c

Selamat

Senin, 17 November 2025

EKONOMI

04 Februari 2025

17:38 WIB

Pemerintah Bakal Sulap 335 Ribu Pengecer Gas Melon Jadi Sub-Pangkalan

Transformasi pengecer menjadi sub-pangkalan bakal dilakukan secara otomatis dan tanpa biaya. Ada sekitar 335 ribu pengecer gas melon di seluruh Indonesia.

Penulis: Yoseph Krishna

Editor: Khairul Kahfi

<p>Pemerintah Bakal Sulap 335 Ribu Pengecer Gas Melon Jadi Sub-Pangkalan</p>
<p>Pemerintah Bakal Sulap 335 Ribu Pengecer Gas Melon Jadi Sub-Pangkalan</p>

Tabung elpiji ukuran 3 kilogram kosong siap diisi kembali di gudang Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) Kudus, Jawa Tengah. Antara/Akhmad Nazaruddin Lathif

DEPOK - Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Achmad Muchtasyar menyebutkan, ada sekitar 335 ribu pengecer gas melon di seluruh Indonesia yang bakal diubah statusnya menjadi sub-pangkalan LPG 3 kg.

Achmad berjanji proses perubahan status itu bakal berjalan secara otomatis dan tanpa pungutan biaya sepeserpun. Hal ini disampaikannya di sela sidak sebuah pangkalan LPG 3 kg di Depok, Jawa Barat. 

"Otomatis langsung, yang namanya pengecer ada sekitar 335 ribu, itu otomatis menjadi sub-pangkalan, otomatis, tanpa biaya," katanya kepada wartawan di Depok, Selasa (4/2).

Achmad menekankan, tahapan itu hanyalah mengubah status penjual LPG 3 kg dari yang tadinya pengecer menjadi sub-pangkalan, serta menambah teknologi digital di setiap kios.

Sedangkan untuk mekanisme pembelian maupun pengelolaan distribusi, tak akan ada yang diubah dari sistem ketika sub-pangkalan masih berstatus sebagai pengecer.

Baca Juga: Penataan Distribusi LPG 3 Kg, Pengecer Jadi Sub Pangkalan

Sama halnya dengan skema pengecer, dia mengatakan, nantinya tak ada minimum stok tabung gas yang tersedia di sub-pangkalan.

"Enggak ada, seperti pengecer kan macamnya, beli ya beli saja," sebut Achmad.

Namun demikian, pembelian LPG 3 kg di sub-pangkalan masih tetap membutuhkan KTP. Hal ini dilakukan untuk memastikan penyaluran LPG 3 kg bisa lebih tepat sasaran.

"Dengan KTP diambil, ada batasan sebulan 15 tabung kan? Itu wajar, normal lah," sambungnya.

Batasan harga pun akan ditetapkan oleh pemerintah. Dia menyebut, harga yang dipatok sub-pangkalan LPG 3 kg tak boleh lebih dari Rp3 ribu di atas harga yang ditetapkan oleh pemerintah.

Dengan demikian, sambungnya, sub-pangkalan tak bisa lagi menjual LPG 3 kg dengan harga sekitar Rp21-25 ribu seperti yang mereka lakukan saat menjadi pengecer sebelumnya.

"Tidak boleh (harga LPG 3kg sampai Rp21-25 ribu), nanti kita atur lagi. Tapi sementara ini sambil transisi, itu tidak terlalu berbeda seperti sebelumnya," tandasnya.

Baca Juga: Pemerintah Diminta Permudah Syarat Pengecer Mendaftar Jadi Pangkalan LPG

Sebelumnya, Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah menyarankan beberapa hal kepada pemerintah, termasuk di antaranya perbaikan kebijakan penyaluran subsidi LPG 3 kg diimbangi dengan komunikasi publik yang baik. Hal ini disampaikan dalam mencermati situasi kelangkaan LPG 3 kg di masyarakat.

"Agar hal ini tidak menimbulkan kepanikan banyak pihak, dan sebagian pihak memanfaatkan kepanikan tersebut dengan mengambil untung," kata Said, Senin (3/2).

Politisi PDI-Perjuangan ini pun meminta agar program elpiji 3 kg yang dijalankan pemerintah dan PT Pertamina hendaknya mempertimbangkan banyak aspek. Seperti kesiapan data yang akurat, infrastruktur yang cukup, dan kondisi perekonomian masyarakat yang saat ini sedang mengalami penurunan daya beli. 

 "Hendaknya program tersebut dapat dijalankan secara bertahap, tidak dijalankan dengan serta merta. Bisa dimulai dari daerah daerah yang memang telah siap terlebih dahulu, dengan berbagai pertimbangan," ujarnya.

Lebih lanjut, pemerintah dan pertamina perlu memastikan jaminan subsidi LPG 3 kg terhadap rumah tangga miskin, lansia, dan pelaku usaha mikro dan kecil tetap terjangkau. Dengan menyiapkan tim darurat, agar jangan sampai mereka berlarut tidak mendapatkan LPG 3 kg.

Said juga menyampaikan, hendaknya Forkominda, terutama kepala daerah dan aparat kepolisian segera melakukan operasi pasar wilayahnya masing masing. Untuk memastikan pelaksanaan subsidi LPG tepat sasaran, tidak ditimbun dan tidak dioplos.  

"Segera lakukan pemidanaan terhadap para penimbun dan pengoplos LPG 3 kg. Karena tindakan ini mengancam kecukupan volume subsidi LPG 3 Kg untuk rakyat," pungkasnya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar