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.

Itu dimuat dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) 23/2023 tentang Perubahan Kedua atas Permenperin 53/2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri Untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.

Menperin memperbarui 2 hal. Pertama, revisi besaran TKDN untuk modul surya. Kedua, pengecualian nilai TKDN unit komponen yang dipakai untuk membangun pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di IKN Nusantara.

"Bahwa untuk mendukung pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai nilai tingkat komponen dalam negeri," bunyi salah satu poin pertimbangan Permenperin 23/2023.

Baca Juga: Pemerintah Menerbitkan Regulasi PLTS Atap

Berdasarkan beleid terbaru, Menperin mengubah seluruh ketentuan Pasal 13B. Sekarang diatur bahwa nilai TKDN modul surya untuk pembangunan PLTS minimal sebesar 60%.

Sebagai informasi, modul surya adalah komponen utama untuk membangun PLTS. Adapun besaran TKDN modul surya minimal 60% itu mulai berlaku dua tahun mendatang, tepatnya pada 2025.

Sebelum aturan tersebut terbit, Permenperin 5/2017 mengatur bahwa TKDN modul surya untuk pembangunan PLTS minimal 50% mulai 2018, dan minimal 60% mulai 2019.

"Nilai TKDN barang minimal untuk modul surya ... menjadi minimal 60% mulai 1 Januari 2025," bunyi Pasal 13B Permenperin 23/2023.

TKDN Bebas Untuk Komponen Pembentuk PLTS di IKN Nusantara 
Dalam Permenperin 23/2023, Menperin menyisipkan satu pasal baru, yaitu Pasal 15A, di antara Pasal 15 dan Pasal 16. Pasal 15A terdiri dari 3 ayat, di mana salah satunya mengatur pengecualian TKDN untuk pembangunan PLTS di IKN Nusantara.

Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan sinar matahari sebagai sumber penghasil listrik. Pembangunan PLTS membutuhkan berbagai macam komponen barang ataupun jasa.

Komponen barang contohnya modul surya, baterai, battery control unit, penyangga modul, kabel dan aksesoris lainnya. Sementara komponen jasa terdiri dari jasa pengiriman dan pemasangan.

Secara rinci, ada 3 jenis PLTS yang dimaksud dalam Permenperin 23/2023. Itu mencakup PLTS Tersebar Berdiri Sendiri, PLTS Terpusat Berdiri Sendiri, dan PLTS Terpusat Terhubung.

Besaran nilai TKDN untuk komponen pembentuk tiga jenis PLTS itu pun bervariasi. Misalnya, TKDN barang untuk PLTS Tersebar Berdiri Sendiri dipatok minimal 39,87%.

Baca Juga: Kemenperin Incar TKDN Industri Panel Surya Capai 90% Pada 2025

Dengan adanya Permenperin baru, maka nilai TKDN untuk pembangunan PLTS di IKN Nusantara, Kalimantan Timur, bisa mendapat pengecualian atau ditiadakan.

"Nilai TKDN barang dan gabungan barang dan jasa minimal untuk untuk pembangunan PLTS Tersebar Berdiri Sendiri ..., PLTS Terpusat Berdiri Sendiri ..., dan PLTS Terpusat Terhubung ... dapat dikecualikan terhadap pembangunan PLTS di Ibu Kota Nusantara," bunyi Pasal 15A ayat (1) Permenperin 23/2023.

Pemerintah mengatur ada 3 syarat untuk diberikan pengecualian. Pertama, pembangunan PLTS menggunakan barang impor sepanjang tidak ada produk dalam negeri yang sejenis.

Kedua, berlaku untuk proyek dengan kapasitas 50 megawatt yang mendapat penugasan pelaksanaan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan untuk kawasan indi pusat pemerintahan IKN Nusantara.

Ketiga, berlaku untuk proyek yang mulai beroperasi secara komersial paling lambat 31 Desember 2024.

Kini, Permenperin 23/2023 dinyatakan berlaku setelah ditetapkan di Jakarta pada 30 Agustus 2023 oleh Menperin, dan diundangkan pada 1 September oleh Kementerian Hukum dan HAM. 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar