c

Selamat

Rabu, 5 November 2025

EKONOMI

07 Mei 2025

14:32 WIB

Pelaporan SPT Tahunan 2025 Turun 1,09%

Hingga batas akhir laporan SPT per 30 April 2025, jumlah penyampaian SPT tahunan tercatat menurun 1,09% dibanding tahun sebelumnya.

Penulis: Siti Nur Arifa

<p id="isPasted">Pelaporan SPT Tahunan 2025 Turun 1,09%</p>
<p id="isPasted">Pelaporan SPT Tahunan 2025 Turun 1,09%</p>

Pegawai melayani Wajib Pajak (WP) yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (20/3/2023). Antara Foto/Yudi

JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengungkap, jumlah pelaporan SPT Tahunan per 30 April 2025 mengalami penurunan 1,09%, atau berkurang sekitar 154.421 laporan SPT dibandingkan tahun sebelumnya.

Meski demikian, Suryo mengaku pihaknya masih mendalami penyebab penurunan jumlah laporan SPT, selain permasalahan sistem Coretax yang terjadi di awal penggunaannya.

"Selisih sekitar 154.000 SPT yang coba kami lihat lagi, kira-kira penyebabnya apa SPT tidak atau belum disampaikan di tahun 2025 ini," ujar Suryo, dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR, Rabu (7/5).

Baca Juga: Wajib Pajak Sudah Laporkan 12,3 Juta SPT Tahunan Per 1 April 2025

Menurunnya pelaporan di tahun ini berbanding terbalik dengan angka pelaporan SPT di tahun 2024 yang mencatatkan kenaikan sebesar 8,03% atau sebanyak 1.056.651 wajib pajak (WP).

Mendetail, pelaporan SPT di tahun 2024 mencapai 14.207.642 wajib pajak (WP), dengan komposisi 1.048.242 WP Badan dan 13.159.400 WP Pribadi.

Sementara di tahun 2025, peningkatan laporan SPT terjadi pada WP Badan menjadi 1.053.360 (0,49%), namun turun pada WP Pribadi menjadi 12.999.861 (-1,21%)

"Untuk wajib pajak orang pribadi mengalami pertumbuhan yang sedikit berbeda, negatif 1,2% ini yang sedang kami coba teliti lebih lanjut terkait dengan pertumbuhan negatif ini," tambah Suryo.

WP Badan Ajukan Penundaan Laporan
Meski mengalami peningkatan, sebelumnya Suryo menyebut ada sebanyak 2.477 WP Badan yang mengajukan penundaan pelaporan SPT untuk tahun 2024. Adapun penundaan laporan yang dimaksud dilakukan dengan menyampaikan SPT sementara.

“Bukan berarti mereka enggak menyampaikan, tapi yang disampaikan adalah SPT sementara. Itu secara regulasi diperbolehkan plus membayar kekurangan pembayaran yang terlaporkan di SPT sementara tersebut,” ujar Surto dalam agenda APBN KiTa edisi April, Rabu (30/4).

Baca Juga: Per 25 Maret, DJP Sudah Terima 10,81 Juta SPT Tahunan PPh 2024

Sebagai catatan, WP Badan memang diperbolehkan mengajukan permohonan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan berdasarkan ketentuan pada Pasal 3 Ayat 4 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Dalam pasal tersebut, dituliskan WP Badan dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan paling lama dua bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan.

Artinya, dengan batas pelaporan SPT Tahunan Badan tahun pajak 2024 yang jatuh pada 30 April 2025. Maka, pelaporan SPT Badan dapat diperpanjang hingga 30 Juni 2025.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar