01 April 2024
08:37 WIB
Editor: Fin Harini
JAKARTA - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo memberikan insentif berupa keringanan biaya, yaitu diskon hingga 50% atas tagihan jasa penumpukan barang dan petikemas.
Diskon itu diberikan selama masa pembatasan angkutan barang arus mudik dan balik Lebaran 2024.
Group Head Sekretariat Perusahaan Pelindo Ardhy Wahyu Basuki di Jakarta, Minggu (31/3) mengatakan, keringanan biaya tersebut diberikan selama periode 5-16 April 2024.
"Pemberian diskon berlaku bagi pelayanan bongkar antarpulau dan pelayanan untuk impor," kata Ardhy, dikutip dari Antara.
Ardhy menyatakan pemberian diskon itu berlaku di terminal yang dioperasikan oleh Pelindo. Selain itu, diskon ini berlaku juga untuk penumpukan petikemas pada area container yard (CY) perpanjangan (extended) dan CY lini 2 yang beroperasi dalam satu kawasan terminal.
“Serta tempat pemeriksaan fisik terpadu (TPFT) yang tidak dapat keluar dari terminal (delivery) karena adanya pembatasan angkutan barang selama masa arus mudik dan balik angkutan Lebaran 2024," ujar Ardhy.
Baca Juga: Polri Prediksi 5-6 April Puncak Arus Mudik Lebaran
Dia menegaskan, operasional terminal tetap berjalan sepanjang periode libur Lebaran 2024. Pelindo pun menjamin pelayanan bongkar muat kapal, penumpukan barang, penyediaan air bersih, dan layanan pendukung lainnya tetap berjalan 24 jam selama 7 hari.
"Aktivitas di dalam terminal tetap normal, bongkar muat barang dan petikemas di dermaga tetap berlangsung. Kami telah menyiapkan area pendukung untuk lapangan penumpukan agar tidak berlebih, termasuk juga rekayasa penumpukan di dalam terminal," tuturnya.
Diskon tersebut juga merupakan bagian dari upaya perusahaan dalam mendukung kebijakan pemerintah.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyampaikan komitmen pemerintah dalam memastikan pasokan logistik berjalan lancar selama masa libur Idulfitri 1445 Hijriah.
"Saya telah menginstruksikan jajaran Kemenhub untuk memastikan kelancaran distribusi logistik serta berkoordinasi dengan pihak terkait seperti kementerian/lembaga dan pemda agar bahan pokok, bahan penting, dan barang lainnya dapat memenuhi kebutuhan masyarakat selama Ramadan," ujar Menhub.
Pembatasan Angkutan Barang
Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang memuat pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Lebaran 1445 Hijriah/2024.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatnodi Jakarta, Rabu (13/3), mengatakan SKB tersebut tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 Hijriah.
“Pada SKB tersebut memuat pengaturan pembatasan operasional angkutan barang di libur lebaran mendatang,” kata Hendro.
SKB Nomor: KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/11/2024, 40/KPTS/Db/2024 ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Pol. Aan Suhanan, dan Direktur Jenderal Bina Marga PUPR Hedy Rahadian.
"Melalui SKB ini perjalanan pada masa libur lebaran nanti akan ada pengaturan juga pembatasan demi keselamatan, kenyamanan, serta ketertiban bersama. Sebagaimana yang sudah kita ketahui akan ada sekitar 193 juta orang yang akan bergerak," ucap Hendro.
Hendro menjelaskan pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih. Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.
"Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yaitu yang mengangkut BBM/BBG, antaran uang, logistik pemilu, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, serta barang pokok," jelas Hendro.
Baca Juga: Peran Pelindo dan Era Baru Biaya Logistik untuk Indonesia Emas 2045
Namun, kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
Menurutnya, perlu dilakukan pembatasan angkutan barang agar meningkatkan kelancaran lalu lintas karena jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik di jalan tol maupun non tol.
"Hal seperti ini bukanlah hal yang baru karena hampir setiap tahun kami mengeluarkan SKB, diharapkan semua pihak dapat mencermati dan melaksanakan aturan pembatasan ini sebaik-baiknya demi meningkatkan waktu tempuh perjalanan para pemudik dan mengurangi angka kecelakaan lalu lintas," ujar Hendro.
Dia menerangkan waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol. Pembatasan kendaraan angkutan barang diberlakukan mulai Jumat, 5 April 2024, pukul 09.00 waktu setempat sampai dengan Selasa, 16 April 2024, pukul 08.00 waktu setempat.
Ruas jalan tol yang dibatasi ialah:
1. Lampung dan Sumatra Selatan: Bakauheni-Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung.
2. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang- Merak.
3. DKI Jakarta:
a) Prof. DR. Ir. Sedyatmo;
b) Jakarta Outer Ring Road (JORR); dan
c) Dalam Kota Jakarta.
4. DKI Jakarta dan Jawa Barat:
a) Jakarta-Bogor-Ciawi-Cigombong-Cigombong-Cibadak;
b) Bekasi-Cawang-Kampung Melayu; dan
c) Jakarta-Cikampek.
5. Jawa Barat:
a) Cikampek-Purwakarta-Padalarang-Cileunyi;
b) Cileungi-Cimalaka-Dawuan;
c) Cikampek-Palimanan-Kanci;
d) Jakarta-Cikampek II Selatan (Fungsional).
6. Jawa Barat-Jawa Tengah : Kanci-Pejagan.
7. Jawa Tengah:
a) Pejagan-Pemalang-Batang-Semarang;
b) Krapyak-Jatingaleh, (Semarang);
c) Jatingaleh-Srondol, (Semarang);
d) Jatingaleh-Muktiharjo, (Semarang);
e) Semarang-Solo-Ngawi;
f) Semarang-Demak; dan
g) Jogja-Solo (Fungsional).
8. Jawa Timur:
a) Ngawi-Kertosono-Mojokerto-Surabaya-Gempol-Pasuruan-Probolinggo;
b) Surabaya-Gresik; dan
c) Pandaan-Malang.
Ruas jalan non tol yang berlaku pembatasan:
1. Sumatra Utara:
a. Medan-Berastagi; dan
b. Pematang Siantar-Parapat Simalungun-Porsea.
2. Jambi dan Sumatera Barat:
a. Jambi-Sarolangun-Padang;
b. Jambi-Tebo-Padang;
c. Jambi-Sengeti-Padang; dan
d. Padang-Bukit Tinggi.
3. Jambi-Sumatra Selatan-Lampung: Jambi-Palembang-Lampung.
4. DKI Jakarta-Banten: Jakarta-Tangerang-Serang-Cilegon-Merak.
5. Banten:
a. Merak-Cilegon-Lingkar Selatan Cilegon-Anyer-Labuhan;
b. Jalan Raya Merdeka-Jalan Raya Gatot Subroto; dan
c. Serang-Pandeglang-Labuhan.
6. DKI Jakarta-Jawa Barat: Jakarta-Bekasi-Cikampek-Pamanukan-Cirebon.
7. Jawa Barat:
a. Bandung-Nagreg-Tasikmalaya-Ciamis-Banjar;
b. Bandung-Sumedang-Majalengka; dan
c. Bogor-Ciawi-Sukabumi-Cianjur.
8. Jawa Barat-Jawa Tengah: Cirebon-Brebes.
9. Jawa Tengah:
a. Solo-Klaten-Yogyakarta;
b. Brebes-Tegal-Pemalang-Pekalongan-Batang-Kendal-Semarang-Demak;
c. Bawen-Magelang-Yogyakarta; dan
d. Tegal-Purwokerto.
10. Jawa Tengah-Jawa Timur: Solo-Ngawi.
11. Yogyakarta:
a. Yogyakarta-Wates;
b. Yogyakarta-Sleman-Magelang;
c. Yogyakarta-Wonosari; dan
d. Jalur Jalan Lintas Selatan (jalan Daendeles).
12. Jawa Timur:
a. Pandaan-Malang;
b. Probolinggo-Lumajang;
c. Madiun-Caruban-Jombang; dan
d. Banyuwangi-Jember.
13. Bali: Denpasar-Gilimanuk.
Powered by Froala Editor