17 Oktober 2025
13:20 WIB
Pantau Sumur Rakyat Muba, Bahlil: Pengeboran Wajib Sesuai Aturan
Menteri ESDM Bahlil mengingatkan penambang minyak rakyat harus mengedepankan aspek HSSE. Kegiatan produksi di sumur rakyat harus berjalan secara aman, berkelanjutan, dan ramah lingkungan.
Penulis: Yoseph Krishna
Editor: Khairul Kahfi
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat meninjau Sumur Minyak Masyarakat, di Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (16/10). Dok Kementerian ESDM
MUSI BANYUASIN - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia telah mengunjungi salah satu sumur minyak masyarakat yang terletak di Desa Mekar Sari, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan.
Bagi masyarakat di sana, menambang minyak merupakan salah satu denyut nadi perekonomian yang kini sudah dibuka dengan legalitas yang jelas dan keselamatan yang lebih terjaga.
Lewat Peraturan Menteri ESDM 14/2025, kegiatan pengeboran sumur rakyat bukan hanya diberi legalitas, tapi juga kepastian penghasilan, serta pengurangan risiko kerja maupun konflik sosial.
Namun demikian, Bahlil tetap menegaskan, kegiatan produksi di Muba harus berjalan secara aman, berkelanjutan, dan ramah lingkungan. Artinya, praktik Health, Safety, Security, and Environment (HSSE) wajib diprioritaskan.
"Pemerintah ingin memastikan kegiatan minyak rakyat tetap berjalan, tapi harus tertib dan sesuai aturan," tegas Bahlil dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat (17/10).
Baca Juga: ADPMET: Legalisasi 45 Ribu Sumur Minyak Jadi 'Malaikat' Daerah
Karena itu, Ketua Umum Partai Golkar tersebut meminta pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) agar memperkuat koordinasi untuk pendampingan teknis dan administratif bagi penambang rakyat.
"Kalau semua pihak bekerja bersama, masyarakat akan sejahtera dan negara pun diuntungkan. Ini semangat keberpihakan pemerintah kepada rakyat kecil," jelas dia.
Sekadar informasi, Provinsi Sumatra Selatan menjadi wilayah dengan sumur rakyat terinventarisasi terbanyak, yakni sekitar 26.300 sumur. Dari angka itu, sekitar 22.381 sumur terletak di Kabupaten Musi Banyuasin.
Baca Juga: ASPERMIGAS: Legalisasi Sumur Minyak Bukan Solusi Dongkrak Lifting
Adapun secara nasional, pemerintah telah menginventarisasi sebanyak 45.095 sumur minyak 'haram' yang bisa dilegalkan lewat Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
Bahlil mengungkapkan, minyak yang disedot dari sumur masyarakat bakal dipatok dengan harga 80% rerata harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP).
Kebijakan itu dirancang memberi kepastian ekonomi kepada masyarakat dan mendorong operasional yang legal di bawah payung hukum resmi.
"Dengan harga beli 80% dari ICP, masyarakat tetap mendapatkan keuntungan yang layak, sementara negara bisa mengawasi agar kegiatan ini sesuai aturan," ujarnya.
Baca Juga: Bisa Kelola Sumur Minyak Rakyat, Dekopin Wanti-wanti Koperasi Abal
Sementara itu, Gubernur Sumatra Selatan Herman Deru mengamini terbitnya Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 jadi momentum penting supaya masyarakat di Bumi Sriwijaya bisa menyedot sumur minyak secara aman dan halal.
Herman mengatakan, Kabupaten Musi Banyuasin punya potensi besar dalam pengelolaan sumber daya minyak bumi, mengingat maraknya sumur-sumur minyak ilegal sebelum Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 resmi diundangkan.
"Selama ini banyak masyarakat kita bekerja di sektor ini tanpa pembinaan dan menghadapi risiko keselamatan. Dengan Permen ini, kita ingin masyarakat bisa bekerja secara aman dan berdaya, serta mendapatkan legalitas," sebut Herman.