12 September 2022
20:15 WIB
Penulis: Khairul Kahfi
Editor: Dian Kusumo Hapsari
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersinergi dengan Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 34.472 ekor benih bening lobster (BBL) senilai Rp3,9 miliar. Rencananya, BBL selundupan ini hendak dikirim ke Singapura melalui Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.
Atas temuan ini, Kepala Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jakarta Heri Yuwono mengapresiasi kepada Polri yang sudah bersinergi dengan pemerintah pusat.
"Terima kasih rekan-rekan Polri yang terus bersinergi, hingga kita ungkap penyelundupan BBL yang akan dikirim ke Singapura via Bandara Soetta," katanya di Jakarta, Senin (12/9).
Dalam kasus ini, lanjutnya, aparat menemukan modus baru yakni pengemasan BBL menggunakan kantong plastik yang di-press dengan mesin khusus. Semua BBL ini diletakkan ke dalam koper untuk selanjutnya dimasukkan ke dalam boks kayu.
Berdasarkan data surat muatan udara (SMU) tersebut, berisi muatan berupa lampu hias serta benih lobster (lobster fry). Mereka pun bergerak pada Kamis, 8 September 2022, pukul 23.00 WIB.
"Tidak seperti pada umumnya, pengemasan BBL dilakukan dengan kantong plastik tanpa pengikat karet, tapi ini pakai mesin press khusus," terangnya.
BBL tersebut, Heri informasikan, diamankan di area parkir kargo Bandara Soetta setelah petugas polresta Soetta menemukan mobil pribadi terparkir dengan boks kayu berisi BBL di dalamnya. Totalnya, sekitar 33 kantong plastik berisi BBL yang disita, terdiri dari 24.608 ekor jenis pasir dan 9.864 ekor jenis mutiara.
"Ini nilainya kira-kira mencapai Rp3,9 miliar," ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Heri mengingatkan agar para pelaku mengurungkan niatnya untuk menyelundupkan lobster dari Tanah Air ke luar negeri. Jika tertangkap, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang (UU) 11/2020 tentang Cipta Kerja, sebagai Perubahan dari UU 45/2009 dan UU 31/2004 tentang Perikanan.
"Ancaman pidananya delapan tahun, jadi silakan pikir-pikir kalau mau nyelundupin," tegasnya.
Sebagai informasi, BBL yang telah diamankan selanjutnya dalam proses pelepasliaran di pantai Loka PSPL Serang. Lokasi tersebut dipilih berdasarkan hasil rekomendasi Loka PSPL Serang.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan komitmennya terhadap budidaya lobster dalam negeri. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan 16/2022, yang sekaligus melarang ekspor benih bening lobster.
KKP mencatat, Indonesia merupakan sumber benih lobster terbesar di dunia dan memiliki kondisi perairan laut yang baik untuk budi daya lobster di habitat alaminya. Dari data statistik.kkp.go.id, diketahui selama 2020 terdapat 12 provinsi di Indonesia yang merupakan penghasil lobster dengan total produksi sebesar 206,7 ton.
Nusa Tenggara Barat merupakan produsen lobster terbesar di Indonesia dengan volume total mencapai 68,01 ton.