c

Selamat

Selasa, 4 November 2025

EKONOMI

22 Oktober 2025

19:45 WIB

Pajak Digital Kripto Cs Menjulang Ke Rp10,21 T Hingga September

Pemerintah menghimpun pajak senilai Rp10,21 triliun dari sektor usaha ekonomi digital sepanjang Januari-September 2025. Sektor digital makin menjadi penggerak baru penerimaan pajak Indonesia.

Editor: Khairul Kahfi

<p id="isPasted">Pajak Digital Kripto Cs Menjulang Ke Rp10,21 T Hingga September</p>
<p id="isPasted">Pajak Digital Kripto Cs Menjulang Ke Rp10,21 T Hingga September</p>

Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja daring di sebuah situs di Jakarta, Jumat (6/ 10/2023). Antara Foto/Aprillio Akbar

JAKARTA - Pemerintah menghimpun pajak senilai Rp10,21 triliun dari sektor usaha ekonomi digital sepanjang Januari hingga September 2025.

"Realisasi penerimaan tersebut menunjukkan sektor digital kini menjadi penggerak baru penerimaan pajak Indonesia," jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Rosmauli, Jakarta, Rabu (22/10), melansir Antara.

Baca Juga: DJP Himpun Pajak Ekonomi Digital Rp8,77 T Per Agustus 2025

Secara rinci, penerimaan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) tercatat sebesar Rp7,6 triliun, pajak atas aset kripto Rp621,3 miliar, pajak fintech (P2P lending) Rp1,06 triliun, dan pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) Rp931,12 miliar.

Untuk PPN PMSE, total setoran sejak 2020 hingga 2025 mencapai Rp32,94 triliun. Setoran itu diserahkan oleh 207 PMSE dari 246 PMSE yang telah ditunjuk.

Pada September 2025, pemerintah melakukan lima penunjukkan pemungut PPN PMSE baru, di antaranya Viagogo GMBH, Coursiv Limited, Ogury Singapore Pte. Ltd, BMI GlobalEd Limited, dan GetYourGuide Tours & Tickets GmbH.

Bersamaan dengan itu, pemerintah juga melakukan satu perubahan data pemungut PPN PMSE terhadap X Asia Pacific Internet Pte Ltd.

Untuk pajak kripto, total penerimaan mencapai Rp1,71 triliun sepanjang 2022-2025. Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp836,36 miliar penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas transaksi penjualan dan Rp872,62 miliar penerimaan PPN Dalam Negeri (DN).

Baca Juga: Komisi XI Dukung Penundaan Pajak E-commerce; Beri Ruang UMKM Bernapas

Selanjutnya, total setoran masuk dari P2P lending mencapai Rp4,1 triliun sepanjang 2022-2025.

Penerimaan pajak dari sektor ini terdiri dari tiga jenis pajak, di antaranya PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebesar Rp1,14 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) sebesar Rp724,4 miliar, dan PPN DN atas setoran masa Rp2,24 triliun.

Untuk SIPP, total penerimaan tercatat sebesar Rp3,78 triliun dari 2022 hingga 2025, terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp251,14 miliar dan PPN sebesar Rp3,53 triliun.

"Ke depan, DJP akan memastikan seluruh potensi ekonomi digital, mulai dari PMSE, fintech, hingga kripto, dapat terakomodasi dalam sistem perpajakan yang adil dan efisien," urainya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar